cpu-data.info

Penggelapan MacBook Rp 67 Juta oleh Kurir, Buntut Jual-Beli Akun Ojol

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (kiri), bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers kasus penggelapan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Lihat Foto

- Kasus penggelapan laptop MacBook senilaiRp 67 juta oleh oknum yang berpura-pura menjadi kurir ojek online, adalah buntut dari jual-beli akun ojek online.

Dua tersangka berinisial RF dan HS itu berpura-pura menjadi kurir ojol, memanfaatkan akun ojek online yang bukan miliknya.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, akun ojol didapatkan dari para mitra pengemudi yang sudah tidak lagi mengaspal. Satu akun dijual dengan harga Rp 800.000.

Baca juga: Soal Kurir Gelapkan MacBook Rp 67 Juta, Ini Tanggapan Gojek

Jual-beli akun ojek online memang cukup mudah ditemukan di media sosial seperti Facebook dan Twitter. Aksi jual-beli ini bahkan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Beberapa pengguna Twitter juga pernah mengunggah tangkapan layar grup Facebook yang menjual akun ojol di tahun 2016 dan tahun 2020.

Tidak hanya dijual, akun ojol juga banyak disewakan atau digadaikan. Harganya pun bervariasi, tergantung pada paket yang ditawarkan. Harga sewa atau gadai biasanya dibanderol sekitar Rp 350.000-an.

Sementara harga jual akun ojol, biasanya dibanderol mulai dari harga Rp 800.000 hingga Rp 3 juta.

Baca juga: Rentetan Kasus COD, Mengancam Kurir hingga Paket Tak Bertuan

Terkait dugaan akun ojol yang diperjual-belikan, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi W. Purnomo menegaskan pihaknya tidak segan memutus mitra yang terbukti melanggar aturan.

"Kami juga terus mengedukasi mitra driver mengenai Tartibjek - Tata Tertib Gojek - yang salah satu poinnya membahas larangan dan sanksi terhadap ancaman keamanan," kata Rubi.

Hal itu termasuk penggunaan akun yang didaftarkan atas nama orang lain, memperjual-belikan akun, maupun bentuk penyalahgunaan akun lainnya.

"Bila mitra kami terbukti bersalah, kami akan memberikan sanksi sesuai kebijakan yang berlaku, yaitu putus mitra," pungkas Rubi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat