UU Perlindungan Data Pribadi Berlaku Sepenuhnya di Indonesia
- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Hokky Situngkir, mengonfirmasi bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Dengan berakhirnya masa transisi selama dua tahun, UU ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk penerapan aturan terkait sanksi bagi pelanggaran privasi dan pengelolaan data di Indonesia.
UU PDP disahkan pada 17 Oktober 2022 setelah melalui proses perumusan yang panjang, seiring dengan meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi di era digital.
Baca juga: UU PDP Resmi Disahkan Setelah Kegaduhan yang Dilakukan Hacker Bjorka
UU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat serta mewajibkan perusahaan dan platform digital untuk menjaga keamanan data pengguna mereka.
Hokky menjelaskan bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran data sudah dimulai meskipun lembaga pengawas resmi belum terbentuk.
Beberapa kasus pelanggaran data telah mendapatkan tindakan hukum, termasuk penutupan akses.
Namun, Hokky tidak merinci jumlah kasus yang ditangani selama masa transisi ini.
"Yang pasti di 17 Oktober ini sudah 2 tahun semenjak disahkan, maka dia berlaku," kata Hokky, seperti dikutip dari KompasTekno oleh Antaranews, Jumat (18/10/2024).
Sanksi bagi pelanggar UU PDP bervariasi, mulai dari teguran administratif hingga denda maksimum 2 persen dari pendapatan tahunan perusahaan.
Untuk pelanggaran serius, UU ini juga mengatur hukuman pidana penjara hingga enam tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan penyalahgunaan data pribadi.
Hokky menekankan bahwa dua aturan turunan penting untuk mengoptimalkan penerapan UU ini masih dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: UU PDP Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi
Aturan tersebut mencakup Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Lembaga Pengawas PDP dan Peraturan Pemerintah (PP) yang berfungsi sebagai pedoman teknis pelaksanaan UU PDP.
"Kami masih menunggu. Sama dengan teman-teman juga menunggu prosesnya dari harmonisasinya. Jadi di pdp.id bisa dilihat, dan juga terkait sama perpres untuk lembaganya, jadi kami masih menunggu," kata Hokky.
Platform digital dan perusahaan yang mengelola data pribadi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU PDP.
Kewajiban tersebut mencakup pengelolaan data secara transparan, memberitahu pemilik data terkait tujuan pengumpulan, serta memastikan keamanan data yang dikumpulkan.
Perusahaan juga harus memberikan akses kepada pemilik data untuk mengelola atau menghapus data mereka sesuai permintaan.
UU PDP hadir sebagai respons terhadap kebutuhan regulasi perlindungan data pribadi yang semakin mendesak di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi di Indonesia.
Dengan diterapkannya undang-undang ini, diharapkan dapat menurunkan risiko kebocoran data yang semakin sering terjadi dan melindungi hak-hak privasi masyarakat.
Terkini Lainnya
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- 2 Cara Menyembunyikan Nomor saat Telepon di HP dengan Mudah dan Praktis
- Kata POV Sering Keliru di Medsos, Begini Arti yang Benar
- Cara Langganan GetContact biar Bisa Cek Tag Nomor Lain
- Samsung Bikin Galaxy S25 Versi Tipis demi Saingi iPhone 17 Air?
- X/Twitter Buat Aturan Blokir Baru, Pengguna Eksodus ke Bluesky
- Samsung Galaxy A16 4G Resmi, Dapat "Update" OS Android 6 Tahun
- Meta PHK Karyawan Facebook, Instagram, dan WhatsApp
- "Riftstorm", Game Buatan Developer Lokal Sudah Bisa Dicoba Gratis di PC
- Oppo Umumkan Antarmuka ColorOS 15, Bawa Sederet Fitur AI