UU Cipta Kerja Disahkan, Migrasi TV Analog ke Digital Rampung 2022
- DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.
Tak hanya di sektor ketenagakerjaan, UU CK juga mengubah regulasi di sektor Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos.
Salah satunya adalah kepastian kapan siaran televisi analog akan dimatikan dan beralih sepenuhnya ke siaran digital atau analog switch off (ASO).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, regulasi peralihan ini sudah menggantung selama bertahun-tahun.
Dengan disahkannya UU CK, maka siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke penyiaran digital.
Baca juga: Menkominfo Imbau Penyedia Layanan TV Analog Segera Migrasi ke Digital
"UU CK telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO," kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).
Adapun ketentuan yang mengatur deadline ASO tersebut tertuang di dalam Pasal 60A UU CK yang berbunyi:
(1) Penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital.
(2) Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Johnny pun berharap Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dari negara lain, terutama negara-negara Asia Tenggara, yang sudah melakukan ASO lebih dulu.
Selain itu menurut Johnny, pemerintah juga akan mengakomodasi masyarakat yang belum mampu membeli televisi digital.
Pemerintah akan memberikan alat berupa set-top box agar televisi lawas bisa menerima siaran digital.
"Alat penerima siaran TV digital yang dapat dikoneksikan ke pesawat TV lama, yang berjumlah sekitar 6,7 juta set top box untuk rumah tangga tidak mampu," lanjut Johnny.
Baca juga: Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat Bandwidth 112 MHz
Pemanfaatan spektrum frekuensi 700 MHz
Terkini Lainnya
- 10 Fitur iOS 18 yang Menarik Dicoba, Bisa Ganti Ikon Aplikasi dan Control Center
- Chat Gamer di Discord Kini Tidak Bisa Diintip Hacker
- Cerita Kontingen E-sports Jabar, Sabet Emas PON Nomor Free Fire meski "Bentrok" Turnamen ASEAN
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Tidak Ada Game PC di PON XXI 2024 Cabor E-sports, Kenapa?
- iPhone dan HP Android Akhirnya Akur, Bisa "SMS-an" Gratis
- Office LTSC 2024 Resmi, Tanpa Internet dan Tak Perlu Berlangganan
- Kompetisi Microsoft Excel Digelar di Indonesia untuk Pertama Kalinya, Final di Las Vegas
- Game "Final Fantasy XVI" Meluncur di PC, Ini Harganya di Indonesia
- Temui Menkominfo, Bigo Live Nyatakan Komitmen Keamanan Konten dan Investasi di Indonesia
- Instagram Rilis Akun Khusus Remaja, Interaksi Bisa Lebih Privat dan Aman
- 27 iPhone yang Kebagian iOS 18
- Samsung Galaxy F05 Meluncur, HP Murah dengan Kamera 50 MP
- Sejarah Urutan Versi Android dari Paling Awal hingga Terbaru
- Bisnis Game Lebih Cuan dari Streaming Video dan Musik, Menurut Riset
- Kapal Induk Italia "Cavour" Sandar di Jakarta, Bawa Jet Tempur F-35
- Zeiss ZX1, Kamera dengan OS Android Dijual Rp 88 Juta
- Mesin Pencari Bing Dapat Logo dan Nama Baru
- DxOMark Rilis Skor Kamera Galaxy Note 20 Ultra
- Cara Instagram Menjamin Keamanan Belanja lewat Fitur Shopping
- Pengguna Spotify Bisa Cari Lagu dengan Mengetik Lirik di Aplikasi