cpu-data.info

Joki IMEI Ditangkap di Batam, 42 iPhone Disita

Ilustrasi iPhone
Lihat Foto

- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 42 unit iPhone di dua pelabuhan internasional Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang yang terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.

Modus yang digunakan para pelaku adalah menjadi joki International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Joki IMEI merupakan modus di mana pelaku mendaftarkan IMEI ponsel menggunakan identitas pribadinya untuk menghindari regulasi pendaftaran perangkat seluler di Bea Cukai Indonesia.

Adanya regulasi ini yaitu mewajibkan setiap ponsel dari luar negeri untuk membayar pajak dan didaftarkan secara resmi agar dapat digunakan di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Mengutip laman resmi Bea Cukai, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam pada Senin (27/1).

Dari operasi pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh penumpang asal Singapura dan Malaysia.

Esok harinya, Selasa (28/1), petugas Bea Cukai Batam kembali menangkap kasus perjokian serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Kali ini, 22 unit iPhone turut diamankan dari para pelaku joki IMEI.

Dengan demikian, total iPhone yang berhasil diamankan yakni 42 unit. 

Eva menjelaskan, praktik joki IMEI ini bermula dari perekrutan pelaku melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.

Bahkan, ada beberapa pelaku yang direkrut langsung dari luar negeri dan nantinya akan diberangkatkan ke Batam.

Baca juga: Kemenperin Cek Satu Per Satu Nomor IMEI Ponsel, Cari yang Didaftarkan Ilegal

Sebagai imbalan, mereka akan menerima sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI tersebut.

Cara kerja joki IMEI

Pelaku joki yang baru datang dari luar negeri, akan mengambil ponsel di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali.

Setelahnya, mereka langsung melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.

Padahal, perangkat ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali, supaya terhindar dari ketentuan kepabeanan.

Ketika proses registrasi IMEI berhasil, perangkat dikembalikan kepada pengendali, dan langsung diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat