Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.
Publisher Rights sedianya mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google dengan perusahaan media. Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".
Adapun kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Lantas, kapan platform digital seperti Google, Meta, dkk wajib bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia?
Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, tertulis bahwa aturan ini berlaku setelah enam bulan sejak Perpres diundangkan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab VI Pasal 19.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan."
Perpres Publisher Rights diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian, aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2024.
Pada saat itu, Google, Meta, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Menurut Presiden Joko Widodo, implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Untuk itu, Jokowi mewanti-wanti semua pihak untuk siap menghadapi risiko ini.
"Kita mesti mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini," ungkap Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.
Pasal-pasal yang mewajibkan kerja sama
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers."
Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).
Terkini Lainnya
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- Samsung Galaxy Z Flip 7 FE Meluncur Tahun Depan?
- Oppo Find X8 Pro Punya Tombol "Quick Button", Apa Fungsinya?
- Algoritma Instagram Kini Bisa Direset, Rekomendasi Konten Bisa Kembali ke Awal
- Indonesia Juara Umum Kompetisi E-sports Dunia IESF 2024
- Cara Membuat YouTube Music "2024 Recap" yang Mirip Spotify Wrapped
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- Cara Pakai Rumus CEILING dan FLOOR di Microsoft Excel
- Bocoran Isi Proposal 100 Juta Dollar AS Apple ke Kemenperin
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan
- Menjajal HP Lipat Vivo X Fold 2 dan X Flip Langsung di Toko Resmi Vivo China
- Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
- Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia