cpu-data.info

Ingat, Tarif Ojek Online Naik Mulai 14 Agustus 2022

Fitur power outlet pada motor sangat membantu bagi rider Ojol
Lihat Foto

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Keputusan ini akan mulai efektif per 14 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojol tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan ini menggantikan aturan tarif ojek online sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, Kemenhub mengevaluasi batas tarif baru untuk ojek online. Pantauan KompasTekno, penyesuaian tarif berlaku pada rentang "biaya jasa minimal" dengan kenaikan mulai dari Rp 2.000 - Rp 5.000.

Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya

Misalnya untuk wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), rentang biaya jasa minimalnya naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000 menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.

Secara khusus biaya jasa batas bawah dan atas untuk zona II juga mengalami penyesuaian. Adapun untuk Zona I dan III, baik biaya jasa batas bawah maupun atasnya masih sama seperti tarif lama.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung. Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.

Baca juga: Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022

Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Tarif baru ojol dibagi 3 zona

Terlepas dari perubahan batas tarif baru ojol, Kemenhub tetap memberlakukan sistem zonasi. Sistem ini diterapkan untuk mengatur besaran tarif ojol berdasarkan wilayah yang dikategorikan pada zona tertentu.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Hendro, dikutip KompasTekno dari Antara.

Baca juga: Ini Sebab Harga Makanan di Ojol Food Lebih Mahal di Aplikasi Dibanding Resto

Ketiga zonasi tersebut terdiri dari:

  • Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
  • Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
  • Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.

Adapun rincian tarif baru ojol 2022 adalah sebagai berikut:

Besaran Biaya Jasa Zona I

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500 (naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil

Besaran Biaya Jasa Zona II

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km (naik dari tarif lama Rp 2.000/km)
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km (naik dari tarif lama Rp 2.500/km)
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500 (naik dari sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).

Besaran Biaya Jasa Zona III

  • Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
  • Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000 (Rp naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000).

Baca juga: Penggelapan MacBook Rp 67 Juta oleh Kurir, Buntut Jual-Beli Akun Ojol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat