Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia.
Kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dikutip KompasTekno dari Antara, Senin (8/8/2022).
Adapun ketiga zonasi tersebut terdiri dari:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali.
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, perincian tarif terbaru ojol 2022 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Sebab Harga Makanan di Ojol Food Lebih Mahal di Aplikasi Dibanding Resto
Besaran Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Tarif lama
Aturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022 yang baru yang diterbitkan Kemenhub ini menggantikan aturan tarif ojek online yang sebelumnya, yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Sebagai perbandingan, dalam aturan lama, batasan tarif ojek online adalah sebagai berikut:
Besaran Biaya Jasa Zona I (tarif lama)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II (tarif lama)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III (tarif lama)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Bila dilihat, tarif yang mengalami kenaikan terlihat pada bagian rentang biaya jasa minimal. Misalnya, untuk wilayah yang masuk Zona II, rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik dari Rp 8.000 s.d Rp 10.000, menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500.
Di Zona II ini, biaya batas bawah dan batas atas per kilometer juga turut naik.
Sementara di wilayah Zona I dan Zona III, kenaikan terlihat hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal. Sementara tarif per kilometernya tidak mengalami penyesuaian.
Efektif 14 Agustus 2022
Kemenhub meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia macam Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif.
"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” kata Hendro.
Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.
Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.
Baca juga: Malaysia Larang Ojek Online Sepeda Motor, Ini Alasannya
Sedangkan Biaya Tidak Langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).
Terkini Lainnya
- iPhone 16 Pro "Sultan" Dijual Rp 163 Juta, Apa Istimewanya?
- Apple Fanboy Ternyata Nggak Buru-buru Ganti iPhone Baru
- 3 Cara Mencegah Panggilan Tidak Dikenal di HP dengan Mudah dan Praktis
- Cara Login WhatsApp Web dengan Nomor HP, Mudah dan Praktis
- 1 Juta Android TV Box Terinfeksi Malware "Vo1d", Indonesia Terdampak
- AWS Cloud Percepat Inovasi Perbankan Digital di Indonesia
- 2 Cara Ganti Password Gmail dengan Nomor HP yang Tidak Aktif, Mudah dan Praktis
- Cara Bikin Absen lewat Google Form dengan Mudah dan Praktis
- Game Legendaris Flappy Bird Akan Kembali Setelah 10 Tahun Menghilang
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- NFT Senilai Rp 2,97 Miliar Dicuri Hacker, Dijual Setengah Harga
- Tesla Disebut Teken Kontrak untuk Beli Nikel Indonesia, Nilainya Rp 74 Triliun
- Daftar 30 HP Android Terkencang Juli 2022 Versi AnTuTu
- Kode Redeem Free Fire Terbaru Agustus 2022, Ada Weapon Royale Voucher Aug Exp
- Daftar Harga HP Oppo Terbaru Agustus 2022, Oppo A16 Turun