Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten

- Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.
Perpres ini terdiri 6 bab dan 19 pasal, dan sejatinya membahas kewajiban kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google, dengan perusahaan media.
Lebih terperinci, Bab I Pasal 1 membahas tentang definisi layanan platform digital, berita, kode etik jurnalistik, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan topik Perpres ini. Kemudian, Bab I Pasal 2 menjelaskan tujuan dibuatnya Perpres ini.
"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," bunyi Bab 1 Pasal 2.
Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
Adapun ruang lingkup Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dituang dalam Bab I Pasal 3, yang mencakup "perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan media, komite, dan pendanaan."
Mendukung jurnalisme berkualitas

Singkatnya, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan lewat sarana pelaporan yang disediakan platform digital itu.
Kemudian, platform digital memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi media, berlaku adil pada semua perusahaan media dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, berupaya untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Perusahaan pers yang dimaksud adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana tertuang di Bab II Pasal 6.
Menurut Bab III Pasal 7 ayat (1), kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama ini mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Adapun bagi hasil didefinisikan Pasal 7 ayat (3) sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."
Jika terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan media, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).
"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).
Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Peraturan komite
Menurut Bab IV Pasal 9 dan 10, komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang dibahas dalam Pasal 5.
Terkini Lainnya
- Profil Marina Budiman, Wanita Terkaya di Indonesia
- Motorola Edge 60 Fushion Meluncur dengan Layar Curved
- Perbedaan Status “Memanggil” dan “Berdering“ di WhatsApp saat Telepon
- Cara Mengatasi Play Store Tidak Bisa Download Aplikasi, Mudah dan Praktis
- Saham Perusahaan-perusahaan Teknologi Rontok akibat Tarif Trump
- Sejarah E-sports di Dunia, Turnamen dan Game Pertama hingga Masuk Cabang Olahraga
- Kisah di Balik Kesuksesan Jeff Bezos, Penjual Burger yang Jadi Pendiri Amazon
- Kamera iPhone Ngeblur Saat Ambil Foto? Begini Cara Mengatasinya
- Snapdragon 8s Gen 4 Resmi, Lebih Ngebut walau Pakai CPU Lama
- Cara Beli Tiket Bioskop Online buat Nonton Film Bareng Keluarga Saat Lebaran 2025
- Ponsel Lipat Masa Depan Samsung Bisa Ditekuk Dua Arah?
- Fitur Baru Instagram Reels, Video Bisa Dikebut seperti TikTok
- Tablet Samsung Galaxy Tab S10 FE dan Tab S10 FE Plus Resmi, Pakai Exynos 1580
- Kenapa Pesan WhatsApp Tidak Masuk Jika Tidak Dibuka? Ini Penyebabnya
- Konsol Nintendo Switch 2 Diumumkan, Meluncur 5 Juni, Ini Harganya
- Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
- Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan
- Menjajal HP Lipat Vivo X Fold 2 dan X Flip Langsung di Toko Resmi Vivo China