UU PDP Rawan Dijadikan Alat Kriminalisasi

- Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Setelah disahkan, implementasi UU PDP akan menjadi pekerjaan rumah (PR) selanjutnya yang tidak mudah.
Menurut Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, secara umum UU PDP telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang diberlakukan secara internasional.
Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Standar dan prinsip yang dimaksud adalah kejelasan terkait definisi dari data pribadi, perlindungan khusus bagi data spesifik, jangkauan material yang mengikat badan publik dan sektor privat, perlindungan data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak- hak subjek data, hingga kewajiban pengendali dan pemroses data.
Meskipun telah dipaparkan dengan cukup rinci, implementasi dari UU PDP disebut masih akan menemui tantangan besar. Wahyudi mengatakan, substansi di UU PDP akan sulit ditegakkan.
“Meski telah mengakomodasi berbagai standar dan memberikan garansi perlindungan bagi subjek data, akan tetapi implementasi dari undang-undang ini berpotensi problematis, hanya menjadi “macan kertas”, lemah dalam penegakkannya,” jelas Wahyudi dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (30/9/2022).
Salah satu penyebab lemahnya penegakkan nilai UU PDP adalah soal pembentukan otoritas pengawas UU PDP yang ditetapkan langsung oleh Presiden. Lembaga tersebut nantinya akan bertanggungjawab langsung ke Presiden.
"Artinya, otoritas ini pada akhirnya tak ubahnya dengan lembaga pemerintah (eksekutif) lainnya, padahal salah satu mandat utamanya adalah memastikan kepatuhan kementerian/lembaga yang lain terhadap UU PDP, sekaligus memberikan sanksi jika institusi pemerintah tersebut melakukan pelanggaran.
Wahyudi mengatakan, UU PDP tidak mmegatur kedudukan otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Sehigga, "kekuatan" lembaga tersebut sangat tergantung pada keputusan Presiden yang merumuskannya.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
Ketimpangan sanksi UU PDP

Wahyudi menjelaskan, pada pasal 57 ayat 2 tertulis bahwa sektor publik yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi administratif saja.
Sementara itu, sektor privat akan dikenakan sanksi berupa denda administratif sampai dengan dua persen dari total pendapatan tahunan. Wahyudi mengatakan, implementasi sanksi tersebut dikhawatirkan hanya tajam ke sektor privat, tetapi tumpul kepada sektor publik.
“Kondisi tersebut makin problematis dengan (masalah) “ketidaksetaraan” rumusan sanksi yang (nantinya) diterapkan terhadap sektor publik dan sektor privat, ketika melakukan pelanggaran,” imbuh Wahyudi.
Baca juga: Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
Rawan digunakan sebagai alat kriminalisasi
Wahyudi juga menyoroti poin multitafsir pada salah satu pasal di UU PDP, yakni Pasal 65 ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
Terkini Lainnya
- Steam Gelar Spring Sale 2025, Diskon Game hingga 75 Persen
- Foto Dummy iPhone 17 Air Beredar, Beneran Tanpa Port?
- Cara Kirim THR Lebaran Pakai GoPay, Cepat dan Praktis
- Siap-siap, Google Assistant Bakal Diganti Gemini
- Honor Resmi Buka First Sale untuk 8 Gadget Premium dengan Promo Menggiurkan di Shopee
- Cara Buat QRIS untuk Transfer THR Lebih Cepat dan Mudah
- Spesifikasi Xiaomi 15 Ultra dan Harganya di Indonesia
- Baidu Rilis Ernie X1 dan Ernie 4.5, Model AI Penantang DeepSeek dan OpenAI
- Sirkuit Balapan AI Semakin Tajam! Apakah Manus AI Segera Gantikan ManusIA? (Bagian II-Habis)
- Spesifikasi dan Harga Oppo A5 Pro 5G di Indonesia, Mulai Rp 4 Jutaan
- Kreator Konten Wajib Tahu, Ini Waktu Terbaik Posting di IG, TikTok, dkk
- Game "Free Fire" Sebar Skin Jersey Timnas dan Avatar Rizky Ridho
- Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Buka Lagi 19 Maret, Ini Link dan Caranya
- Tim Indonesia Runner-up Turnamen PUBG Mobile Asia Tenggara, Salah Satu Pemain Sabet MVP
- WhatsApp Siapkan Cara Baru Balas Pesan, Mirip Thread di X/Twitter
- 8 Kemajuan yang Diharapkan Menkominfo Setelah UU PDP Disahkan
- Pengamat: Lembaga Pengawas Independen UU PDP Harus Segera Dibentuk
- Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
- ZTE Resmi Luncurkan 3 HP Android Blade di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,75 Juta
- Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar