Mulai Besok, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

- Platform media sosial TikTok mengumumkan akan berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi jual-beli di TikTok Shop Indonesia mulai besok, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Kebijakan ini dilakukan demi mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.
Keputusan TikTok berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi di TikTok Shop Indonesia diumumkan langsung lewat laman resmi TikTok Newsroom.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh TikTok.
Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya.
Baca juga: Resmi, Transaksi Jual Beli di TikTok Dilarang Pemerintah RI
Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah kegiatan transaksi ini diberhentikan. Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping.
Kami telah menghubungi perwakilan TikTok Indonesia untuk menanyakan hal ini. Namun, pihak TikTok Indonesia mengatakan informasi yang bisa dibagikan saat berita ini naik, masih terbatas pada keterangan seperti tertulis di TikTok Newsroom, seperti di atas.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/10/2023) sore, kami masih bisa mengakses menu "Shop" di aplikasi TikTok. Pun, kami masih bisa melihat etalase produk, memilih produk, checkout keranjang kuning, dan membayar produk di dalam aplikasi TikTok.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
Bisa untuk promosi, bukan transaksi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Baca juga: Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya
Terkini Lainnya
- Cara Bikin Action Figure ChatGPT dari Foto dengan Mudah, Menarik Dicoba
- Spesifikasi dan Harga Poco M7 Pro 5G di Indonesia
- Harga Bitcoin Anjlok gara-gara Tarif Trump
- Gara-gara Satu Twit X, Pasar Saham AS Terguncang dan Picu "Market Swing" Rp 40.000 Triliun
- Kekayaan Apple Turun Rp 10.718 Triliun akibat Tarif Trump
- Samsung Rilis Real Time Visual AI, Fitur AI yang Lebih Interaktif
- Trump Sebut Elon Musk Akan Mundur dari Pemerintahan
- Rumor Terbaru iPhone 17 Pro: Fanboy Siap-siap Kecewa?
- Ketika Grok AI Jadi Cara Baru Lempar Kritik di X/Twitter...
- 26 iPhone yang Akan Kebagian iOS 19
- ChatGPT Dituntut karena "Asbun", Tuding Pria Tak Bersalah Pembunuh
- Akun Non-aktif X/Twitter Akan Dijual mulai Rp 160 Juta
- Cara Hapus GetContact Permanen biar Identitas Kontak Tetap Aman
- Cara Melihat Garis Lintang dan Bujur di Google Maps dengan Mudah dan Praktis
- Apa Itu Grok AI dan Bagaimana Cara Menggunakannya?
- Hands-on Oppo A38, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50 MP dan Layar 90 Hz
- HP Lipat Oppo Find N3 Flip Dipastikan Masuk Indonesia, Ada Diskon bagi Peminat Awal
- iPhone 15 Pro Max Masih Utuh Setelah Ditindih Beban 50 Kilogram
- Xiaomi Smart Band 8 Punya Aksesori Unik, Bisa Dipasang di Sepatu dan Jadi Kalung
- iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy S23 Ultra Dijatuhkan, Mana yang Tahan Banting?