cpu-data.info

Presiden Jokowi Sahkan Perpres "Publisher Rights"

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa ia telah menandatangani Perpres Publisher Right yang mengatur kerja sama platform digital dengan media. Hal ini ia umumkan dalam peringatan puncak Hari Pers Nasional di Ancol, Selasa (20/2/2024).
Lihat Foto

- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut sebagai "Publisher Rights".

Hal ini diungkapkan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, hari ini, Selasa (20/2/2024).

"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi.

Aturan ini sudah dicanangkan sejak awal tahun lalu. Setelah setahun, aturan "Publisher Right" resmi diteken.

Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, Selasa sore, aturan ini sedianya mewajibkan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya, untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.

Baca juga: Google Tunduk Publisher Right Kanada, Setuju Bayar Media dan Batal Blokir Berita

Salah satunya tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:

"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers)".

Dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dijelaskan lebih rinci soal kerja sama yang dimaksud.

(1) Keda sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. lisensi berbayar;
b. bagi hasil;
c. berbagi data agregat pengguna Berita; dan/atau
d. bentuk lain yang disepakati.

(3) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi
Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai
keekonomian.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Tekno (@teknokompas)

 

Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.  Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Ist Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan yang sering disebut Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Demi keberlanjutan industri media

Jokowi mengatakan, peraturan ini diteken bukan untuk mengurangi kebebasan pers. Namun, semangat dan harapan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini, Indonesia bisa memiliki jurnalisme berkualitas.

"Memiliki jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif dan Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan indonesia," tambah Jokowi.

Jokowi juga menekankan bahwa tujuan Perpres Publisher Rights ini adalah untuk memastikan keberlanjutan industri media di Tanah Air.

Dengan hadirnya Perpes "Publisher Rights", diharapkan akan tercipta kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram), Google, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat