Apa Itu Konten “Thrifting” yang Ramai di Medsos dan Dilarang Pemerintah?
- Konten thrifting berpotensi besar tak akan lagi muncul di media sosial. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melarang konten Thrifting yang selama ini marak beredar di media sosial.
Pada Kamis (16/3/2023), pihak Kemenkop UKM mengatakan telah meminta beberapa platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Meta untuk menurunkan konten kreator (pembuat konten) yang membuat konten thrifting, sebagaimana dilansir .
Baca juga: Apa Itu Virtex yang Kerap Dikaitkan dengan Video Viral Bikin HP Lag Belakangan?
Melihat larangan ini, lantas sebenarnya apa itu konten thrifting? Kemudian, kenapa konten thrifting dilarang oleh pemerintah? Bila tertarik untuk mengetahui lebih lanjut, silakan simak penjelasan di bawah ini.
Apa itu konten thrifting dan kenapa dilarang?
Konten thrifting adalah konten-konten yang mempromosikan tentang aktivitas thrifting. Secara harfiah, istilah thrift atau thrifting dalam bahasa Indonesia artinya adalah hemat atau penghematan. Namun, arti istilah ini dalam pemakaian sehari-hari tidak seperti itu.
Di media sosial, thrifting dimaknai oleh sekian banyak pengguna di Indonesia sebagai aktivitas belanja pakaian bekas impor. Konten thrifting atau konten yang mempromosikan belanja pakaian bekas impor marak beredar di media sosial.
Konten thrifting bisa populer di media sosial salah satunya karena menunjukkan pakaian bekas impor yang branded (ternama) dengan harga miring. Konten tersebut di medsos ditayangkan dalam berbagai format, termasuk siaran langsung (live).
Di TikTok misalnya, tak sedikit konten kreator yang membuat konten thrifting dengan menjajakan produk pakaian bekas impor secara live. Kemudian, terdapat pula
konten thrifting dengan menunjukkan aktivitas pencarian pakaian bekas impor di pasaran.
Baca juga: Hanya dalam Rentang 48 Jam, Ini Penyebab Silicon Valley Bank Kolaps
Konten-konten thrifting semacam itu dilarang pemerintah. Adapun alasan konten thrifting dilarang pemerintah karena mempromosikan sebuah produk yaitu pakaian bekas impor yang sejatinya ilegal.
Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM Aldi Abidin mengatakan, alasan pemerintah meminta beberapa platform medsos agar menutup penayangan konten thrifting adalah untuk meredam permintaan produk pakaian bekas impor.
"Ini karena barangnya (pakaian bekas impor) ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor, hidden gem ngebongkar bal produk impor," ujarnya saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).
"Harapannya kita, selain menutup yang sudah jualan juga menutup konten kreator yang buat. Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi-promosi itu," imbuh Aldi.
Itulah alasan konten thrifting dilarang pemerintah. Penting untuk diketahui, pakaian bekas sendiri merupakan salah satu produk yang dilarang untuk diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Upaya pemerintah dalam meredam peredaran pakaian bekas impor tidak dilakukan baru-baru ini saja. Pada Agustus 2022, Kementerian Perdagangan sudah sempat melakukan pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga impor senilai Rp 8,5 miliar.
Baca juga: Apa Itu Istilah Late Capitalism yang Viral di Twitter?
Kemudian, permintaan pada platform media sosial agar menutup penayangan konten yang baru saja terjadi, dilakukan setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Presiden Jokowi menyebut bahwa pakaian bekas impor akan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Terkini Lainnya
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Mikrofon Sennheiser EW-DX Resmi di Indonesia, Harga Rp 47 Jutaan
- Microsoft Luncurkan AI Copilot untuk Word, Excel, dan PowerPoint
- Jadwal MPL S11 Pekan Ke-5, Ada "Royal Derby" RRQ Vs Onic Esports
- Inggris, Skotlandia, hingga Wales Larang Instal Aplikasi TikTok di HP Pemerintah
- TikTok Wajib Penuhi Syarat Ini jika Tidak Mau Diblokir di AS