Joki IMEI Ditangkap di Batam, 42 iPhone Disita

- Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 42 unit iPhone di dua pelabuhan internasional Batam. Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua orang yang terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.
Modus yang digunakan para pelaku adalah menjadi joki International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Joki IMEI merupakan modus di mana pelaku mendaftarkan IMEI ponsel menggunakan identitas pribadinya untuk menghindari regulasi pendaftaran perangkat seluler di Bea Cukai Indonesia.
Adanya regulasi ini yaitu mewajibkan setiap ponsel dari luar negeri untuk membayar pajak dan didaftarkan secara resmi agar dapat digunakan di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia
Mengutip laman resmi Bea Cukai, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa penindakan pertama dilakukan di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Harbourbay Batam pada Senin (27/1).
Dari operasi pertama tersebut, petugas berhasil mengamankan 20 unit iPhone yang dibawa oleh penumpang asal Singapura dan Malaysia.
Esok harinya, Selasa (28/1), petugas Bea Cukai Batam kembali menangkap kasus perjokian serupa di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre. Kali ini, 22 unit iPhone turut diamankan dari para pelaku joki IMEI.
Dengan demikian, total iPhone yang berhasil diamankan yakni 42 unit.
Eva menjelaskan, praktik joki IMEI ini bermula dari perekrutan pelaku melalui grup-grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Bahkan, ada beberapa pelaku yang direkrut langsung dari luar negeri dan nantinya akan diberangkatkan ke Batam.
Baca juga: Kemenperin Cek Satu Per Satu Nomor IMEI Ponsel, Cari yang Didaftarkan Ilegal
Sebagai imbalan, mereka akan menerima sejumlah uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI tersebut.
Cara kerja joki IMEI
Pelaku joki yang baru datang dari luar negeri, akan mengambil ponsel di lokasi yang sudah ditentukan oleh pengendali.
Setelahnya, mereka langsung melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi agar perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.
Padahal, perangkat ponsel tersebut sebenarnya adalah barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali, supaya terhindar dari ketentuan kepabeanan.
Ketika proses registrasi IMEI berhasil, perangkat dikembalikan kepada pengendali, dan langsung diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
Terkini Lainnya
- Apple Rilis iOS 18.3.2 untuk Tambal Celah Keamanan dan Hapus "Kutu"
- Kapan iPhone 16 Rilis di Indonesia?
- HP Vivo Y29s Dirilis, Kembaran Vivo Y04 Beda di Chipset
- Logitech Rilis Powerplay 2, Alas Sekaligus Charger Mouse Nirkabel
- Fitur OneUI Samsung Ini Bakal Dibawa Google ke Banyak HP Android
- Trafik Internet Telkomsel Diprediksi Tembus 69 PB Saat Idul Fitri
- Apa Itu Facebook Pro yang Disebut Bisa untuk Menambah Penghasilan?
- Google Tarik Peredaran HP Pixel 4a di Australia, Ada Apa?
- ZTE Kenalkan HP Nubia V70 Max di Indonesia, Tahan Air Baterai Besar Harga "di Bawah Rp 2 Juta"
- Gojek dan Grab Kompak Beri Bonus THR Ojol untuk Mitra Pengemudi
- Uji Jaringan 5G Telkomsel di Jakarta, Anti-"Blank Spot" dan Tembus 509 Mbps
- Ponsel Lipat Huawei Mate X6 Rilis di Indonesia, Harga Rp 30 Juta
- Smartwatch Amazfit Active 2 Resmi di Indonesia dengan Hyrox Mode
- Perkembangan Terbaru AI Awal 2025 (Bagian II-Habis)
- Ternyata Ini Alasan Apple Hapus iPhone "SE" dan Jadi Lebih Mahal
- Daftar 10 HP Terlaris Dunia 2024 versi Canalys, Apple-Samsung Dominan
- HP Gaming Asus ROG Phone 9 FE Resmi, Model "FE" Pertama, Harga Lebih Murah
- Balas "Tarif Trump", China Selidiki Google, Nvidia, Intel soal Monopoli
- Grab dan Gojek Dikabarkan Kembali Bahas Merger, Target Rampung 2025?
- IDNET Hadirkan Inovasi Internet Cepat dan Stabil untuk Kebutuhan Masa Depan Digital