Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights pada 20 Februari 2024. Aturan ini mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia.
Dalam kebijakan Publisher Rights, kerja samanya bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, atau bentuk lain yang disepakati. Lantas, apakah Google Indonesia akan tunduk pada Perpres baru ini?
Google Indonesia mengaku sudah mengetahui bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang sering disebut sebagai "Publisher Rights".
"Kami akan segera mempelajari detailnya," kata Perwakilan Google Indonesia kepada KompasTekno melalui pesan singkat, Rabu (21/2/2024).
Jadi, hingga berita ini ditayangkan, Google belum mengambil sikap, apakah akan tunduk dengan aturan Publisher Rights ini atau memilih opsi lainnya.
Yang jelas, perwakilan Google Indonesia mengatakan bahwa selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan penerbit berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan ekosistem berita yang berkelanjutan di Indonesia.
Salah satu hal penting yang diprioritaskan Google adalah layanannya bisa menyajikan berita dan perspektif yang beragam tanpa prasangka dan bias.
"Maka, dalam upaya bersama ini, kami selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses ke sumber berita yang beragam," lanjut perwakilan Google Indonesia.
Perwakilan Google juga mengungkapkan perlunya mengupayakan ekosistem berita yang seimbang di Indonesia, yaitu ekosistem yang dapat menghasilkan berita berkualitas untuk semua orang, sekaligus memungkinkan semua penerbit berita, baik besar maupun kecil, untuk berkembang.
Baca juga: Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?
Sempat bilang berat sebelah
PP Publisher Rights ini sudah dicanangkan sejak tahun lalu. Ketika masih dalam tahap penggodokan pada Februari 2023, narasi yang muncul adalah Publisher Rights mewajibkan platform digital untuk membayar konten berita yang didistribusikan di platform mereka kepada media.
Ketika itu, Google mengatakan bahwa regulasi yang mengekang atau berat sebelah, dapat menghambat perusahaan terutama untuk perusahaan seperti Google menjalankan layanannya secara efektif.
"Regulasi yang terlalu mengekang atau berat sebelah dapat menghambat kemampuan perusahaan untuk menjalankan layanan secara efektif bagi semua pengguna," kata Google dalam sebuah posting di blog resmi Google Indonesia, sebagaimana dikutip KompasTekno, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Jokowi: Perpres Publisher Rights Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
Dalam konteks industri berita, Google menyebut pihaknya secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kemitraan dengan industri berita Indonesia.
Google meyakini, hal tersebut akan menguntungkan semua pihak, baik jurnalis dan penerbit berita, serta pengguna dan Google.
"Kami percaya bahwa pendekatan yang lebih adil dan kolaboratif dapat mendukung masa depan jurnalisme yang sehat bagi masyarakat umum," kata Google.
Terkini Lainnya
- Arti Emoji Kepala Batu yang Sering Digunakan dalam Percakapan Media Sosial
- Apa Itu VPN? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Apa Itu Prompt AI? Ini Dia Penjelasan dan Contoh Penggunaannya
- Mau Beli HP Konser, Tonton Dulu Hasil Fancam Smartphone Ini
- Bagaimana Cara Membuat Audio di WhatsApp?
- Fungsi Cache di HP yang Perlu Diketahui, Jangan Asal Dihapus
- Cache di HP Bukan File Sampah, Ini Fungsi Pentingnya
- 5 Faktor Pengguna Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Muncul di Atas Layar dengan Mudah dan Praktis
- Produk "Dummy" Nintendo Switch 2 Muncul di CES 2025, Layar Lebih Lega
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- Instagram Akan Hapus Bubble Highlights Instagram Story?
- Bos OpenAI: ChatGPT Berbayar Malah Bikin Rugi Perusahaan
- Siap-siap, Instagram, Facebook, dkk Makin Banjir Konten Politik
- Apa Itu VPN? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
- Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan
- Menjajal HP Lipat Vivo X Fold 2 dan X Flip Langsung di Toko Resmi Vivo China
- Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tidak Berlaku bagi Kreator Konten