Pengamat: Lembaga Pengawas Independen UU PDP Harus Segera Dibentuk
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Selasa (20/9), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Aturan ini diketok palu dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Setelah disahkannya UU PDP, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha mendesak agar lembaga yang independen dan kuat untuk mengawasi implementasi UU PDP, segera dibentuk.
"Pasca ini (UU PDP disahkan), segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful (punya kekuatan). Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama, dihubungi KompasTekno, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Menurut Pratama, posisi lembaga independen untuk mengawasi implementasi UU perlindungan data pribadi sangat krusial.
Oleh karena itu, diperlukan sosok yang tepat dan memiliki kompetensi terkait perlindungan data pribadi untuk memimpin lembaga tersebut. Bila perlu, orang tersebut harus siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi.
"Bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan”, ujarnya.
Selanjutnya, lembaga perlindungan data pribadi dinilai Pratama perlu diberikan wewenang yang cukup guna menegakkan UU PDP. Dia juga berharap lembaga ini nantinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapat keadilan, bila terdampak sengketa perlindungan data pribadi.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
Ketika lembaga ini sudah terbentuk, Pratama berkata mereka bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membuat aturan standar terkait pengamanan data pribadi di lingkup privat maupun publik.
"Nantinya lembaga otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan lingkup publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” jelas Pratama.
Bakal ditetapkan presiden
Meskipun UU PDP telah disahkan, lembaga perlindungan data pribadi belum dibentuk pemerintah. Sehingga belum jelas bagaimana pembentukan, tugas maupun wewenang lembaga penegak UU PDP tersebut.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, lembaga tersebut akan langsung berada di bawah presiden. Untuk itu, pengaturannya juga akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi berada di bawah presiden, bertanggung jawab (kepada) presiden, (dan) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden," kata Johnny ditemui di gedung DPR RI, usai UU PDP disahkan.
Baca juga: Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
Minta sanksi tegas untuk PSE
Selain mendesak pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha juga menilai perlunya dibuat aturan turunan terkait sanksi yang tegas untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik/pemerintah.
"Perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data," ujar Pratama.
Aturan tersebut meliputi standar teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan manajemen data yang harus dipenuhi oleh PSE.
Dengan disahkannya UU PDP, Pratama berpendapat agar regulator terkait segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, mengingat kasus kebocoran data yang belakangan marak terjadi di Tanah Air.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
- ZTE Resmi Luncurkan 3 HP Android Blade di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,75 Juta
- Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
- UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
- Kondisi Bisnis Shopee di Sejumlah Negara, dari Tutup Operasi hingga PHK Karyawan