cpu-data.info

Mulai Besok, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop

Ilustrasi TikTok Shop.
Lihat Foto

- Platform media sosial TikTok mengumumkan akan berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi jual-beli di TikTok Shop Indonesia mulai besok, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. 

Kebijakan ini dilakukan demi mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.

Keputusan TikTok berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi di TikTok Shop Indonesia diumumkan langsung lewat laman resmi TikTok Newsroom.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh TikTok.

Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya.

Baca juga: Resmi, Transaksi Jual Beli di TikTok Dilarang Pemerintah RI

Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah kegiatan transaksi ini diberhentikan. Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping.

Kami telah menghubungi perwakilan TikTok Indonesia untuk menanyakan hal ini. Namun, pihak TikTok Indonesia mengatakan informasi yang bisa dibagikan saat berita ini naik, masih terbatas pada keterangan seperti tertulis di TikTok Newsroom, seperti di atas.

Pantauan KompasTekno, Selasa (3/10/2023) sore, kami masih bisa mengakses menu "Shop" di aplikasi TikTok. Pun, kami masih bisa melihat etalase produk, memilih produk, checkout keranjang kuning, dan membayar produk di dalam aplikasi TikTok.

Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?

Bisa untuk promosi, bukan transaksi

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.

Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:

Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:

PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Baca juga: Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat