Penggelapan MacBook Rp 67 Juta oleh Kurir, Buntut Jual-Beli Akun Ojol
- Kasus penggelapan laptop MacBook senilaiRp 67 juta oleh oknum yang berpura-pura menjadi kurir ojek online, adalah buntut dari jual-beli akun ojek online.
Dua tersangka berinisial RF dan HS itu berpura-pura menjadi kurir ojol, memanfaatkan akun ojek online yang bukan miliknya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, akun ojol didapatkan dari para mitra pengemudi yang sudah tidak lagi mengaspal. Satu akun dijual dengan harga Rp 800.000.
Baca juga: Soal Kurir Gelapkan MacBook Rp 67 Juta, Ini Tanggapan Gojek
Jual-beli akun ojek online memang cukup mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Aksi jual-beli ini bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Beberapa pengguna Twitter juga pernah mengunggah tangkapan layar grup Facebook yang menjual akun ojol di tahun 2016 dan tahun 2020.
@gojekindonesia Transaksi jual beli akun gojek.. Semakin banyak maling Gosend.. Bukti lagi… pic.twitter.com/iLc0ysstom
— Cardano (@Samu3L_Xu) September 28, 2016
Maling ketangkep ya gaes, doi residivis sudah melakukan hal yang sama berkali2, dengan akun @gojekindonesia berbeda2, dan untuk VerMuk pake topeng 3D dengan dibolongin matanya, canggih juga mi maling, top banget @CCICPolri @SiberPMJ , suwun Pak @tirta_cipeng sudah bantuin viralin pic.twitter.com/k1fvWvxeQI
— Untung Putro (@untung_putro) November 23, 2021
Tidak hanya dijual, akun ojol juga banyak disewakan atau digadaikan. Harganya pun bervariasi, tergantung pada paket yang ditawarkan. Harga sewa atau gadai biasanya dibanderol sekitar Rp 350.000-an.
Sementara harga jual akun ojol, biasanya dibanderol mulai dari harga Rp 800.000 hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Rentetan Kasus COD, Mengancam Kurir hingga Paket Tak Bertuan
Terkait dugaan akun ojol yang diperjual-belikan, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menegaskan pihaknya tidak segan memutus mitra yang terbukti melanggar aturan.
"Kami juga terus mengedukasi mitra driver mengenai Tartibjek - Tata Tertib Gojek - yang salah satu poinnya membahas larangan dan sanksi terhadap ancaman keamanan," kata Rubi.
Hal itu termasuk penggunaan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, memperjual-belikan akun, maupun bentuk penyalahgunaan akun lainnya.
"Bila mitra kami terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku, yaitu putus mitra," pungkas Rubi.
Terkini Lainnya
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Fitur Baru ChatGPT Bisa Ngobrol ala Gen Z
- Sah, AS Perketat Ekspor Chip AI ke Pasar Global
- Cara Edit Foto Background Merah untuk Daftar SIPSS 2025, Mudah dan Praktis
- AI Grok Jadi Aplikasi Terpisah, Sudah Ada di iPhone
- Gaji CEO Apple Tim Cook Naik pada 2024, Sekian Jumlahnya
- Spesifikasi dan Harga Realme 8i di Indonesia
- Epic Games Store Gelar Promo Black Friday, Harga Game Diskon hingga 75 Persen
- Steam Gelar Autumn Sale 2021, Harga Game Diskon hingga 90 Persen
- Soal Kurir Gelapkan MacBook Rp 67 Juta, Ini Tanggapan Gojek
- Xiaomi Redmi 10 Versi Baru Lolos TKDN, Ini Bocoran Spesifikasinya