Joki IMEI Ditangkap di Batam, 42 iPhone Disita

- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 42 unit iPhone di dua pelabuhan internasional Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang yang terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menjadi joki International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Joki IMEI merupakan modus di mana pelaku mendaftarkan IMEI ponsel menggunakan identitas pribadinya untuk menghindari regulasi pendaftaran perangkat seluler di Bea Cukai Indonesia.
Adanya regulasi ini yaitu mewajibkan setiap ponsel dari luar negeri untuk membayar pajak dan didaftarkan secara resmi agar dapat digunakan di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
Mengutip laman resmi Bea Cukai, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam pada Senin (27/1).
Dari operasi pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh penumpang asal Singapura dan Malaysia.
Esok harinya, Selasa (28/1), petugas Bea Cukai Batam kembali menangkap kasus perjokian serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Kali ini, 22 unit iPhone turut diamankan dari para pelaku joki IMEI.
Dengan demikian, total iPhone yang berhasil diamankan yakni 42 unit.
Eva menjelaskan, praktik joki IMEI ini bermula dari perekrutan pelaku melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Bahkan, ada beberapa pelaku yang direkrut langsung dari luar negeri dan nantinya akan diberangkatkan ke Batam.
Baca juga: Kemenperin Cek Satu Per Satu Nomor IMEI Ponsel, Cari yang Didaftarkan Ilegal
Sebagai imbalan, mereka akan menerima sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI tersebut.
Cara kerja joki IMEI
Pelaku joki yang baru datang dari luar negeri, akan mengambil ponsel di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali.
Setelahnya, mereka langsung melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.
Padahal, perangkat ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali, supaya terhindar dari ketentuan kepabeanan.
Ketika proses registrasi IMEI berhasil, perangkat dikembalikan kepada pengendali, dan langsung diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
Terkini Lainnya
- Unboxing Moto G45 5G, HP Pertama Motorola "Comeback" ke RI
- Tablet "Flagship" Huawei MatePad Pro13.2 Meluncur, Bawa Fitur Olah Dokumen Level PC
- Motorola Resmi Kembali ke Indonesia, Bawa HP Moto G45 5G
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Meluncur, Harga Rp 31 Jutaan
- Huawei Mate XT Ultimate Resmi Rilis Global, Smartphone Lipat Tiga Harga Rp 60 Juta
- Cara Menghapus Cache di HP Xiaomi dengan Mudah dan Praktis
- iPhone SE Tidak Ada Lagi, Ini Gantinya?
- Begini Kemampuan AI di PC Gaming Handheld MSI Claw 8 AI Plus
- Bocoran 4 Saudara Kembar Oppo Find X9
- 2 Cara Beli Tiket Kapal Feri Online untuk Mudik Lebaran 2025, Mudah dan Praktis
- Ini Dia Varian Samsung Galaxy S25 yang Laris Dipesan Orang Indonesia
- MSI Claw 8 AI Plus Resmi di Indonesia, PC Gaming Handheld Harga Rp 16,5 Juta
- Studi: Pengguna iPhone Makin Sering Ganti HP Baru
- Bocoran Spesifikasi HP Xiaomi 15 Ultra, Punya Kamera Periskop 200 MP
- Smartphone Vivo V50 Meluncur dengan Baterai Lebih Besar
- Daftar 10 HP Terlaris Dunia 2024 versi Canalys, Apple-Samsung Dominan
- HP Gaming Asus ROG Phone 9 FE Resmi, Model "FE" Pertama, Harga Lebih Murah
- Balas "Tarif Trump", China Selidiki Google, Nvidia, Intel soal Monopoli
- Grab dan Gojek Dikabarkan Kembali Bahas Merger, Target Rampung 2025?
- IDNET Hadirkan Inovasi Internet Cepat dan Stabil untuk Kebutuhan Masa Depan Digital