Mulai Besok, Transaksi di TikTok Shop Resmi Disetop
- Platform media sosial TikTok mengumumkan akan berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi jual-beli di TikTok Shop Indonesia mulai besok, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB.
Kebijakan ini dilakukan demi mematuhi dan tunduk terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru.
Keputusan TikTok berhenti memfasilitasi kegiatan transaksi di TikTok Shop Indonesia diumumkan langsung lewat laman resmi TikTok Newsroom.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok dalam pengumumannya yang ditayangkan 3 Oktober 2023.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," imbuh TikTok.
Dengan kebijakan baru ini, pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran secara langsung di aplikasi TikTok seperti sebelum-sebelumnya.
Baca juga: Resmi, Transaksi Jual Beli di TikTok Dilarang Pemerintah RI
Namun, belum diketahui secara pasti bagaimana nasib layanan TikTok Shop dan para pedagang setelah kegiatan transaksi ini diberhentikan. Apakah penjual masih bisa menampilkan etalase produk, keranjang kuning, serta live shopping.
Kami telah menghubungi perwakilan TikTok Indonesia untuk menanyakan hal ini. Namun, pihak TikTok Indonesia mengatakan informasi yang bisa dibagikan saat berita ini naik, masih terbatas pada keterangan seperti tertulis di TikTok Newsroom, seperti di atas.
Pantauan KompasTekno, Selasa (3/10/2023) sore, kami masih bisa mengakses menu "Shop" di aplikasi TikTok. Pun, kami masih bisa melihat etalase produk, memilih produk, checkout keranjang kuning, dan membayar produk di dalam aplikasi TikTok.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
Bisa untuk promosi, bukan transaksi
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Baca juga: Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya
Terkini Lainnya
- 5 Tips Menatap Layar HP yang Aman buat Mata, Penting Diperhatikan
- Main Game di Konsol Xbox Kini Tidak Perlu Download dan Instal
- Di Jepang, Warga Diminta Tulis Password HP dan Aplikasi di Surat Wasiat
- Ketik Kata Kunci Ini di Google, Layar HP Bisa "Melayang"
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Buka Blokir iPhone 16?
- 2 Model iPhone Ini Masuk Daftar "Gadget" Jadul
- Microsoft Rilis Dua Chip Khusus Data Center
- Gaji Bos ChatGPT Sam Altman Ternyata "Cuma" Sekian
- Selamat Hari Guru Nasional! Ini 50 Link Twibbon untuk "Upload" di Medsos
- Perbandingan GetContact dan Trucaller dan Cara Menggunakannya
- Arti Kata “Tea”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- 3 Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di HP Android dengan Mudah dan Praktis
- 5 Cara Mengaktifkan Ketuk Layar 2 Kali di HP untuk Menghidupkan Layar, Mudah
- Cara Cek Ukuran Foto dan Video WhatsApp yang Sudah Terkirim
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Buka Blokir iPhone 16?
- Hands-on Oppo A38, HP Rp 2 Jutaan dengan Kamera 50 MP dan Layar 90 Hz
- HP Lipat Oppo Find N3 Flip Dipastikan Masuk Indonesia, Ada Diskon bagi Peminat Awal
- iPhone 15 Pro Max Masih Utuh Setelah Ditindih Beban 50 Kilogram
- Xiaomi Smart Band 8 Punya Aksesori Unik, Bisa Dipasang di Sepatu dan Jadi Kalung
- iPhone 15 Pro Max dan Samsung Galaxy S23 Ultra Dijatuhkan, Mana yang Tahan Banting?