cpu-data.info

Korban iPhone Hilang Gugat Apple Rp 84 Miliar

Ilustrasi iPhone 14 Pro series
Lihat Foto

- Peran smartphone di era digital seperti saat ini bisa dibilang cukup krusial. Sebab, perangkat yang dapat digenggam ini mampu menunjang berbagai aktivitas pengguna hingga menyimpan aneka data penting.

Saat hilang, aktivitas pengguna dapat terganggu. Kenangan yang tersimpan di perangkat juga akan lenyap begitu saja, terkecuali ponsel ditemukan kembali dalam kondisi normal.

Hal itulah yang dialami oleh seorang pengguna iPhone di Amerika Serikat, bernama Michael Mathews. iPhone miliknya hilang dicuri dan dia kesulitan mengakses data yang tersimpan di perangkat.

Insiden itu bahkan berdampak pada eksistensi perusahaan milik Mathews yang terancam tutup. Karena berbagai kerepotan yang dialaminya, Mathews menggugat Apple sebagai produsen iPhone.

Baca juga: Segini Mahalnya Harga iPhone jika Dibuat di Amerika

Sekitar awal tahun 2024, iPhone Mathews dicuri di Scottsdale, Arizona, Amerika Serikat. Akibatnya, dia kehilangan akses ke foto, musik, dokumen pajak, hingga file penelitian yang berkaitan dengan pekerjaannya.

Bila ditaksir, total besaran data yang tersimpan dan tidak dapat diakses lagi oleh Mathews di iPhone miliknya sebesar 2 TB.

Mathews sudah meminta Apple membantunya mengakses data dari iPhone yang dicuri, dengan me-reset akun lewat fitur Recovery Key. Apalagi insiden itu membuat firma konsultan teknologi miliknya ditutup.

Recovery Key adalah fitur keamanan berupa kode rahasia 28 karakter yang bisa dipakai untuk memulihkan akses ke akun ID Apple pengguna, khususnya ketika pengguna lupa password atau kehilangan akses ke perangkat.

Bila kode tersebut lenyap dan pengguna tidak bisa mengakses perangkat terpercaya lainnya, maka Apple tidak bisa membantu memulihkan akunnya.

Menurut Mathews, Apple menolak membantunya memulihkan akun lewat fitur tadi. Karena itu, dia menggugat Apple agar membayar ganti rugi sebesar 5 juta dollar AS (sekitar Rp 84,2 miliar). Gugatannya diajukan ke pengadilan distrik AS di California Utara.

"Meski Mathews dapat memberikan bukti yang kuat bahwa itu adalah akun dan data miliknya, Apple tetap menolak memulihkannya atau mengizinkan Mathews mengakses akun dan datanya," demikian keterangan dalam dokumen gugatan.

"Dengan melakukan itu (menolak Recovery Key), Apple membiarkan dan membantu pencuri menjalankan tindakan kriminal mereka," lanjut keterangan itu.

Baca juga: iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas

Respons Apple normatif

Adapun Apple tidak secara gamblang menanggapi gugatan Mathews. Kepada The Washington Post, perusahaan yang berbasis di Cupertino, AS ini hanya memberikan pernyataan normatif.

"Kami bersimpati kepada orang-orang yang mengalami insiden ini dan kami merespons semua serangan terhadap pengguna dengan sangat serius," kata Apple.

Apple sendiri memang tidak menawarkan metode universal untuk memungkinkan pengguna mengakses data di perangkat yang hilang, kecuali sudah dicadangkan (back up) di cloud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat