cpu-data.info

Registrasi Kartu SIM Bisa Putus Kebiasaan "Beli dan Buang"

Seorang warga memperlihatkan bukti sms sudah registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meyakini bahwa kebijakan registrasi kartu seluler prabayar bukan hanya akan meningkatkan keamanan tapi juga bisa memangkas ongkos belanja operator seluler.
 
Menurutnya selama ini operator cukup banyak mengeluarkan biaya untuk membeli kartu sim dalam jumlah besar. Pasalnya pengguna di Indonesia masih kental dengan kebiasaan "beli dan buang", sehingga ongkos beli kartu SIM tidak efisien.
 
Rudiantara mengatakan, saat ini operator seluler masih mengandalkan industri asing yang memproduksi kartu SIM, bahkan setiap tahunnya, ada sekitar 500 juta kartu sim yang dibeli oleh operator seluler untuk dijual di Indonesia. 
 
"Sekarang kan industri beli 500 juta SIM card setiap tahun, dan belinya ke asing. Karena di Indonesia tidak memproduksi simcard. Dengan cara dan perilaku (konsumen) yang seperti ini (kebiasaan beli buang), ini yang harus kita ubah. Dengan begini setidaknya saya hitung, minimal kita bisa pangkas sampai 300 juta per tahun," kata Rudiantara di kantor Kominfo, Senin (30/4/2018).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat