TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?

- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Perdagangan bakal melarang praktik e-commerce TikTok dalam aplikasi atau disebut TikTok Shop.
Praktik jual beli itu dilarang karena TikTok terdaftar sebagai platform media sosial, bukan platform jual/beli layaknya marketplace, seperti Tokopedia atau Bukalapak.
Di TikTok Shop, pengguna bisa melihat produk, bertanya langsung lewat fitur chat, hingga bertransaksi jual/beli dalam aplikasi. Untuk pembayarannya, pengguna bisa memilih opsi Cash on Delivery (COD) atau transfer bank dan lain sebagainya.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, media sosial hanya boleh untuk promosi saja, sebagaimana media massa seperti televisi (TV).
"Media sosial hanya boleh untuk promosi seperti TV," kata Zulkifli, sebagaimana dikutip KompasTekno dari laman web Sekretariat Kabinet RI, Selasa (26/9/2023).
Aturan pelarangan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Nah, sebagai platform media sosial, TikTok sedianya hanya boleh mengakomodasi aktivitas promosi saja, tidak sekaligus transaksi jual/beli. Oleh karena itu, Kemendag bakal melarang TikTok berjualan di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah RI Larang Transaksi di TikTok, Hanya Boleh Promosi
Facebook dan Instagram dilarang juga?
Sebenarnya, media sosial yang mengakomodasi praktik jual beli di Indonesia bukan TikTok saja. Aplikasi seperti Instagram dan Facebook pun punya fitur yang sama untuk menunjang kebutuhan pengguna, khususnya pelaku usaha.
Di FB, fitur untuk bisnis itu disebut Facebook Marketplace. Adapun di IG disebut Instagram Shopping.
Bedanya dari di TikTok, Facebook dan Instagram tidak mengakomodasi transaksi. Jadi, pengguna hanya bisa melihat gambar atau video produk, berikut harga dan deskripsi produk yang diunggah penjual di Facebook ataupun Instagram.
Pengguna juga bisa saling berinteraksi dengan penjual lewat fitur Direct Message (DM) Instagram atau lewat Messenger, bila melihat produk di FB Marketplace.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Jual-Beli, Penjual Tidak Boleh Live Lagi?

Selebihnya, pengguna akan diarahkan ke situs web penjual atau ke akun toko terkait di marketplace untuk memproses transaksi. Bahkan, Instagram menetapkan syarat adanya situs web bagi pengguna IG Shopping.
"Pastikan bisnis Anda memiliki domain situs web sendiri. Toko Anda harus memuat daftar produk yang tersedia untuk dibeli dari situs web tersebut dan domain web harus merepresentasikan toko atau situs web terkait," demikian keterangan Instagram, dikutip dari situs resmi perusahaan.
Singkatnya, aktivitas bisnis di kedua platform naungan Meta ini hanya sebatas promosi karena transaksi dilakukan di luar aplikasi.
Baca juga: Kemendag Bantah TikTok Punya Izin E-commerce
Terkini Lainnya
- Menguji Performa Samsung Galaxy A36 Main Game Genshin Impact
- 2 Cara Menyimpan Foto di Google Drive dari HP dengan Mudah dan Cepat
- Kenapa Battery Health iPhone Turun? Ini Penyebab dan Cara Merawatnya
- Poco F7 Ultra: Spesifikasi dan Harga di Indonesia
- Jadwal MPL S15 Hari Ini 20 April, Onic Esports Vs Team Liquid
- HP Vivo V50 Lite 4G dan 5G Resmi di Indonesia, Ini Harga serta Spesifikasinya
- 50 Ucapan Selamat Hari Kartini 2025 yang Inspiratif buat Dibagikan ke Medsos
- 50 Link Twibbon Hari Kartini untuk Rayakan Emansipasi Wanita
- Spesifikasi dan Harga Poco F7 Pro di Indonesia
- Asus Rilis Monitor Khusus E-sports, Refresh Rate Sampai 610 Hz
- Instagram Rilis Fitur Blend, Bisa Buat Feed Reels Bareng Teman
- 100 Ucapan Selamat Paskah yang Bermakna dan Cocok Diunggah ke Media Sosial
- Hands-on Samsung Galaxy A26 5G, HP Rp 3 Jutaan dengan Desain Elegan
- Harga iPhone XS dan XS Max Second Terbaru April 2025, Mulai Rp 4 Jutaan
- Daftar HP yang Support E-SIM XL buat Migrasi Kartu SIM
- ChatGPT Sekarang Bisa Ditanya Pakai Suara dan Gambar
- TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
- Kenapa Google Maps Bisa Bikin Kesasar? Begini Penjelasannya
- Punya USB C, Bolehkah iPhone 15 Di-charge dengan Kabel Android?
- Xiaomi Smart Band 8 Meluncur Global, Layar 60 Hz, Baterai 16 Hari, dan Strap Praktis