cpu-data.info

Terungkap, Alasan iPhone 16 Belum Bisa Masuk Indonesia

Apple resmi merilis iPhone 16 dan iPhone 16 Plus pada Senin (9/9/2024) waktu AS.
Lihat Foto

- iPhone 16 series yang menjadi ponsel generasi terbaru Apple saat ini, tak kunjung rilis di Indonesia. Padahal di negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia, sudah digelar penjualan perdananya.

Tanda-tanda kehadiran smartphone terbaru Apple itu ke Indonesia juga masih minim, karena iPhone 16 belum juga mejeng di laman Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Kementerian Perindustrian.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, perangkat iPhone 16 memang belum lolos sertifikasi TKDN di Indonesia. Sebab, sertifikat yang dimiliki oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah kedaluwarsa dan perlu pembaruan.

"Sebelumnya, Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjang," kata Agus di Jakarta, dikutip KompasTekno dari AntaraNews, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?

Mengingat TKDN Apple adalah skema investasi atau pengembangan inovasi, maka Apple perlu menambah jumlah investasinya di Indoneisa untuk memperbarui sertifikat TKDN.

"Dan, saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple," lanjut dia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pameran ‘Hari Batik NasionalxIndustrial Festival 2024’ di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024)./NIRMALA MAULANA A Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam pameran ‘Hari Batik NasionalxIndustrial Festival 2024’ di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).

Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun, masih cukup rendah bila dibandingkan dengan produk yang dijual perusahaan di Tanah Air. 

Apple sendiri sudah berkomitmen investasi sampai Rp 1,71 triliun. Dengan begitu, masih ada selisih sekitar Rp 240 miliar yang belum ditunaikan Apple.

Baca juga: iPhone 15 Pro Max Jadi Smartphone Terlaris di Dunia

Agus memastikan bahwa jika investasi itu dipenuhi, maka Apple bisa dapat nilai TKDN 40 persen. Dengan begitu, iPhone 16 series dan produk Apple lainnya bisa dipasarkan di Indonesia.

"Ini semuanya atas dasar fairness dan berkeadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: iPhone 16 Kok Masih Pakai USB Kuno Berumur 24 Tahun?

iPhone 16 masih ilegal

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif juga mengatakan bahwa permohonan sertifikasi TKDN iPhone 16 series masih menunggu bukti komitmen investasi Apple di Indonesia.

"Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, kalau sudah direalisasikan, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16," kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) dilansir .

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.Dok. Kemenperin Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.

Karena itu, izin edar iPhone 16 series di Indonesia ditunda. Lebih lanjut Febri juga menegaskan bahwa jika ada iPhone 16 yang sudah dijual di pasaran, maka produk tersebut ilegal.

"Sekarang ditunda dulu (peredarannya). Kalau ada yang (sudah) menjual iPhone 16, itu ilegal, karena belum dapat sertifikasi," tegas Febri.

iPhone di Indonesia produk impor

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia mewajibkan vendor smartphone yang masuk Tanah Air untuk memenuhi kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat