Ingat, Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022.
Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini menggantikan aturan tarif ojek online sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojek online. Pantauan KompasTekno, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000 - Rp 5.000.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
Misalnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Secara khusus biaya jasa batas bawah dan atas untuk zona II juga mengalami penyesuaian. Adapun untuk Zona I dan III, baik biaya jasa batas bawah maupun atasnya masih sama seperti tarif lama.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Tarif baru ojol dibagi 3 zona
Terlepas dari perubahan batas tarif baru ojol, Kemenhub tetap memberlakukan sistem zonasi. Sistem ini diterapkan untuk mengatur besaran tarif ojol berdasarkan wilayah yang dikategorikan pada zona tertentu.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro, dikutip KompasTekno dari Antara.
Baca juga: Ini Sebab Harga Makanan di Ojol Food Lebih Mahal di Aplikasi Dibanding Resto
Ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Adapun rincian tarif baru ojol 2022 adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (naik dari tarif lama Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (naik dari tarif lama Rp 2.500/km)
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (Rp naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).
Baca juga: Penggelapan MacBook Rp 67 Juta oleh Kurir, Buntut Jual-Beli Akun Ojol
Terkini Lainnya
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik
- Apple Intelligence Tak Bisa Digunakan di China dan Eropa, Kenapa?
- Bos ZTE Ungkap Faktor Utama Pendorong Ekonomi Digital di Indonesia
- Ini Dia, Smartphone dengan Layar Sekunder Dikelilingi Kamera
- 3 Cara Cek Versi Windows 32-bit atau 64-bit dengan Mudah dan Cepat
- PS5 Pro Ditenagai GPU Baru dari AMD, Seperti Ini Kemampuannya
- Resmi, Fitur Baru WhatsApp Mungkinkan Pengguna Keluar Grup Diam-diam
- Google Down Pagi Ini akibat Ledakan Listrik di Data Center
- Resmi, Pesan Sekali Lihat di WhatsApp Tidak Bisa Di-screenshot Lagi
- Galaxy Unpacked Digelar Besok, Ini Gadget Baru Samsung yang Bakal Meluncur
- Samsung Galaxy Z Fold 4 dan Z Flip 4 Meluncur Besok, Spesifikasinya Bocor Duluan