8 Kemajuan yang Diharapkan Menkominfo Setelah UU PDP Disahkan
- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi disahkan DPR RI hari ini, Selasa (20/9/2022).
Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) Johnny G. Plate menyebut pengesahaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
"Disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hari ini juga menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di indonesia, khususnya di ranah digital," kata Johnny di atas mimbar Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Johnny mengatakan setidaknya ada delapan kemajuan di berbagai sektor (seperti hukum, ekonomi, budaya, dll), yang diharapkan terwujud dengan kelahiran UU PDP. Apa saja?
1. Sektor pemerintahan
Johnny mengatakan, dari sisi kenegaraan dan pemeritahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negaranya.
UU PDP hadir untuk perlindungan data pribadi masyarakat, khususnya di ranah digital.
"Lebih dari itu UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah/negara, dalam mengawasi kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi, baik publik/privat," kata Johnny.
2. Sektor hukum
Dari sisi hukum, kata Johnny, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat dimaknai sebagai kehadiran payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
"UU PDP juga mewujudkan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum," kata Menkominfo.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
3. Bidang tata kelola pemrosesan data pribadi
Johnny mengungkapkan, kehadiran UU PDP diharapkan akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat/swasta, yang ada di Indonesia.
Pengendali data pribadi diharapkan menghormati hak subjek data pribadi, mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi yang diatur dalam undang-undang yang memiliki 16 Bab dan 76 pasal itu.
"Serta melaksanan keseluruhan kewajiban data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas," imbuh Johnny.
4. Aspek ekonomi dan bisnis
Dari sisi ekonomi dan bisnis, menurut Johnny, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai perubahan, melainkan dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntuntan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
"Pada akhirnya, (diharapkan) akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global," kata Johnny.
Baca juga: Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
5. Aspek pengembangan teknologi
Johnny menyebutkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru. Sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Pengamat: Lembaga Pengawas Independen UU PDP Harus Segera Dibentuk
- Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
- ZTE Resmi Luncurkan 3 HP Android Blade di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,75 Juta
- Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
- UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah