Google, Meta dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia
- Presiden Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Peraturan yang disebut juga dengan nama Publisher Rights ini diteken pada Senin (19/2/2024).
Jokowi mengonfirmasi penandatanganan tersebut di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, yang disiarkan di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (20/2/2024).
Peraturan tersebut membahas tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Platform digital seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google harus bekerja sama dengan perusahaan pers.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Hal ini tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f.
"Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers".
Adapun kerja sama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian antara platform digital dan perusahaan pers itu sendiri, sebagaimana diatur oleh Bab III Pasal 7 ayat (1).
"Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian."
Merujuk Bab III Pasal 7 ayat (2), kerja sama yang dimaksud mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Bagi hasil merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
Adapun Bab III Pasal 8 membahas masalah sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.
Baca juga: Google Tanggapi Rencana Pemerintah Indonesia Wajibkan Platform Digital Bayar Konten Berita
"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).
Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Bukan membatasi pers
Jokowi mengatakan bahwa Perpres ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
Dengan adanya Perpres ini, Jokowi ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, dan ingin menghadirkan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
Terkini Lainnya
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- Instagram Hapus Fitur "Ikuti Hashtag", Ini Alasannya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Aplikasi ChatGPT Kini Hadir untuk Semua Pengguna Windows, Tak Perlu Bayar
- Apa Itu Spam di WhatsApp? Ini Penjelasan dan Ciri-cirinya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- Presiden Jokowi Sahkan Perpres "Publisher Rights"
- Asus Rilis ROG Swift PG32UCDM, Monitor Gaming QD-OLED 32 Inci
- Xiaomi Redmi A3 Resmi di Indonesia, HP Murah Harga Rp 1 Jutaan
- Infinix Hot 40 Pro: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Trafik Layanan Data Telkomsel Melonjak saat Pemilu 2024