Indonesia Akhirnya Punya "Publisher Rights" Mirip UU Media Australia dan Kanada
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini diundangkan per 20 Februari 2024.
Perpres ini sering disebut sebagai "Publisher Rights". Menurut Jokowi, Publisher Rights hadir untuk memastikan keberlanjutan perusahaan media dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.
Dengan disahkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini Indonesia akhirnya memiliki UU Media mirip dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.
Satu kesamaan di antara ketiga aturan ini adalah mewajibkan perusahaan digital macam Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media. Namun, ada beberapa perbedaan di antara tiga aturan yang mengatur soal kerja sama media dan perusahaan pers ini.
Ikuti pembahasan singkatnya berikut.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Bentuk Perpres dan UU
"Publisher Rights" versi Indonesia ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, sehingga bentuknya adalah Peraturan Presiden atau Perpres. Berbeda dengan Australia dan Kanada, keduanya memiliki aturan media dalam bentuk Undang-undang.
Di Indonesia, undang-undang berada di hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Perpres. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri dengan urutan berikut.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah.
- Peraturan presiden.
- Peraturan daerah provinsi.
- Peraturan daerah kabupaten/kota.
Kemudian, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan yang disebutkan berlaku sesuai dengan hierarkinya, di mana peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Wajib kerja sama vs wajib bayar
Perbedaan lain ada soal bentuk kewajiban kerja samanya.
Perpres "Publisher Rights" atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Indonesia mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media dengan beberapa model.
Dalam Bab III Pasal 7 ayat (2) jenis kerja samanya bisa berupa:
- Lisensi berbayar
- Bagi hasil
- Berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
- Bentuk lain yang disepakati
Menurut Bab III Pasal 7 ayat (3), bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Hal ini berbeda dengan News Media Bergaining Code Law di Australia dan Undang-Undang Berita Online (Bill C-18) di Kanada.
Kedua aturan ini sama-sama mewajibkan perusahaan teknologi untuk membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di snippet (cuplikan), Google Search, Google News, Google Discover, atau yang dibagikan di Facebook.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
- Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
- Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan