Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun

- DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (20/9/2022).
Indonesia telah menantikan UU PDP ini selama enam tahun lamanya. Dalam proses perancangan dan pembahasannya, UU PDP terbilang panjang dan penuh dengan lika-liku.
Tak heran bila, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang turut hadir di rapat paripurna, menyebutkan bahwa pengesahan UU PDP ini menjadi momentum bersejarah bagi Indonesia.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
"Indonesia juga menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Johnny.
Senada dengan Johnny, sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut pengesahan UU PDP ini menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dari segala bentuk kejahatan di era digital.
Dirancang 2016, disahkan 2022
Bila kilas balik ke belakang, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pertama kali dirancang pada 2016 atau sekitar enam tahun silam.
Dalam kurun waktu enam tahun terakhir ini, finalisasi RUU PDP beberapa kali molor dari target.
Setelah diinisiasi pada 2016, RUU PDP diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak tahun 2019.
Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Baru pada tahun 2020, RUU PDP masuk dalam Prolegnas Prioritas. RUU ini semula ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni Oktober 2021. Namun, rencana itu tak terwujud.
Setelah meleset dari target, Badan Legislasi (Baleg) DPR kembali menetapkan RUU PDP sebagai salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Ketika itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldy sesumbar mengatakan bahwa UU PDP akan disahkan sebelum Idul Fitri tahun 2021.
Baca juga: Jelang Lebaran, Belum Ada Tanda-tanda RUU PDP Akan Disahkan
Namun, RUU PDP masih belum final dan disahkan. DPR pun kembali memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP.
RUU PDP diketahui sudah dibahas sejak awal 2020 dan melewati enam kali perpanjangan masa sidang di DPR RI, termasuk beberapa kali rapat pembahasan.
Salah satu poin yang sempat menghambat pembahasan RUU PDP adalah terkait status kelembagaan otoritas pengawas data pribadi.
Di satu sisi, Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat.
Terkini Lainnya
- Nvidia Rilis Zorah, Demo Game "GeForce RTX 50" yang Terlalu Nyata
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Celah Keamanan Internet yang Eksis 23 Tahun Akhirnya Ditutup
- 21 Robot Manusia Ikut Half Marathon, Finish dalam 2 Jam 40 Menit
- Terungkap, Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 50 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Inspiratif buat Dibagikan ke Medsos
- 50 Link Twibbon Hari Kartini untuk Rayakan Emansipasi Wanita
- Menguji Performa Samsung Galaxy A36 Main Game Genshin Impact
- 2 Cara Menyimpan Foto di Google Drive dari HP dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Battery Health iPhone Turun? Ini Penyebab dan Cara Merawatnya
- Poco F7 Ultra: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Jadwal MPL S15 Hari Ini 20 April, Onic Esports Vs Team Liquid
- HP Vivo V50 Lite 4G dan 5G Resmi di Indonesia, Ini Harga serta Spesifikasinya
- Spesifikasi dan Harga Poco F7 Pro di Indonesia
- Asus Rilis Monitor Khusus E-sports, Refresh Rate Sampai 610 Hz
- 50 Link Twibbon Hari Kartini untuk Rayakan Emansipasi Wanita
- ZTE Resmi Luncurkan 3 HP Android Blade di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,75 Juta
- Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
- UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
- Kondisi Bisnis Shopee di Sejumlah Negara, dari Tutup Operasi hingga PHK Karyawan
- RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi