Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.
Publisher Rights sedianya mengatur tentang kerja sama antara platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google dengan perusahaan media. Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".
Adapun kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Lantas, kapan platform digital seperti Google, Meta, dkk wajib bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia?
Dalam salinan Perpres Publisher Rights yang diterima KompasTekno, tertulis bahwa aturan ini berlaku setelah enam bulan sejak Perpres diundangkan. Hal ini tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab VI Pasal 19.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan."
Perpres Publisher Rights diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024. Dengan demikian, aturan ini mulai berlaku pada Agustus 2024.
Pada saat itu, Google, Meta, dan platform digital lainnya wajib bekerja sama dengan perusahaan media.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Menurut Presiden Joko Widodo, implementasi Perpres ini masih dalam tahap transisi sehingga memungkinkan adanya risiko seperti respons dari platform digital itu sendiri atau dari masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Untuk itu, Jokowi mewanti-wanti semua pihak untuk siap menghadapi risiko ini.
"Kita mesti mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini," ungkap Jokowi di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Jakarta pada Selasa (20/2/2024) sore.
Pasal-pasal yang mewajibkan kerja sama
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers."
Kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).
Terkini Lainnya
- Di Indonesia, Youtuber IShowSpeed Pecahkan Rekor "IRL Streaming"
- YouTube Shopping Hadir di Indonesia, Kreator Bisa Pajang Barang Dagangan
- Jepang Siapkan Superkomputer Terkuat di Dunia
- Arti Istilah “Ang Ang Ang” yang Lagi Ramai di TikTok
- Youtuber IShowSpeed Live Streaming di Indonesia, Makan Gorengan dan Nasi Padang
- Cara Mengatasi Airdrop Menunggu Terus Menerus dan Tidak Bisa Menerima Data di iPhone
- Tampilan Control Center iPhone di iOS 18 Bisa Dimodifikasi, Begini Caranya
- Awas! iPad Jangan Update ke iPadOS 18 Dulu, Bisa "Freeze"
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan
- Menjajal HP Lipat Vivo X Fold 2 dan X Flip Langsung di Toko Resmi Vivo China
- Jokowi: Perpres "Publisher Rights" Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
- Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia