Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya
- Kementerian Perdagangan Indonesia (Kemendag) akan segera merilis peraturan pelarangan bisnis e-commerce TikTok bernama "TikTok Shop" untuk melakukan transaksi perdagangan di Indonesia.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, platform social commerce seperti TikTok tidak bisa disatukan dengan layanan e-commerce.
Maka dari itu TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa bukan sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce. Sehingga TikTok Shop tidak diizinkan melakukan transaksi layaknya jual beli online dalam aplikasi media sosial TikTok.
Dalam revisi peraturan nantinya, akan diatur sejumlah kebijakan bahwa social commerce/medial sosial, seperti Tiktok, Instagram, Facebook, WhatsApp hanya untuk memfasilitasi promosi dan bukan kegiatan transaksi atau jual beli.
Mendengar istilah yang mirip yaitu social commerce dan e-commerce, lantas apa pengertian dan perbedaan social commerce dan e-commerce? Selengkapnya berikut ini penjelasannya.
Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi
Pengertian social commerce
Social commerce mengacu pada praktik jual beli produk atau layanan secara langsung di dalam platform media sosial atau melalui interaksi sosial.
Ini melibatkan integrasi fungsionalitas e-commerce ke dalam platform media sosial, memungkinkan pengguna untuk menemukan, meneliti, dan membeli produk tanpa meninggalkan platform sosial.
Misalnya saja jual beli barang atau jasa langsung di media sosial seperti Facebook, Instagram, atau TikTok. Setiap platform punya orang-orang dengan usia dan minat berbeda, contohnya Facebook lebih digemari oleh orang dewasa, sementara Instagram lebih banyak digunakan oleh anak muda.
Salah satu keunggulannya adalah pelanggan bisa membeli produk sekaligus berinteraksi dengan pengguna lain. Hal ini memudahkan pelanggan dapat berbincang, meningkatkan interaksi dengan audiens lewat konten-kontennya.
Pengertian e-commerce
E-commerce merupakan platform online yang mengacu pada proses pembelian dan penjualan produk atau layanan secara online melalui internet. Dalam e-commerce, transaksi jual beli dilakukan secara elektronik, dimana pembeli dapat memilih, memesan, membayar, dan menerima produk atau layanan tanpa harus pergi ke toko fisik.
Di e-commerce pelanggan dapat melihat tampilan produk dengan deskripsi dan harga yang jelas, memilih produk dengan mudah, sampai melanjutkan pembayaran dengan beragam metode yang diinginkan.
Di Indonesia, platform e-commerce yang mudah ditemui dan populer, seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli.
Baca juga: Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?
Perbedaan social commerce dan e-commerce
Meski sekilas kedua istilah ini tampak mirip, keduanya merupakan jenis platform yang berbeda. Berikut ini beberapa poin perbedaannya.
Proses transaksi
Di e-commerce Anda bisa membeli barang dari awal sampai akhir dalam satu tempat tanpa perlu membuka aplikasi atau situs lain. Terutama jika platform sudah terhubung dengan paltform e-wallet sehingga transaksi lebih mudah dan praktis.
Terkini Lainnya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?
- TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
- Punya USB C, Bolehkah iPhone 15 Di-charge dengan Kabel Android?
- Unity Ubah Skema Tarif Pemakaian Engine Setelah Diprotes Developer
- Cara Beli dan Menggunakan E-meterai di Dokumen Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023