Apa Itu Perpres “Publisher Rights” yang Bikin Google, Meta, dkk Wajib Kerja Sama dengan Media?
- Setelah sekitar tiga tahun wacana bergulir, aturan Publisher Rights resmi diundangkan di Indonesia. Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa kemarin, 20 Februari 2024.
Pengumuman pengesahan Perpres inii disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 yang disiarkan secara daring melalui saluran YouTube Pemprov DKI Jakarta, hari ini, Selasa (20/2/2024).
"Setelah sekian lama dan melalui perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai perpres Publisher Right," kata Jokowi.
Perpres Publisher Rights dinilai dapat mendukung ekosistem jurnistime berkualitas di Indonesia dengan mendorong tanggung jawab platform digital yang turut menjadi wadah penyebar informasi atau berita dari media.
Dengan telah disahkannya aturan ini, menarik untuk mengetahui lebih lanjut soal apa itu Perpres Publisher Rights. Lantas, sebenarnya apa itu Perpres Publisher Rights?
Jika tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini soal Perpres Publisher Rights.
Apa itu Perpres Publisher Rights?
Aturan mengenai Publisher Rights di Indonesia secara spesifik tertuang dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres Publisher Rights adalah aturan yang secara umum bertujuan untuk mengatur tentang tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme
berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya.
Perlu diketahui, platform digital merupakan layanan milik perusahaan yang mengumpulkan, mengolah, mendistribusikan, dan menyajikan berita secara digital yang ditujukan terutama untuk keperluan bisnis.
Contoh dari platform digital yang dimaksud dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 itu antara lain tak terbatas, seperti Google, Facebook, Instagram, dan lainnya. Setiap perusahaan dari platform digital itu menurut aturan ini, bertanggung jawab mendukung jurnalisme baik di Indonesia.
Adapun salah satu bentuk tanggung jawab itu adalah perusahaan platform digital, seperti Google, Meta, dan lainnya, wajib menjalin kerja sama dengan media di Tanah Air untuk mendukung ekosistem jurnalisme yang berkualitas.
Pada Perpres Publisher Rights atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024, kewajiban perusahaan platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan media atau pers di Indonesia tertuang dalam Bab II Pasal 5 huruf f, yang berbunyi:
Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers (yang terverifikasi Dewan Pers).
Kemudian, maksud dari kerjasama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dijelaskan lebih lanjut dalam Bab III Pasal 7 ayat (1), (2), (3), yang berbunyi:
(1) Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers dituangkan dalam perjanjian.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- PC Desktop Pertama di Dunia Tak Sengaja Ditemukan Saat Bersih-bersih Rumah
- Indonesia Akhirnya Punya "Publisher Rights" Mirip UU Media Australia dan Kanada
- Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
- Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
- Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?