Ini Tarif Baru Ojek Online per Agustus 2022
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang dikeluarkan sejak tanggal 4 Agustus 2022.
Perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia macam Gojek dan Grab harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja. Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi mengalami kenaikkan paling lambat pada 14 Agustus 2022.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
Selengkapnya, berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 9.250 s.d Rp 11.500
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 13.000 s.d Rp 13.500
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 10.500 s.d Rp 13.000
Tarif lama ojol
Sebagai perbandingan berikut tarif lama ojek online sebagaimana diatur dalam KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
Biaya Jasa Zona I
- Biaya jasa batas bawah = Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona II
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.000/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.500/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 8.000 s.d Rp 10.000
Besaran Biaya Jasa Zona III
- Biaya jasa batas bawah = Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp 2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp 7.000 s.d Rp 10.000
Bila diamati, tarif yang mengalami kenaikkan hanya pada bagian rentang biaya jasa minimal saja. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan bawah dari masing-masing zona tetap.
Dari tiga zona, zona II atau wilayah Jabodetabek mengalami kenaikkan rentang biaya jasa minimal yang paling besar, yakni hingga Rp 5.000.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Driver Ojol Maxim Motor dan Mobil
Rentang biaya jasa minimal ojol di Jabodetebek naik menjadi Rp 13.000 s.d Rp 13.500 per Agustus 2022, dari sebelumnya dengan rentang Rp 8.000 s.d Rp 10.000.
Tarif ojol bakal dievaluasi setiap 1 tahun
Baca juga: Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah
"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro, dikutip dari KompasTekno dari Antaranews, Selasa (9/8/2022).
Di samping itu, Hendro menjelaskan, dalam peraturan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, Komponen Biaya pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung.
Adapun Biaya Langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen.
Selanjutnya ada Biaya Jasa yang tertera pada lampiran KM, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
Terkini Lainnya
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel Baru?
- Arti Kata "Angst" Istilah Slang yang Sering Digunakan di Media Sosial
- Cara Menolak Otomatis Panggilan dari Nomor yang Disembunyikan di HP Android
- Cara Mengatasi Last Seen WhatsApp Tidak Berubah dengan Mudah dan Praktis
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Ini Besarannya
- NFT Senilai Rp 2,97 Miliar Dicuri Hacker, Dijual Setengah Harga
- Tesla Disebut Teken Kontrak untuk Beli Nikel Indonesia, Nilainya Rp 74 Triliun
- Daftar 30 HP Android Terkencang Juli 2022 Versi AnTuTu
- Kode Redeem Free Fire Terbaru Agustus 2022, Ada Weapon Royale Voucher Aug Exp