Kominfo: UU Cipta Kerja Bikin Tarif Internet di Indonesia Makin Murah
- Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Latif mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bisa membuat tarif internet di Indonesia menjadi lebih murah.
Hal itu disampaikan Anang dalam diskusi "Memperluas Infrasruktur TIK di Pedesaan Indonesia" bersama Facebook Connectivity, Rabu (21/10/2020).
"Tarif (internet) untuk masyarakat bisa lebih murah dan kualitas jauh lebih baik," kata Anang dikutip KompasTekno dari Antara, Kamis (22/10/2020).
Murahnya tarif internet itu bisa dicapai karena UU Cipta Kerja memberikan landasan hukum bagi penyelenggara telekomunikasi untuk berbagi infrastruktur, atau infrastructure sharing, baik pasif maupun aktif, secara business to business.
Baca juga: Telkomsel: Berbagi Infrastruktur Sebaiknya Diatur Sebagai Bisnis
Menurut Anang, konsep berbagi infrastruktur terbukti merupakan cara yang efisien, apalagi pembangunan infrastruktur di sektor telekomunikasi tergolong sangat mahal.
BAKTI melihat dengan konsep dan aturan yang mengizinkan berbagi infrastruktur, Indonesia bisa berkompetisi lebih tinggi, hingga ke tingkat dunia, karena menggunakan cara yang efisien.
Baca juga: Riset Buktikan Harga Paket Data Seluler di Indonesia Termasuk Murah
Operator masih beda pendapat
Wacana berbagi infrastruktur sendiri sudah ada sejak lama. terakhir isu ini ramai dibicarakan pada 2016 lalu. Kala itu, pandangan operator seluler di Indonesia terbelah, ada yang setuju dan ada yang tidak.
Operator seluler Telkomsel misalnya, pada 2015 lalu menegaskan tidak akan mengadopsi sistem infrastructure sharing atau berbagi infrastruktur dengan operator lain. Alasannya jaringan mereka sudah padat pengguna dan tidak memungkinkan untuk dibagi.
"Kalaupun memang mesti sharing, Harus dibuat sedemikian rupa agar tidak merugikan operator yang sudah punya coverage duluan," kata Dirut Telkomsel kala itu, Ririek Adriansyah.
Ririek menegaskan bahwa harus diyakinkan bahwa ada skema tertentu yang mewajibkan operator untuk membangun, supaya tidak hanya mengandalkan sharing dan operator jadi saling menunggu.
Baca juga: XL: 5G di Indonesia Perlu Kerja Sama dan Network Sharing Antar-operator
Konsep berbagi infrastruktur telekomunikasi, seperti menara base transceiver station (BTS) atau radio access network (RAN), sebaiknya diatur sedemikian rupa agar tidak menggugurkan kewajiban pembangunan masing-masing operator.
Jangan sampai ketika konsep diwujudkan, para operator justru saling menunggu saja tanpa ada yang mau membangun lebih dulu.
Dasar hukum yang jelas
Sebelumnya, menkominfo Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI, turut memberikan dasar hukum yang jelas untuk pemanfaatan sumber daya terbatas.
Terkini Lainnya
- Apa Itu VPN? Pengertian, Fungsi, Cara Kerja, Kelebihan dan Kekurangannya
- Daftar Lengkap HP Samsung yang Dapat Update Software 2025
- Apa Itu Prompt AI? Ini Dia Penjelasan dan Contoh Penggunaannya
- Mau Beli HP Konser, Tonton Dulu Hasil Fancam Smartphone Ini
- Bagaimana Cara Membuat Audio di WhatsApp?
- Fungsi Cache di HP yang Perlu Diketahui, Jangan Asal Dihapus
- Cache di HP Bukan File Sampah, Ini Fungsi Pentingnya
- 5 Faktor Pengguna Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- 2 Cara agar Notifikasi WhatsApp Muncul di Atas Layar dengan Mudah dan Praktis
- Produk "Dummy" Nintendo Switch 2 Muncul di CES 2025, Layar Lebih Lega
- Daftar Emoji Favorit Gen Z yang Bikin Chat Lebih Ekspresif
- Instagram Akan Hapus Bubble Highlights Instagram Story?
- Bos OpenAI: ChatGPT Berbayar Malah Bikin Rugi Perusahaan
- Siap-siap, Instagram, Facebook, dkk Makin Banjir Konten Politik
- YouTube Shorts Durasi 3 Menit Sudah Bisa di Indonesia
- Poco X3 NFC Mulai Dijual Hari Ini di Indonesia, Ada Harga Khusus
- Nikon Indonesia Tutup
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Nokia C3 di Indonesia
- Nokia C3 Dijanjikan Tidak Akan Terblokir di Indonesia
- TWS Nokia Power Earbuds Lite Dipastikan Masuk Indonesia