cpu-data.info

Selamat Bekerja Ibu Menteri Meutya, 7 "PR" Sudah Menunggu

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan keterangan pers setelah dilantik oleh Presiden Prabowo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).
Lihat Foto

- Meutya Hafid resmi diangkat sebagai Menteri Komunikasi dan Digital untuk lima tahun ke depan.

Meutya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) pagi, bersamaan dengan 47 menteri dan 5 kepala lembaga lainnya yang mengisi Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Usai pelantikan, Meutya memiliki sejumlah tugas atau pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan selama masa jabatannya.

Mulai dari pemberantasan judi online, penguatan keamanan siber, implementasi Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga meningkatkan kecepatan internet.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Teknologi 10 Tahun Terakhir, dari Tol Langit hingga Data Center

Berikut tujuh "PR" kepada Menteri Meutya yang sudah menunggu untuk dibereskan.

1. Pemberantasan judi online

Ilustrasi judi online/M. Elgana Mubarokah Ilustrasi judi online
Meutya perlu melanjutkan pemberantasan judi online atau judol di Indonesia. Praktik ilegal ini marak dari segi nilai transaksi (mencapai Rp 600 triliun, periode 2017 hingga 14 September 2024) maupun dalam hal persebaran konten (4,7 juta konten).

Warganet sempat mengungkapkan keresahan serta kritik terhadap Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait cara penanganannya.

Beberapa keluhan yang sering muncul, misalnya, penggunaan SMS blast untuk cegah judi online yang dinilai tak efektif. Warganet juga mengeluhkan iklan judi online yang marak di media sosial atau platform pesan singkat.

Baca juga: 9 Bos Teknologi yang Datang ke Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

2. Penguatan keamanan siber

Sebagai Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya juga punya PR soal penguatan keamanan siber nasional. Sebab, Indonesia berulang kali terkena serangan siber seperti peretasan yang menyebabkan kebocoran data, baik dialami oleh lembaga negara maupun pihak swasta.

Beberapa kasus kebocoran data di Indonesia dalam 3 tahun terakhir:

  • Peretasan situs Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • Serangan deface ke situs Sekretariat Kabinet (Setkab)
  • peretasan pada aplikasi Electronic Health Alert (e-HAC) buatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
  • Serangan deface ke Pusat Malware Nasional (Pusmanas) BSSN
  • Kebocoran data PLN
  • Kebocoran data IndiHome
  • Kebocoran data registrasi kartu SIM Prabayar
  • Kebocoran data KPU
  • Kebocoran data Aplikasi MyPertamina

Belum lama ini, server Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang berlokasi di Surabaya, juga terkena serangan siber dari ransomware. Gangguan PDNS membuat 210 instansi pemerintah terdampak, termasuk membuat layanan imigrasi lumpuh.

Baca juga: 6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital

3. Implementasi lanjutan UU PDP

Ilustrasi perlindungan data pribadiShutterstock Ilustrasi perlindungan data pribadi
Di era pemerintahan Joko Widodo, Indonesia punya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Dua aturan turunan penting untuk mengoptimalkan penerapan UU ini masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Aturan tersebut mencakup Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga Pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU PDP.

Nah, Meutya perlu mengawal dua aturan turunan itu dan implementasi UU PDP selanjutnya.

Baca juga: 6 Regulasi Teknologi di Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat