cpu-data.info

Perilisan iPhone 16 di Indonesia Tinggal Tunggu Izin Impor

iPhone 16 resmi meluncur pada Senin (9/9/2024).
Lihat Foto

- iPhone 16 series sudah melengkapi dua persyaratan wajib untuk masuk dan diperjualbelikan di Indonesia, yakni sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan izin sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Namun, masih ada hal lain yang perlu diurus Apple sebelum benar-benar bisa merilis iPhone 16 series di Indonesia, yakni mengajukan izin impor alias Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) ke Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, TPP Impor dari Kemenperin ini bisa didapatkan Apple setelah iPhone 16 series mengantongi sertifikasi Postel dari Kementerian Komdigi.

Baca juga: iPhone 16 Sudah Penuhi 2 Syarat untuk Dijual di Indonesia

Pantauan KompasTekno di laman Postel, Jumat (14/3/2025) pagi, ada tiga model iPhone 16 Series yang terdaftar di laman Postel Komdigi. Ketiga model tersebut adalah "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, dan "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max.

Dengan ini, Apple sudah bisa mengajukan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) untuk iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max ke Kemenperin.

Sementara, dua model iPhone 16 series sisanya, yaitu "A3409" untuk iPhone 16e dan "A3287" untuk iPhone 16 yang belum terdaftar di laman Postel. Ada kemungkinan kedua model ini akan segera mendapatkan surat izin edar Postel juga dalam waktu dekat.

Baca juga: Akhirnya, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max Sudah Dapat Izin Komdigi

Syarat dapat nomor IMEI, demi dapat sinyal

Pengajuan Tanda Pendaftaran Produk Impor dari Kemenperin ini penting sebagai syarat agar semua produk Apple yang diimpor (dalam hal ini iPhone 16 series) bisa mendapatkan nomor IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus (untuk) mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," kata Febri.

IMEI merupakan nomor identitas perangkat yang terdiri dari 15 digit angka. Nomor IMEI ini berguna bagi operator seluler untuk mengidentifikasi perangkat yang tersambung ke jaringannya. IMEI yang tidak terdaftar di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) menyebabkan sinyal ponsel terblokir.

Jadi nomor IMEI iPhone 16 series merupakan hal penting agar perangkat ini bisa terhubung ke sinyal dari jaringan operator seluler di Indonesia.

Nomor IMEI dari perangkat baru, baik untuk ponsel yang sedang diproduksi maupun yang diimpor, ditampung di mesin bernama Central Equipment Identity Register atau disingkat CEIR.

Baca juga: Joki IMEI Ditangkap di Batam, 42 iPhone Disita

Pendaftaran IMEI ke sistem CEIR, dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

Setelah IMEI terdaftar secara legal, iPhone 16 series bisa diperjualbelikan dan mendapatkan sinyal dari jaringan operator seluler di Tanah Air.

iPhone 16 Series yang sudah terdaftar di Postel Komdigi./BILL CLINTEN iPhone 16 Series yang sudah terdaftar di Postel Komdigi.
Screenshot sertifikasi TKDN iPhone 16 Series di laman TKDN Kemenperin/Lely Maulida Screenshot sertifikasi TKDN iPhone 16 Series di laman TKDN Kemenperin
iPhone 16 series rilis di Indonoesia sebentar lagi?

Dengan izin dari Kemenperin dan Komdigi yang sudah di tangan, maka Apple Fanboy (julukan bagi penggemar produk Apple) di Indonesia dapat mengantisipasi perilisan iPhone 16 series dalam waktu yang tak lama lagi.

Kehadiran iPhone 16 series di Tanah Air ini dipastikan oleh Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko. Menurut Dwi, jika Postel sudah dipenuhi, maka tidak ada lagi yang perlu diproses di Kementerian Komdigi.

"Kalau dari regulasi terkait Komdigi, (iPhone 16) sudah dapat digunakan di Indonesia," kata Dwi kepada KompasTekno beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia?

Meski begitu, hingga kini, pihak Apple maupun distributor resmi Apple di Indonesia belum memberikan informasi resmi soal jadwal perilisan iPhone 16 series di Tanah Air. Kita tunggu saja.

Untuk menghadirkan iPhone 16 series secara legal di Indonesia, Apple diketahui memilih jalur investasi. Apple berkomitmen  membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar investasi Apple 1 miliar dollar AS (Rp 16,3 triliun) untuk 2025-2028.

Perjalanan iPhone 16 untuk bisa resmi dirilis di Indonesia, bisa disimak di artikel "Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat