Ini Isi Perpres "Publisher Rights", Tidak Berlaku bagi Kreator Konten
- Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang sering disebut sebagai Publisher Rights.
Perpres ini terdiri 6 bab dan 19 pasal, dan sejatinya membahas kewajiban kerja sama antara platform digital, seperti Meta (Facebook, Instagram) dan Google, dengan perusahaan media.
Lebih terperinci, Bab I Pasal 1 membahas tentang definisi layanan platform digital, berita, kode etik jurnalistik, dan aspek lainnya yang berkaitan dengan topik Perpres ini. Kemudian, Bab I Pasal 2 menjelaskan tujuan dibuatnya Perpres ini.
"Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, agar Berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan," bunyi Bab 1 Pasal 2.
Baca juga: Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
Adapun ruang lingkup Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dituang dalam Bab I Pasal 3, yang mencakup "perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan media, komite, dan pendanaan."
Mendukung jurnalisme berkualitas
Singkatnya, perusahaan platform digital bisa mendukung jurnalisme berkualitas dengan tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi berita yang tak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers, setelah menerima laporan lewat sarana pelaporan yang disediakan platform digital itu.
Kemudian, platform digital memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi media, berlaku adil pada semua perusahaan media dalam menawarkan layanan platform digital, melaksanakan pelatihan untuk mendukung jurnalisme berkualitas, berupaya untuk mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung jurnalisme berkualitas, serta bekerja sama dengan perusahaan pers.
Baca juga: Presiden Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights
Perusahaan pers yang dimaksud adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana tertuang di Bab II Pasal 6.
Menurut Bab III Pasal 7 ayat (1), kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan media dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama ini mencakup perjanjian lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan atau bentuk lain yang disepakati.
Adapun bagi hasil didefinisikan Pasal 7 ayat (3) sebagai "Pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital, yang diproduksi perusahaan pers berdasarkan penghitungan nilai keekonomian."
Jika terjadi sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan media, kedua pihak tersebut bisa merujuk pada Bab III Pasal 8 ayat (1) dan (2).
"Dalam hal terjadi sengketa antara Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 8 ayat (1).
Kemudian Bab III Pasal 8 ayat (2) berbunyi "Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Peraturan komite
Menurut Bab IV Pasal 9 dan 10, komite mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital seperti yang dibahas dalam Pasal 5.
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Google Masih Pikir-pikir soal Perpres Media yang Baru Disahkan Jokowi
- Perpres "Publisher Rights" Disahkan, Kapan Google, Meta dkk Mulai Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia?
- 9 Medsos Paling Banyak Dihapus pada 2023, Ada Instagram dan TikTok
- Ponsel Lipat "Flip" Pertama ZTE Resmi Meluncur, Harga Rp 6 Jutaan
- Menjajal HP Lipat Vivo X Fold 2 dan X Flip Langsung di Toko Resmi Vivo China