UU ITE Tidak Akan Dicabut, Ini Solusi Pemerintah untuk Pasal Karet
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering disebut memuat sejumlah pasal karet dan menimbulkan polemik di Indonesia, rencananya akan direvisi secara terbatas oleh pemerintah.
Namun demikian, pemerintah tidak akan mencabut UU ITE. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pekan ini.
"UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE itu," kata Mahfud dalam konferensi pers terkait UU ITE yang disiarkan secara daring, pada Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
Ia melanjutkan, kesimpulan itu diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan sekitar 50 orang narasumber, meliputi akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, korban UU ITE, politikus, hingga jurnalis.
Menurut Menko Polhukam, keberadaan UU ITE di Indonesia itu menjadi hal penting dan menjadi suatu keharusan. Karena UU ini memiliki peranan penting untuk mengatur lalu lintas komunikasi digital masyarakat Indonesia.
Bahkan, kata Mahfud, sejak 13 tahun lalu, urgensi Indonesia untuk memiliki undang-undang yang mengatur informasi dan transaksi elektronik ini sudah muncul. Makanya, UU ITE pertama kali dibuat pada 2008 silam.
"Tahun 2008 itu (UU ITE) sudah dikatakan penting. Ini mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa kalau kegiatan digital dan elektronik yang agak liar pada waktu itu dibiarkan," kata Mahfud, dikutip KOmpasTekno dari Antaranews, Sabtu (12/6/2021).
Solusi pasal karet
Mahfud sendiri tak memungkiri bahwa, masalah yang muncul dari UU ITE adalah dari segi pelaksanaannya, terutama mengenai sejumlah pasal yang dianggap "karet".
"Pasal karet ini kemudian menimbulkan apa yang disebut kriminalisasi. Kemudian, ada diskriminasi dan perlakuan berbeda," kata Menko Polhukam.
Baca juga: Jokowi: UU ITE Bisa Direvisi apabila Implementasinya Tidak Adil
Mengingat peranan UU ITE yang penting, namun di saat yang bersamaan juga kerap menimbulkan polemik, maka pemerintah akan membuat dua produk untuk menyelesaikan masalah ini.
Pertama, pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung terkait pedoman penafsiran UU ITE, dalam waktu dekat.
SKB tersebut berisi pedoman implementasi agar UU ITE berlaku untuk semua orang. Pedoman tafsir UU ITE ini, kata Mahfud, bakal digunakan sembari menunggu revisi UU ITE diboyong ke proses legislasi.
Kedua, pemerintah akan melakukan revisi terbatas atas UU ITE. Mahfud mengatakan, revisi ini sifatnya semantik dari sudut redaksional, dan substansi uraian-uraiannya.
Baca juga: 9 Pasal Karet dalam UU ITE yang Perlu Direvisi Menurut Pengamat
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan, ada empat pasal yang akan direvisi dengan penambahan satu pasal. Revisi tersebut dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, pasal karet, dan kriminalisasi.
Adapun pasal-pasal yang akan direvisi mencakup Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 37, dan satu tambahan Pasal 45C.
Mahfud menambahkan, keputusan revisi ini diambil setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Usai disetujui, Kemenkumham lantas akan menyusun draf revisi UU ITE dan hasilnya akan segera disampaikan ke DPR.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Apabila tidak, Jokowi mengaku bisa saja menginstruksikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," ujar Jokowi dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Terkini Lainnya
- YouTube Music "2024 Recap" Dirilis, Rangkum Lagu yang Sering Diputar Mirip Spotify "Wrapped"
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Bukti Kuat Motorola Bakal "Comeback" ke Pasar Ponsel Indonesia
- Beda Smart TV, Android TV, dan Google TV, Kenali sebelum Beli
- Oppo Find X8 Rilis Global Hari Ini di Bali, Begini Cara Nonton Peluncurannya
- Pemerintah AS Desak Google Jual Browser Chrome
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Xiaomi Redmi A4 5G Meluncur, HP Kamera 50 MP Harga Rp 1 Jutaan
- Daftar Aplikasi Android Terbaik 2024, ShopeePay Nomor 1 di Indonesia
- iPhone 16 Masih Dilarang, Apple Janji Tambah Investasi 10 Kali Lipat
- Robot Manusia Ikut Lari "Half Marathon", Finish dengan Sekali Isi Baterai
- Fungsi Rumus POWER di Microsoft Excel dan Cara Menggunakannya
- Game "Microsoft Flight Simulator 2024" Resmi Rilis, Ini Harganya di Indonesia
- Oppo Hadirkan AI Gemini dan "Circle-to-Search" di ColorOS 15
- Cara Mengembalikan Akun Facebook yang Hilang dengan Mudah dan Praktis
- Taktik Apple Buka Blokir iPhone 16, Tawar Rp 157 Miliar lalu Rp 1,5 Triliun
- Apple Sodorkan Rp 1,5 Triliun demi TKDN iPhone 16, Pemerintah RI?
- Video Gameplay PUBG: New State Ungkap Cara Bermain dan Peta Baru, "Troi"
- Alasan Samsung Galaxy A32 Enterprise Edition Cocok untuk Perusahaan
- Netflix Indonesia Uji Coba Pembayaran Langganan dengan GoPay
- 3 Cara Pasang Pengingat Jadwal Piala Eropa 2021 di Android
- Epic Games Gratiskan Game Genshin Impact dan Control