TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
- Bisnis e-commerce TikTok yang bernama "TikTok Shop" bakal dilarang melakukan transaksi jual-beli di dalam aplikasi.
Pasalnya, TikTok saat ini masih beroperasi sebagai media sosial karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TikTok Shop belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
Di TikTok Shop ini penjual biasanya melakukan siaran live shopping untuk menarik perhatian konsumen. Lantas, jika kebijakan tersebut disahkan, apakah penjual masih boleh melakukan live shopping di TikTok?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu tahu terlebih dahulu alasan TikTok Shop dilarang berjualan di Tanah Air.
Transaksi di TikTok Shop yang jadi sorotan
Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan mengatakan, dalam revisi aturan tersebut, akan diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Salah satunya, pemerintah Indonesia bakal melarang media sosial yang merangkap sebagai e-commerce atau platform jual/beli luring (online). Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
Pemerintah hanya memperbolehkan media sosial macam TikTok, Instagram, Facebook, WhatsApp, digunakan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan untuk transaksi jual/beli layaknya platform marketplace.
"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV. Di TV kan iklan boleh, tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital, jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulkifli.
Di Indonesia, TikTok Shop menawarkan layanan jual/beli yang serupa dengan marketplace lainnya.
Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi
TikTok Shop memungkinkan pedagang mempromosikan barang dan jasa lewat posting atau live shopping.
Tak hanya itu, TikTok Shop juga punya fitur keranjang kuning di posting dan live shopping, di mana pengguna bisa melihat etalase produk, lengkap dengan gambar, deskripsi, serta harga.
Nah, kegiatan transaksi atau pembayaran langsung di TikTok inilah yang menjadi persoalan. Dengan fitur tersebut, TikTok yang sedianya merupakan platform media sosial, kini merangkap sebagai e-commerce.
Gabungan keduanya (media sosial dan e-commerce) membuat TikTok menjadi social commerce. Hal inilah yang akan dilarang di revisi Permendag No. 50 Tahun 2020.
Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Terkini Lainnya
- Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Buka Blokir iPhone 16?
- 2 Model iPhone Ini Masuk Daftar "Gadget" Jadul
- Microsoft Rilis Dua Chip Khusus Data Center
- Gaji Bos ChatGPT Sam Altman Ternyata "Cuma" Sekian
- Selamat Hari Guru Nasional! Ini 50 Link Twibbon untuk "Upload" di Medsos
- Perbandingan GetContact dan Trucaller dan Cara Menggunakannya
- Di Jepang, Warga Diminta Tulis Password HP dan Aplikasi di Surat Wasiat
- Arti Kata “Tea”, Bahasa Gaul yang Sering Digunakan di Media Sosial
- 3 Cara Blokir Nomor Tidak Dikenal di HP Android dengan Mudah dan Praktis
- 5 Cara Mengaktifkan Ketuk Layar 2 Kali di HP untuk Menghidupkan Layar, Mudah
- Cara Cek Ukuran Foto dan Video WhatsApp yang Sudah Terkirim
- Pameran Fotografi Oppo Find X8 Series Tampilkan Keindahan dan Budaya Bali di Istana Ubud
- 4 Fitur Andalan Samsung Galaxy A16 5G, Harga Rp 3 Jutaan
- Cara Akses Password iCloud di Google Chrome
- Sejarah QR Code, Kode "Kotak-kotak" yang Terinspirasi dari Permainan Go Board
- Kenapa Google Maps Bisa Bikin Kesasar? Begini Penjelasannya
- Punya USB C, Bolehkah iPhone 15 Di-charge dengan Kabel Android?
- Xiaomi Smart Band 8 Meluncur Global, Layar 60 Hz, Baterai 16 Hari, dan Strap Praktis
- Unity Ubah Skema Tarif Pemakaian Engine Setelah Diprotes Developer
- Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023