Migrasi TV Analog ke Digital Bisa Hemat "Bandwidth" 112 MHz

JAKARTA, - Program migrasi TV analog ke digital di Indonesia diharapkan mampu menghemat frekuensi. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, penghematan itu bisa mencapai 112 megahertz (MHz).
"Akan terjadi digital dividend, di mana ada penghematan penggunaan frekuensi sampai dengan 112 megahertz. Ini tentu akan memberikan nilai-nilai penerimaan negara yang besar," kata Johnny Plate di sela rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Rabu (5/2/2020).
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo berharap payung hukum untuk melakukan migrasi analog (digital switch off) ini segera disahkan oleh legislatif.
Baca juga: Uji Coba Siaran TV Digital Dimulai 15 Juni
Dengan demikian, ada deadline yang jelas, kapan berakhirnya pelayanan televisi analog di Indonesia, dan kapan layanan TV digital di Indonesia bisa secara penuh digelar.
"Itu bisa dilakukan melalui revisi legislasi primer atau UU-nya," lanjut Johnny.
Menurut Johnny, migrasi dari analog ke digital dapat memberikan keuntungan yang besar terhadap kualitas manajemen spektrum frekuensi dan sumber daya Indonesia yang masih terbatas.
Layanan televisi digital disebut bisa menghemat penggunaan frekuensi yang cukup besar, sehingga memberikan ruang dan pemanfaatan teknologi penyiaran televisi yang semakin besar di Indonesia.
Baca juga: Frekuensi 700 MHz untuk Seluler Bisa Datangkan Rp 143 Triliun bagi Indonesia
Televisi digital yang sifatnya multipathing juga dapat membuka ruang usaha yang lebih besar. Apalagi bila mengingat hingga saat ini potret persaingan di ruang digital semakin kompleks dan rumit.
Menurut Menteri Kominfo, baik operator seluler, pertelevisian, media online, bahkan over the top (OTT) business sudah saling bersaing dan menjadi kompetisi satu dengan lainnya yang sudah tidak linear lagi.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo sangat mendukung dan mendorong agar migrasi TV dari analog ke digital harus segera dilakukan.
Menteri Johnny berharap adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan DPR RI untuk memastikan payung hukum televisi digital berjalan lancar sesuai keinginan bersama.
Terkini Lainnya
- Meta Rilis 2 Model AI Llama 4 Baru: Maverick dan Scout
- Kisah Kejatuhan HP BlackBerry: Dibunuh oleh Layar Sentuh
- AI Google Tertipu oleh April Mop, Tak Bisa Bedakan Artikel Serius dan Guyonan
- Smartwatch Garmin Vivoactive 6 Meluncur, Pertama dengan Fitur Alarm Pintar
- Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari
- YouTube Shorts Tambah Fitur Editing Video untuk Saingi TikTok
- Trump Tunda Pemblokiran TikTok di AS, Beri Waktu 75 Hari Lagi
- Apakah Dark Mode Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- 3 Cara Upload File ke Google Drive dengan Mudah dan Praktis
- 7 Tips Hemat Penyimpanan Akun Google Gratis Tanpa Langganan
- 2 Cara Melihat Password WiFi di HP dengan Mudah dan Praktis
- 10 Cara Mengatasi WhatsApp Web Tidak Bisa Dibuka dengan Mudah, Jangan Panik
- iPad Dulu Dicaci, Kini Mendominasi
- iOS 19 Rilis Juni, Ini 26 iPhone yang Kebagian dan 3 iPhone Tidak Dapat Update
- Intel dan TSMC Sepakat Bikin Perusahaan Chip Gabungan di AS