cpu-data.info

Cara Cek Lokasi Uji Emisi Mobil/Motor dengan Aplikasi E-Uji Emisi

Seorang petugas menunjukan aplikasi e-Uji Emisi kendaraan saat peluncuran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019). Pemprov DKI Jakarta meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi untuk mempermudah masyarakat melakukan uji emisi kendaraan.
Lihat Foto

Mulai 13 November 2021, sanksi tilang akan diberlakukan bagi kendaraan bermotor ataupun mobil yang tak lulus uji emisi di wilayah DKI Jakarta.

Untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, pemilik kendaraan bisa menggunakan aplikasi Cek Uji Emisi yang bisa di-download melalui toko Google Play Store (Android) di tautan berikut ini.

Sementara, untuk pengguna iOS, saat ini aplikasi E-Uji Emisi saat ini belum tersedia.

Cara cek lokasi uji emisi

Untuk mengecek lokasi uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Pertama-tama download aplikasi E-Uji Emisi, lalu buka dan masukkan nomor plat kendaraan. Tidak perlu membuat akun atau Login.
  • Untuk mengetahui lokasi cek uji emisi mobil atau motor di DKI Jakarta, pilih menu "Bengkel Uji Emisi" di aplikasi E-Uji Emisi.
  • Ada dua cara yanng bisa dilakukan untuk cek lokasi uji emisi, yaitu dengan menu Cari, yang akan membuka aplikasi Maps.
  • Cara kedua adalah dengan mencari berdasar wilayah yang bisa dipilih, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Baca juga: Gojek Uji Coba Motor Listrik demi Nol Emisi Karbon pada 2030

Bagi pemilik bengkel, mereka dapat menggunakan fitur "Pendaftaran Bengkel" untuk mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi apabila telah memiliki alat uji emisi.

Aplikasi E-Uji Emisi/ConneyStephanie Aplikasi E-Uji Emisi

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, biaya uji emisi mobil berkisar mulai dari Rp 200.000. Sedangkan untuk sepeda motor, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.

"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk mobil," tutur Asep saat dihubungi .

Kendati begitu, pemprov DKI Jakarta masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil.

Fitur-fitur E-Uji Emisi

Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya yaitu pengecekan hasil uji emisi, sejarah uji emisi, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.

Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 di Jakarta Bisa Dicari lewat Google Maps, Begini Caranya

Lewat fitur Sejarah Uji Emisi, pemilik kendaraan bisa mengetahui riwayat uji emisi hanya dengan memasukkan nomor seri kendaraan.

Sementara, fitur "Cek Hasil Uji Emisi" berguna untuk mengecek bagaimana hasil uji emisi kendaraan. Pengecekan juga dapat dilakukan melalui opsi "Scan Barcode" pada menu yang tersedia.

Untuk melakukan pengujian, pemilik kendaraan bisa memanfaatkan tiga fitur di aplikasi E-Uji Emisi yaitu fitur "Pendaftaran Kendaraan" dan "Bengkel Uji Emisi".

Apa itu Uji Emisi?

Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus. Tes ini dilakukan untuk mendeteksi tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin.

Baca juga: Cara Mencari Masjid Terdekat Menggunakan Google Maps

Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang ini adalah untuk menciptakan udara bersih khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Jika terbukti tak lulus uji emisi, nantinya pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan untuk pemilik sepeda motor, sanksi tilang akan dipatok maksimal Rp 250.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat