Pemerintah Larang Ada Transaksi Jual Beli di TikTok Shop, Ini Alasannya

- Pemerintah Indonesia akan melarang bisnis e-commerce TikTok, yakni "TikTok Shop". Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, alasan tidak diperbolehkannya ada transaksi di platform media sosial, seperti di TikTok Shop adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Selain itu, larangan ini juga diberlakukan agar media sosial tidak memonopoli algoritma.
"Media sosial dan ini (social commerce) tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah, sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.
Baca juga: TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual-Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
TikTok saat ini juga baru mengantongi izin PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
PSE didefinisikan Kominfo sebagai pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan masyarakat yang dapat dilakukan untuk pelayanan publik maupun non-publik.
Dengan izin ini, perusahaan bisa mengoperasikan layanan elektroniknya di Indonesia.
Sementara itu, PMSE merupakan izin perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik (e-commerce).
Izin ini memungkinkan perusahaan untuk melakukan perdagangan lewat e-commerce.
Karena belum mengantongi izin PMSE, TikTok tidak boleh melakukan kegiatan perniagaan yang tedapat transaksi di dalam aplikasi.
"Itu (TikTok Shop) bukan dilarang, sekarang TikTok Shop sebenarnya belum dapat izin PMSE dari Kemendag. TikTok itu izinnya PSE dari Kominfo, kalau TikTok Shop izin dari Kemendag, adalah sebagai kantor perwakilan perusahan perdagangan asing," ujar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
"Itu (izin sebagai kantor perwakilan) sebenarnya yang mengeluarkan adalah Kementerian Investasi atas nama Menteri Perdagangan," imbuh Isy di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (22/9/2023).
"Jadi bukan dilarang (kehadirannya), tapi diatur kembali, nanti tentu ada pemisahan. Nah pemisahan entitas perlu ada dari sisi Kominfo, jadi ada PSE itu pintu masuk kan," sambung Isy.
Media sosial dilarang berjualan

Soal rencana revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, Zulkifli mengatakan, sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik akan diatur ulang.
Terkini Lainnya
- Korban iPhone Hilang Gugat Apple Rp 84 Miliar
- Samsung Rilis Lagi Antarmuka One UI 7, Ini Daftar 10 HP Galaxy yang Kebagian
- Cara Cepat Lihat Jumlah Dislike Video YouTube
- Smartphone Huawei Enjoy 80 Resmi, Bawa Baterai Jumbo Harga Rp 2 Jutaan
- Masih Pakai iPhone 6s? Ini Risikonya
- Facebook Dianggap Ketinggalan Zaman, Meta Susah Payah Cari Solusinya
- Cara Scan Dokumen di WhatsApp Langsung, Praktis dan Cepat
- Kartu Grafis Nvidia GeForce RTX 5060 Ti Dijual di Indonesia, Harga Rp 7 Jutaan
- Cara Mengetahui Waktu Upload File di Google Drive dengan Mudah
- HP Vivo T4 5G Meluncur dengan Baterai 7.300 mAh dan Desain Kamera "Flagship"
- Cara Buat Jadwal Event di Chat Pribadi WhatsApp
- Game "The Elder Scrolls IV: Oblivion Remastered" Resmi, Bisa Dimainkan Gratis di PC Game Pass
- Smart TV Samsung X8F Mini LED Meluncur, Dilengkapi AI DeepSeek
- Mengenal Bombardiro Crocodillo, Tralalero Tralala, dll yang Viral di TikTok
- Game Delta Force Mobile Dirilis, Sudah Bisa Di-download di Indonesia
- Social Commerce dan E-commerce, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya
- TikTok Dilarang Gelar Jual Beli di Indonesia, Facebook dan Instagram Bagaimana?
- ChatGPT Sekarang Bisa Ditanya Pakai Suara dan Gambar
- TikTok Shop Dilarang Ada Transaksi Jual Beli, Penjual Tak Boleh Live Lagi?
- Kenapa Google Maps Bisa Bikin Kesasar? Begini Penjelasannya