- Kementerian Komunikasi dan Digital akhirnya memberi "lampu hijau" untuk iPhone 16 series masuk Indonesia. Tiga model iPhone 16 series yaitu iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max sudah muncul di halaman Postel Kementerian Komdigi.
Sertifikasi ini dirilis sekitar sepekan setelah iPhone 16 series mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Direktur Layanan Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Dwi Handoko, langkah selanjutnya yang diperlukan adalah pendaftaran IMEI yang menjadi kewenangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca juga: Akhirnya, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max Sudah Dapat Izin Komdigi
"iPhone 16 sudah memenuhi standar sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Untuk selanjutnya terkait HP, smartphone perlu pendaftaran IMEI perangkatnya," kata Dwi kepada KompasTekno, Jumat (14/3/2025).
Hal tersebut juga sempat disampaikan Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan terpisah beberapa waktu lalu.
Menurut Febri, sertifikat Postel diperlukan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin, yang menjadi syarat bagi semua produk Apple yang diimpor untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.
"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat Postel dari Komdigi, Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk tersebut," jelas Febri beberapa waktu lalu dalam kesempatan terpisah.
Pantauan KompasTekno di laman Postel, Jumat (14/3/2025) pagi, ketiga model iPhone 16 Series tersebut muncul dengan nomor kode masing-masing yaitu "A3290" untuk iPhone 16 Plus, "A3293" untuk iPhone 16 Pro, dan "A3296" untuk iPhone 16 Pro Max.
Masing-masing iPhone tersebut memiliki nomor sertifikat 108553/DJID/2025, 108552/DJID/2025, dan 108550/DJID/2025.
Baca juga: Jalan Terjal iPhone 16 di Indonesia, dari Diblokir hingga Dapat Sertifikat TKDN
Artinya, tinggal dua model iPhone saja, yaitu "A3409" untuk iPhone 16e dan "A3287" untuk iPhone 16 yang belum terdaftar di laman Postel. Ada kemungkinan kedua model ini akan segera mendapatkan surat izin edar Postel juga dalam waktu dekat.
Sebab, kedua model iPhone 16 ini, begitu juga tiga model lainnya yang sudah dapat sertifikat Postel, memang sudah terdaftar di laman TKDN Kemenperin sejak pekan lalu.
Di sana, kelima model iPhone tersebut kompak mendapatkan nilai TKDN 40 persen, di atas batas nilai TKDN yang ditetapkan pemerintah.
Dengan izin dari Komdigi ini, maka perilisan iPhone 16 series di Indonesia tidak akan lama lagi.