Rencana Blokir Ponsel BM lewat IMEI Molor Lagi?
- Aturan pemblokiran ponsel black market (BM) melalui IMEI yang disahkan Oktober tahun lalu, sampai saat ini belum diimplementasikan. Regulasi yang seharusnya berjalan pada akhir Agustus ini kembali molor.
Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan proses upload database dan menyelesaikan sejumlah masalah teknis.
Database yang dimaksud adalah Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dan TPP Produksi ponsel-ponsel untuk mesin Central Equipment Identity Registration (CEIR).
Secara teknis, data tersebut akan digabungkan dengan data yang telah dihimpun operator ke mesin CEIR yang terkoneksi ke semua mesin EIR dan pemerintah.
Salah satu tujuan dari penggabungan data ini adalah untuk mempermudah operator seluler, apabila ada pengguna ponsel yang berganti dari perangkat lama ke perangkat baru, atau yang disebut sebagai skenario seamless pair-unpair.
Beberapa hari lalu, data TPP Impor dan TPP Produksi tersebut masih berada di tangan pemerintah dan belum diterima oleh ATSI.
Baca juga: Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi
Mesin CEIR pun saat ini memang masih belum diserahkan kepada pemerintah karena ada beberapa proses yang belum selesai.
"Masih proses upload dan penyelesaian teknis. (CEIR) belum bisa diserahkan kalau project belum selesai. Setelah semua selesai, baru CEIR diserahkan ke pemerintah," kata Marwan kepada KompasTekno, Senin (31/8/2020).
Marwan menjelaskan bahwa proses upload data tersebut membutuhkan waktu dan belum dapat dipastikan akan rampung hari ini.
"Iya (belum pasti hari ini). Butuh waktu," imbuh Marwan.
Dihubungi secara terpisah, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail menolak untuk berkomentar terkait kesiapan aturan blokir ponsel BM yang semestinya efektif hari ini.
"Saya belum ada update, silakan ditanyakan ke teman-teman ATSI yang menjalankan sistemnya," tutur Ismail.
KompasTekno pun telah menghubung pihak Kementerian Perindustrian, namun, belum mendapat jawaban.
Baca juga: Tak Jadi Hari Ini, Blokir Ponsel BM lewat IMEI Molor Lagi
Sebagai informasi, regulasi pemblokiran ponsel BM melalui IMEI ini dibuat dengan melibatkan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan.
Terkini Lainnya
- Kemenperin Puji Samsung Patuhi TKDN, Sindir Apple?
- 5 Merek HP Terlaris di Dunia 2024 Versi Counterpoint
- Ambisi Malaysia Jadi Pusat Data Center Asia Terganjal
- Apakah Mode Pesawat Bisa Menghemat Baterai HP? Begini Penjelasannya
- Ada Tonjolan Kecil di Tombol F dan J Keyboard, Apa Fungsinya?
- Cara Kerja VPN untuk Membuat Jaringan Privat yang Perlu Diketahui
- Konsol Handheld Windows 11 Acer Nitro Blaze 8 dan Nitro Blaze 11 Resmi, Ini Harganya
- X/Twitter Akan Labeli Akun Parodi
- Deretan Laptop Baru Asus di CES 2025, dari Seri Zenbook hingga ROG Strix
- 5 Penyebab Tidak Bisa Lihat Profil Kontak WA Orang Lain
- Cara Logout Akun Google Photos dari Perangkat Lain
- Reaksi TikTok soal Rumor Bakal Dijual ke Elon Musk
- RedNote, Medsos China Mirip TikTok Jadi Aplikasi No. 1 di AS
- Pasar Ponsel Dunia Akhirnya Membaik, Naik 4 Persen Tahun Lalu
- 10 Jenis Cookies di Internet dan Fungsinya
- Infinix Zero 8 Resmi Dirilis dengan Layar 90 Hz, Ini Harganya
- Twit Chadwick Boseman Jadi Kicauan dengan "Like" Terbanyak di Twitter
- Alasan Kamera Depan Galaxy Tab S7 Series Dipindah ke Samping
- Operator Seluler Gelar Program dan Kuota Khusus untuk Dukung PJJ
- Sama-sama Stylus, Ini Bedanya S Pen Galaxy Tab S7 dan Note 20