cpu-data.info

6 Aturan Ini Bikin Indonesia Makin Berdaulat di Dunia Digital

Ilustrasi transformasi digital.
Lihat Foto

- Selama 10 tahun kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadikan transformasi digital nasional sebagai salah satu fokus utamanya.

Menurut Jokowi, transformasi digital merupakan solusi cepat dan strategis untuk membawa Indonesia menuju masa depan. Asalkan, dalam pelaksanaannya dilandasi dengan prinsip kedaulatan dan kemandirian digital.

Presiden Jokowi telah mengesahkan setidaknya 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia.

Keenam aturan ini menunjukkan fokus pemerintahan Jokowi dalam mendorong transformasi digital yang inklusif dan berkelanjutan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi, transaksi elektronik, dan pengembangan ekonomi digital di Indonesia.

Baca juga: Kedaulatan Digital, Sovereign AI, dan Yurisdiksi Negara (Bagian I)

Berikut daftar 6 aturan hukum yang mengatur soal digital dan transformasi teknologi di Indonesia yang lahir di era Pemerintahan Joko Widodo.

1. Revisi UU ITE - 2023

Ilustrasi UU ITE/Wahyunanda Kusuma Ilustrasi UU ITE
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang biasa disebut UU ITE sebenarnya lahir di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Di era pemerintahan Jokowi, UU ITE ini direvisi sebanyak dua kali, yakni pada 2016 dan terakhir pada 2023. Revisi UU ITE jilid II ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani hasil perubahan yang disahkan DPR pada 5 Desember 2023.

Baca juga: Revisi UU ITE Disetujui, Ini Poin Perubahannya

Revisi UU ITE ini menambahkan ketentuan penting terkait perlindungan privasi dan keamanan siber. Salah satunya mengatur soal ketentuan baru terkait Right to Be Forgotten (Hak untuk Dilupakan).

Dengan aturan ini, seseorang berhak meminta penghapusan informasi yang sudah tidak relevan dari internet, khususnya dari platform atau mesin pencari.

Ini memberikan perlindungan terhadap privasi individu, terutama dari informasi yang dapat merugikan reputasi atau keselamatan pribadi.

Revisi UU ITE juga menambahkan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi. Data pribadi yang diproses dalam sistem elektronik harus dilakukan dengan persetujuan dari yang bersangkutan, dan setiap penyelenggara sistem elektronik harus menjaga kerahasiaan data tersebut. Ini merupakan langkah untuk menjaga privasi individu dalam ekosistem digital.

Ketentuan ini berfungsi sebagai landasan awal yang kemudian diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pada tahun 2022.

Secara umum, revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperbaiki ketentuan yang dianggap multitafsir, dan memberikan perlindungan lebih terhadap kebebasan berekspresi di dunia digital. Namun, beberapa ketentuan seperti pencemaran nama baik masih menjadi kontroversi karena dianggap dapat menekan kebebasan berpendapat.

2. UU PDP - 2022

Ilustrasi perlindungan data pribadiShutterstock Ilustrasi perlindungan data pribadi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) atau yang biasa disebut UU PDP lahir pada 20 September 2022. Pengesahan UU PDP ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan privasi digital di Indonesia.

Sebab, UU PDP memberikan regulasi yang lebih komprehensif mengenai pengelolaan data pribadi (termasuk pengumpulan, pemrosesan, dan penggunaan data pribadi) oleh perusahaan, baik dalam negeri maupun asing.

Baca juga: Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Data Center Pasca-Berlakunya UU PDP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat