Kominfo Larang Penjualan Kartu SIM dalam Keadaan Aktif, Ini Alasannya
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melarang penjualan kartu SIM prabayar dalam keadaan aktif. Kartu yang dijual harus dalam keadaan tidak aktif atau belum terhubung ke data pribadi siapapun.
Hal itu bertujuan untuk mencegah peredaran kartu SIM ilegal dan penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar. Penjualan kartu SIM dalam keadaan tidak aktif sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli meminta para operator seluler dan penjual kartu SIM prabayar untuk mematuhi peraturan tersebut dengan melaksanakan registrasi kartu secara benar.
"Tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” tegas Ramli dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Registrasi Kartu SIM Bisa Putus Kebiasaan Beli dan Buang
Ramli menjelaskan, PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 yang mulai berlaku bulan April 2021 lalu, turut mengatur tentang registrasi kartu SIM Prabayar.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan "penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi".
Lalu dalam ayat (6), dikatakan bahwa peredaran kartu SIM dalam kondisi tidak aktif, wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.
Peraturan itu juga mencakup prinsip "Mengenal Pelanggan" (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.
Pentingnya registrasi prabayar
Saat ini, kata Ramli, jumlah pengguna kartu SIM aktif di Indonesia secara nasional mencapai 345,3 juta. Jumlah tersebut melampaui jumlah penduduk Indonesia yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS), di mana tahun 2020 jumlahnya mencapai 270,20 juta jiwa.
Menurut Ramli, hal itu bisa jadi karena satu orang memiliki lebih dari satu nomor yang memang diizinkan oleh negara.
Dalam Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018, pemerintah memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya sesuai undang-undang.
Artinya, satu nomor NIK boleh didaftarkan ke lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan. Surat tersebut merevisi aturan sebelumnya yang membatasi kepemilikan nomor seluler, di mana satu NIK hanya boleh mendaftar maksimal tiga nomor kartu SIM.
Baca juga: Menkominfo Percaya Registrasi Prabayar Kurangi SMS Penipuan
Ramli menjelaskan bahwa PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 dibuat karena jumlah pengguna layanan telekomunikasi seluler cenderung semakin meningkat.
"Seringkali terjadi dimanfaatkan juga untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Oleh karena itu (melalui PM Kominfo 5/2021), di sinilah esensi pentingnya registrasi prabayar secara konsisten. Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak para pelaku industri telekomunikasi untuk menolak Kartu SIM ilegal, atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain tapi tetap diperjualbelikan.
“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol, belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” ujar Zudan.
Zudan menambahkan, penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu pemerintah membangun Single Identity Number.
"Suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” jelasnya.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Turnamen Dota 2 "The International" Digelar di Rumania Tahun Ini
- Kartu e-HAC untuk Syarat Perjalanan Sudah Bisa Diakses dari Aplikasi PeduliLindungi Android
- Pengguna Windows Segera Update OS Anda, Ada Celah Berbahaya
- Pengguna Windows 11 Mengeluh Tak Bisa Main PUBG, Ini Sebabnya