Pengamat: Lembaga Pengawas Independen UU PDP Harus Segera Dibentuk
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, Selasa (20/9), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang. Aturan ini diketok palu dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Setelah disahkannya UU PDP, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha mendesak agar lembaga yang independen dan kuat untuk mengawasi implementasi UU PDP, segera dibentuk.
"Pasca ini (UU PDP disahkan), segera bentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat, independen dan powerful (punya kekuatan). Jangan sampai Komisi PDP nanti tidak sekuat yang kita cita-citakan,” kata Pratama, dihubungi KompasTekno, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: RUU PDP Resmi Disahkan Jadi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Menurut Pratama, posisi lembaga independen untuk mengawasi implementasi UU perlindungan data pribadi sangat krusial.
Oleh karena itu, diperlukan sosok yang tepat dan memiliki kompetensi terkait perlindungan data pribadi untuk memimpin lembaga tersebut. Bila perlu, orang tersebut harus siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi.
"Bila perlu dibuat pakta integritas untuk pejabat pemerintah yang bertanggung jawab terhadap data pribadi, siap mundur jika terjadi kebocoran data pribadi. Karena selama ini kebocoran data pribadi dari sisi penyelenggara negara sudah sangat memprihatinkan”, ujarnya.
Selanjutnya, lembaga perlindungan data pribadi dinilai Pratama perlu diberikan wewenang yang cukup guna menegakkan UU PDP. Dia juga berharap lembaga ini nantinya menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapat keadilan, bila terdampak sengketa perlindungan data pribadi.
Baca juga: UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
Ketika lembaga ini sudah terbentuk, Pratama berkata mereka bisa bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk membuat aturan standar terkait pengamanan data pribadi di lingkup privat maupun publik.
"Nantinya lembaga otoritas PDP bisa bersama BSSN membuat aturan standar tentang pengaman data pribadi di lingkup privat dan lingkup publik. Sehingga nantinya penegakan UU PDP bisa lebih detail dan jelas,” jelas Pratama.
Bakal ditetapkan presiden
Meskipun UU PDP telah disahkan, lembaga perlindungan data pribadi belum dibentuk pemerintah. Sehingga belum jelas bagaimana pembentukan, tugas maupun wewenang lembaga penegak UU PDP tersebut.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, lembaga tersebut akan langsung berada di bawah presiden. Untuk itu, pengaturannya juga akan diatur melalui peraturan presiden (Perpres).
"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi berada di bawah presiden, bertanggung jawab (kepada) presiden, (dan) akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden," kata Johnny ditemui di gedung DPR RI, usai UU PDP disahkan.
Baca juga: Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
Minta sanksi tegas untuk PSE
Selain mendesak pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, pakar keamanan siber dari lembaga riset nonprofit CISSReC, Pratama Persadha juga menilai perlunya dibuat aturan turunan terkait sanksi yang tegas untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik/pemerintah.
"Perlu dibuat aturan turunan mengenai sanksi yang tegas untuk PSE lingkup Publik/Pemerintah. Ini akan mempertegas posisi UU PDP terhadap PSE yang mengalami kebocoran data," ujar Pratama.
Aturan tersebut meliputi standar teknologi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan manajemen data yang harus dipenuhi oleh PSE.
Dengan disahkannya UU PDP, Pratama berpendapat agar regulator terkait segera melakukan audit keamanan informasi di semua PSE, mengingat kasus kebocoran data yang belakangan marak terjadi di Tanah Air.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Indonesia Akhirnya Punya UU PDP Setelah Penantian 6 Tahun
- ZTE Resmi Luncurkan 3 HP Android Blade di Indonesia, Harga Mulai Rp 1,75 Juta
- Menkominfo: Pelanggar UU PDP Bisa Terancam Hukuman Pidana dan Denda Mulai Rp 4 Miliar
- UU PDP Disahkan, Menkominfo: Ini Momentum Bersejarah
- Kondisi Bisnis Shopee di Sejumlah Negara, dari Tutup Operasi hingga PHK Karyawan