cpu-data.info

UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia

Ilustrasi perlindungan data pribadi
Lihat Foto

- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, mengonfirmasi bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Dengan berakhirnya masa transisi selama dua tahun, UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penerapan aturan terkait sanksi bagi pelanggaran privasi dan pengelolaan data di Indonesia.

UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 setelah melalui proses perumusan yang panjang, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan Setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka

UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk menjaga keamanan data pengguna mereka.

Hokky menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran data sudah dimulai meskipun lembaga pengawas resmi belum terbentuk.

Beberapa kasus pelanggaran data telah mendapatkan tindakan hukum, termasuk penutupan akses.

Namun, Hokky tidak merinci jumlah kasus yang ditangani selama masa transisi ini.

"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Hokky, seperti dikutip dari KompasTekno oleh Antaranews, Jumat (18/10/2024).

Sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi, mulai dari teguran administratif hingga denda maksimum 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.

Untuk pelanggaran serius, UU ini juga mengatur hukuman pidana penjara hingga enam tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan data pribadi.

Hokky menekankan bahwa dua aturan turunan penting untuk mengoptimalkan penerapan UU ini masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: UU PDP Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi

Aturan tersebut mencakup Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga Pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU PDP.

"Kami masih menunggu. Sama dengan teman-teman juga menunggu prosesnya dari harmonisasinya. Jadi di pdp.id bisa dilihat, dan juga terkait sama perpres untuk lembaganya, jadi kami masih menunggu," kata Hokky.

Platform digital dan perusahaan yang mengelola data pribadi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU PDP.

Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan data secara transparan, memberitahu pemilik data terkait tujuan pengumpulan, serta memastikan keamanan data yang dikumpulkan.

Perusahaan juga harus memberikan akses kepada pemilik data untuk mengelola atau menghapus data mereka sesuai permintaan.

UU PDP hadir sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi perlindungan data pribadi yang semakin mendesak di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi di Indonesia.

Dengan diterapkannya undang-undang ini, diharapkan dapat menurunkan risiko kebocoran data yang semakin sering terjadi dan melindungi hak-hak privasi masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat