cpu-data.info

Apa Itu Social Commerce yang Dilarang Pemerintah Fasilitasi Transaksi Perdagangan?

Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Lihat Foto

KOMPAS.com - Masalah social commerce yang dapat mengancam pelaku UMKM di Indonesia tengah menjadi perhatian pemerintah. Terbaru, pemerintah telah bersepakat melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk memfasilitasi perdagangan.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Apa Itu Project S TikTok yang Bisa Gembosi UMKM Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang juga turut hadir dalam rapat mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Dalam aturan itu, Zulkifli mengatakan, social commerce hanya boleh mewadahi aktivitas promosi barang dan jasa.

“Social e-commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," kata Zulkifli, usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dilansir , Selasa (26/9/2023).

Zulkifli menjelaskan, layanan social commerce nantinya diibaratkan seperti televisi, yang mana hanya bisa mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa melakukan transaksi perdagangan secara langsung.

"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dikatakan Zulkifli juga bakal mengatur tentang pemisahan secara tegas antara social commerce dan media sosial. Pemisahan ditujukan supaya algoritma tidak dikuasai oleh social commerce.

Peraturan baru tersebut juga akan melindungi data pribadi pengguna dari penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis. Revisi Permendag itu bakal segera diteken dan social commerce yang melanggar akan ada peringatan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Melihat perhatian besar pemerintah Indonesia terhadap masalah social commerce ini, lantas sebenarnya apa itu social commerce, sehingga dilarang untuk memberikan layanan transaksi secara langsung?

Jika ingin mengetahui lebih lanjut soal bentuk social commerce yang tengah jadi perhatian pemerintah Indonesi, silakan simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu social commerce?

Social commerce adalah platform media sosial yang digunakan untuk mempromosikan dan menjual barang atau jasa secara langsung. Konsep social commerce ini bisa dijumpai melalui pengalaman belanja yang terdapat pada menu Shop di TikTok alias TikTok Shop.

Dengan adanya TikTok Shop, TikTok bukan hanya menjadi aplikasi media sosial berbagi video pendek. Social commerce seperti TikTok Shop juga menyediakan fasilitas untuk memasarkan produk dan jasa.

Lewat social commerce, pengguna atau konsumen dapat menelusuri, belanja, dan melakukan transaksi atau pembelian (checkout) secara langsung atas barang atau jasa yang dipasarkan di sana.

Dikutip dari Investopedia, social commerce merupakan layanan yang melibatkan penjualan barang dan jasa melalui sosial media. Dalam menyajikan layanan itu, social commerce juga didukung dengan fitur pembelian secara langsung.

Baca juga: Tidak Sama, Ini Beda TikTok Shop dan Project S, Bisnis TikTok yang Bisa Rugikan UMKM di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat