cpu-data.info

Pemerintahan Trump Anggap QRIS, PGN, dan Produk Bajakan di Mangga Dua Hambat Perdagangan

Pembeli menggunakan QRIS untuk membeli kerajinan  tas dari bahan baku kulit kayu pohon terap (Artocarpus odoratissimus) di Tarakan, Kalimantan Utara.
Lihat Foto

- Pemerintah Amerika Serikat (AS), lewat Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) belum lama ini merilis sebuah dokumen berjudul "2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers". 

Di dalamnya, AS merinci secara detail apa saja hambatan yang dihadapi mereka di aspek ekonomi, mulai dari eksportir AS, investasi langsung AS, perdagangan elektronik AS di pasar global, dan masih banyak lagi. 

Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot AS, dan salah satu yang mereka khawatirkan adalah soal sistem pembayaran QRIS (Quick Response Indonesia Standard) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). 

Baca juga: 15 Bank dan E-Wallet yang Bisa Pakai QRIS Tap, Bayar Cukup Tempel HP

USTR menilai QRIS dapat memaksa kewajiban penggunaan sistem pembayaran dalam negeri, sehingga otomatis akan mengecualikan opsi pembayaran lintas batas (cross-border payment) yang dikelola perusahaan-perusahaan AS.

Hal ini lantas dianggap akan menciptakan hambatan ekonomi di pasar. Selain itu, USTR juga menganggap pemerintah Indonesia, dalam hal ini Bank Indonesia (BI), tak menginformasikan para pemangku kepentingan terkait kebijakan QRIS.

"Pemangku kepentingan internasional tidak diberi tahu tentang sifat perubahan potensial atau diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka tentang sistem kode QR yang ada di QRIS," tulis USTR.

"Hal ini termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi dengan sistem pembayaran yang ada dengan lancar," imbuh USTR.

Selain QRIS, kekhawatiran AS juga timbul karena BI memang mewajibkan semua transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan berlisensi oleh BI. Aturan soal GPN ini sesuai dengan Peraturan BI Nomor 19/08/2017.

Ilustrasi GPNKOMPAS/DIDIE SW/CANVA//PALUPI ANNISA AULIANI/BANK INDONESIA Ilustrasi GPN

Peraturan itu juga memberlakukan pembatasan ekuitas asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh lisensi switching untuk berpartisipasi dalam GPN, serta melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi kartu debit dan kredit ritel domestik.

Dalam Peraturan BI Nomor 19/10/PADG/2017 juga diatur bahwa perusahaan asing yang ingin ikut mengelola transaksi pembayaran dalam negeri di Indonesia tidak bisa beroperasi sendiri. Mereka harus membentuk perjanjian kemitraan dengan perusahaan lokal yang sudah berlisensi dari BI untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.

Barang bajakan Mangga Dua dan TKDN

Selain QRIS, AS juga khawatir akan maraknya produk dan barang bajakan yang dijual di pusat perbelanjaan di mal Mangga Dua, Jakarta Pusat. 

"Mangga Dua masih menjadi pusat perbelanjaan populer untuk barang bajakan, termasuk tas, dompet, mainan, produk berbahan dasar kulit, hingga pakaian," kata USTR dalam dokumen yang sama.

Menurut USTR, pemerintah Indonesia dianggag kurang mencermati terkait banyaknya barang bajakan di Mangga Dua, serta tak menerapkan aksi hukum terhadap para penjual di sana. 

Pasar Pagi Mangga DuaPasar Pagi Mangga Dua Pasar Pagi Mangga Dua
USTR juga menyebut bahwa para stakeholder atau pemilik merek produk sebenarnya sudah memberikan surat teguran kepada para penjual di Mangga Dua, sekaligus menyuarakan kekhawatiran mereka. Namun, hal ini dianggap kurang efektif memberantas barang bajakan. 

"Pemerintah Indonesia harus mengambil tindakan penegakan hukum yang tegas dan lebih luas di pasar ini (Mangga Dua) dan pasar lainnya, termasuk melalui tindakan yang dilakukan oleh Satgas Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI),” jelas USTR. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat