6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital
- Selama 10 tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan transformasi digital nasional sebagai salah satu fokus utamanya.
Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Asalkan, dalam pelaksanaannya dilandasi dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.
Presiden Jokowi telah mengesahkan setidaknya 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia.
Keenam aturan ini menunjukkan fokus pemerintahan Jokowi dalam mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.
Baca juga: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)
Berikut daftar 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia yang lahir di era Pemerintahan Joko Widodo.
1. Revisi UU ITE - 2023
Di era pemerintahan Jokowi, UU ITE ini direvisi sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan terakhir pada 2023. Revisi UU ITE jilid II ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil perubahan yang disahkan DPR pada 5 Desember 2023.
Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya
Revisi UU ITE ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan siber. Salah satunya mengatur soal ketentuan baru terkait Right to Be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).
Dengan aturan ini, seseorang berhak meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan dari internet, khususnya dari platform atau mesin pencari.
Ini memberikan perlindungan terhadap privasi individu, terutama dari informasi yang dapat merugikan reputasi atau keselamatan pribadi.
Revisi UU ITE juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Data pribadi yang diproses dalam sistem elektronik harus dilakukan dengan persetujuan dari yang bersangkutan, dan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menjaga kerahasiaan data tersebut. Ini merupakan langkah untuk menjaga privasi individu dalam ekosistem digital.
Ketentuan ini berfungsi sebagai landasan awal yang kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.
Secara umum, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki ketentuan yang dianggap multitafsir, dan memberikan perlindungan lebih terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, beberapa ketentuan seperti pencemaran nama baik masih menjadi kontroversi karena dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat.
2. UU PDP - 2022
Sebab, UU PDP memberikan regulasi yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan data pribadi (termasuk pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi) oleh perusahaan, baik dalam negeri maupun asing.
Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Data Center Pasca-Berlakunya UU PDP
Terkini Lainnya
- YouTube Gaming Recap 2024 Dirilis, Kilas Balik Tontonan Game Sepanjang Tahun
- Oppo Find X8 Resmi di Indonesia, HP Pertama dengan Dimensity 9400
- Oppo Find X8 Pro Resmi dengan Tombol Kamera "Quick Button", Ini Harganya di Indonesia
- Suasana Peluncuran Global Oppo Find X8 Series di Bali, Dihadiri Undangan dari Berbagai Negara
- Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy A16 5G di Indonesia
- Oppo Gandeng Merek Fesyen Paris Maison Kitsune, Bikin Casing Find X8 Series
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Xiaomi Redmi A4 5G Meluncur, HP Kamera 50 MP Harga Rp 1 Jutaan
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Gamer Indonesia Dipo Akbar Membalap untuk Tim E-sports Gresini MotoGP
- Sharp Rilis 9 Mesin Cuci "Front Loading" Baru ke Indonesia, Harga mulai Rp 3,5 Juta
- Benarkah Laser Konser Dapat Merusak Kamera HP? Begini Penjelasannya
- 7 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Jual HP
- Jadwal Babak Point Rush dan Grand Finals FFWS SEA Fall 2024, 3 Tim Indonesia Main