Resmi, Transaksi Jual Beli di TikTok Dilarang Pemerintah RI
- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), memberlakukan aturan baru terkait perdagangan melalui sistem elektronik, pada Selasa (26/9/2023).
Aturan baru ini membuat transaksi jual beli secara langsung di platform media sosial, seperti TikTok Shop, dilarang di Indonesia.
Adapun aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan baru tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Jakarta pada 25 September 2023. Kemudian mulai berlaku pada 26 September 2023.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi Permendag 50 Tahun 2020.
Social commerce hanya untuk promosi, bukan transaksi
Kini, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Salinan aturan tersebut bisa diunduh melalui tautan berikut ini.
"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," kata Mendag Zulhas sebagaimana dikutip dari .
Baca juga: Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya
Jadi, dengan aturan baru ini, platform social commerce tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi/situsnya.
Aturan ini bakal berdampak langsung kepada bisnis e-commerce TikTok, yakni TikTok Shop. Pasalnya, TikTok Shop memungkinkan pengguna di Tanah Air untuk membeli dan membayar barang/jasa secara langsung di dalam aplikasi TikTok.
Terkini Lainnya
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Gaji CEO Apple Tim Cook Naik pada 2024, Sekian Jumlahnya
- 5 Besar Merek PC Global Akhir 2024 Riset Canalys, Lenovo Teratas
- Arloji Pintar Huawei Watch GT 4 Bisa Beri Peringatan saat Detak Jantung Tidak Normal
- Cara Membuat Subtitle Otomatis di CapCut, Praktis dan Cepat
- AMD Pamer GPU Radeon RX 7700 XT dan RX 7800 XT, Bisa "Mentok Kanan" di 1440p
- Tampilan Gmail Paling Sederhana Pensiun Awal 2024, Apa Dampaknya bagi Pengguna?
- Arloji Pintar Huawei Watch GT 4 dan Watch Ultimate Masuk Indonesia 5 Oktober