Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat "Bandwidth" 112 MHz
JAKARTA, - Program migrasi TV analog ke digital di Indonesia diharapkan mampu menghemat frekuensi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, penghematan itu bisa mencapai 112 megahertz (MHz).
"Akan terjadi digital dividend, di mana ada penghematan penggunaan frekuensi sampai dengan 112 megahertz. Ini tentu akan memberikan nilai-nilai penerimaan negara yang besar," kata Johnny Plate di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berharap payung hukum untuk melakukan migrasi analog (digital switch off) ini segera disahkan oleh legislatif.
Baca juga: Uji Coba Siaran TV Digital Dimulai 15 Juni
Dengan demikian, ada deadline yang jelas, kapan berakhirnya pelayanan televisi analog di Indonesia, dan kapan layanan TV digital di Indonesia bisa secara penuh digelar.
"Itu bisa dilakukan melalui revisi legislasi primer atau UU-nya," lanjut Johnny.
Menurut Johnny, migrasi dari analog ke digital dapat memberikan keuntungan yang besar terhadap kualitas manajemen spektrum frekuensi dan sumber daya Indonesia yang masih terbatas.
Layanan televisi digital disebut bisa menghemat penggunaan frekuensi yang cukup besar, sehingga memberikan ruang dan pemanfaatan teknologi penyiaran televisi yang semakin besar di Indonesia.
Baca juga: Frekuensi 700 MHz untuk Seluler Bisa Datangkan Rp 143 Triliun bagi Indonesia
Televisi digital yang sifatnya multipathing juga dapat membuka ruang usaha yang lebih besar. Apalagi bila mengingat hingga saat ini potret persaingan di ruang digital semakin kompleks dan rumit.
Menurut Menteri Kominfo, baik operator seluler, pertelevisian, media online, bahkan over the top (OTT) business sudah saling bersaing dan menjadi kompetisi satu dengan lainnya yang sudah tidak linear lagi.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo sangat mendukung dan mendorong agar migrasi TV dari analog ke digital harus segera dilakukan.
Menteri Johnny berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR RI untuk memastikan payung hukum televisi digital berjalan lancar sesuai keinginan bersama.
Terkini Lainnya
- Jenis-jenis Aplikasi yang Harus Dihapus di HP Android biar Memori Tidak Cepat Penuh
- Xiaomi Redmi 14R Meluncur dengan Snapdragon 4 Gen 2, mulai Rp 2 Jutaan
- ZTE Nubia V60 Design Resmi di Indonesia, HP "Boba" Harga Rp 1 Jutaan
- Tablet Infinix Xpad Versi 4G Resmi di Indonesia, Ini Harganya
- Terungkap, Hacker Pembobol Indodax dari Korea Utara
- Realme P2 Pro Meluncur, Spesifikasi Serba "Naik Kelas"
- Cara Jadwalkan Kirim Pesan Gmail di PC dan HP
- Kode Cek Nomor Telkomsel dan Cara Menghubunginya
- Cara Buat Menu Ceklis di Google Docs untuk Keperluan Dokumen
- Jawa Barat Sabet Medali Emas PON XXI Cabor E-sports Nomor Free Fire
- 3 Cara Cek Kesehatan Baterai Macbook dengan Mudah dan Praktis
- Cara Hapus Cache dan Riwayat Pencarian di Google Chrome
- Menpora Sebut Arena E-sports Jadi Venue Terbaik PON XXI 2024
- Game "Celestia: Chain of Fate" Bikinan Indonesia Rilis di PC dan Nintendo Switch
- Cara Mengatasi Akun Tidak Diizinkan Menggunakan WhatsApp, Jangan Panik