Indonesia Akhirnya Punya "Publisher Rights" Mirip UU Media Australia dan Kanada
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini diundangkan per 20 Februari 2024.
Perpres ini sering disebut sebagai "Publisher Rights". Menurut Jokowi, Publisher Rights hadir untuk memastikan keberlanjutan perusahaan media dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini Indonesia akhirnya memiliki UU Media mirip dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.
Satu kesamaan di antara ketiga aturan ini adalah mewajibkan perusahaan digital macam Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media. Namun, ada beberapa perbedaan di antara tiga aturan yang mengatur soal kerja sama media dan perusahaan pers ini.
Ikuti pembahasan singkatnya berikut.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Bentuk Perpres dan UU
"Publisher Rights" versi Indonesia ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga bentuknya adalah Peraturan Presiden atau Perpres. Berbeda dengan Australia dan Kanada, keduanya memiliki aturan media dalam bentuk Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang berada di hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Perpres. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan presiden.
- Peraturan daerah provinsi.
- Peraturan daerah kabupaten/kota.
Kemudian, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Wajib kerja sama vs wajib bayar
Perbedaan lain ada soal bentuk kewajiban kerja samanya.
Perpres "Publisher Rights" atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Indonesia mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media dengan beberapa model.
Dalam Bab III Pasal 7 ayat (2) jenis kerja samanya bisa berupa:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
- Bentuk lain yang disepakati
Menurut Bab III Pasal 7 ayat (3), bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Hal ini berbeda dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.
Kedua aturan ini sama-sama mewajibkan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan), Google Search, Google News, Google Discover, atau yang dibagikan di Facebook.
Terkini Lainnya
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Fungsi Rumus POWER di Microsoft Excel dan Cara Menggunakannya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- Sleep atau Shutdown Laptop, Mana yang Lebih Baik Digunakan Pengguna?
- Pabrik Rp 157 Miliar Ditolak RI, Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi iPhone 16
- Microsoft Umumkan Windows 365 Link, PC Kecil Berbasis Cloud Mirip Mac Mini
- Samsung Galaxy A16 5G Rilis di Indonesia, HP "Panjang Umur" Harga Rp 3 Jutaan
- Siasat Apple buat Jualan iPhone 16 di Indonesia, dari Minta Audiensi hingga Nego Investasi
- Ada Lubang Berbahaya, Pengguna iPhone Wajib Download iOS 18.1.1
- Rumor Samsung Galaxy S25 Versi Tipis Menyeruak
- Oppo Reno 13 Belum Dirilis, tapi Sudah Siap Masuk Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- Fungsi Rumus POWER di Microsoft Excel dan Cara Menggunakannya
- Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
- Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
- Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan