6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital
- Selama 10 tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan transformasi digital nasional sebagai salah satu fokus utamanya.
Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Asalkan, dalam pelaksanaannya dilandasi dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.
Presiden Jokowi telah mengesahkan setidaknya 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia.
Keenam aturan ini menunjukkan fokus pemerintahan Jokowi dalam mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Berikut daftar 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia yang lahir di era Pemerintahan Joko Widodo.
1. Revisi UU ITE - 2023
Di era pemerintahan Jokowi, UU ITE ini direvisi sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan terakhir pada 2023. Revisi UU ITE jilid II ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil perubahan yang disahkan DPR pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya
Revisi UU ITE ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan siber. Salah satunya mengatur soal ketentuan baru terkait Right to Be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).
Dengan aturan ini, seseorang berhak meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan dari internet, khususnya dari platform atau mesin pencari.
Ini memberikan perlindungan terhadap privasi individu, terutama dari informasi yang dapat merugikan reputasi atau keselamatan pribadi.
Revisi UU ITE juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Data pribadi yang diproses dalam sistem elektronik harus dilakukan dengan persetujuan dari yang bersangkutan, dan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menjaga kerahasiaan data tersebut. Ini merupakan langkah untuk menjaga privasi individu dalam ekosistem digital.
Ketentuan ini berfungsi sebagai landasan awal yang kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.
Secara umum, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki ketentuan yang dianggap multitafsir, dan memberikan perlindungan lebih terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, beberapa ketentuan seperti pencemaran nama baik masih menjadi kontroversi karena dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat.
2. UU PDP - 2022
Sebab, UU PDP memberikan regulasi yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan data pribadi (termasuk pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi) oleh perusahaan, baik dalam negeri maupun asing.
Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Data Center Pasca-Berlakunya UU PDP
Terkini Lainnya
- 6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital
- Otoritas China Tangkap 4 Karyawan Pabrik Perakit iPhone
- 5 Besar Vendor Smartphone Global Kuartal III-2024 Versi Canalys, Samsung Teratas
- Smartphone Vivo X200 Pro dan X200 Pro Mini Resmi, Kamera Telefoto Jadi Andalan
- Cincin Pintar Samsung Galaxy Ring Segera Masuk Indonesia?
- 8 Perangkat Elektronik yang Bikin Tagihan Listrik Rumah Membengkak
- Hati-hati Trik Baru Penipu, Telepon Korban Pakai Suara AI
- Situs Web Poco Ditutup Akhir Tahun Ini, Termasuk di Indonesia
- Smartphone Vivo X200 Meluncur dengan Chipset Baru MediaTek
- Gambar AI Aurora Borealis yang Diunggah Meta Bikin Geram Warganet
- Kenapa Bloatware HP Xiaomi Sulit Dihapus? Begini Cara Mengatasinya
- 41 HP dan Tablet Samsung yang Pertama Dapat Android 15
- Ada Celah Keamanan di Chip HP Android, Qualcomm Mengakui
- 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Jual HP
- Dampak Cas Laptop Terus-menerus Tanpa Dicabut
- Gamer Indonesia Dipo Akbar Membalap untuk Tim E-sports Gresini MotoGP
- Sharp Rilis 9 Mesin Cuci "Front Loading" Baru ke Indonesia, Harga mulai Rp 3,5 Juta
- 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Jual HP
- Jadwal Babak Point Rush dan Grand Finals FFWS SEA Fall 2024, 3 Tim Indonesia Main
- Nintendo Bikin Jam Beker Canggih, Bisa Mati Sendiri jika Pengguna Bangun