Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi
- Aturan pembokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu. Pada awalnya, pemerintah terdengar galak soal aturan ini.
Ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 April, mulanya terancam tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler apa pun di Indonesia.
Sederet aturan lain dibuat, seperti dengan bea cukai yang mengatur prosedur membeli ponsel dari luar negeri, ponsel yang dipakai turis asing, dan sebagainya.
Tapi kenyataanya, ancaman itu hanya gertak sambal hingga dua bulan sejak aturan disahkan. Nyatanya, ponsel BM yang dibeli setelah aturan IMEI diimplementasikan masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler, dan bisa digunakan sebagaimana ponsel legal.
Fakta itu ditemukan Indonesia Technology Forum (ITF) melalui investigasinya.
Baca juga: Ponsel BM Baru Benar-benar Diblokir Mulai Juli 2020?
Hasil investigasi itu juga menunjukan peredaran ponsel ilegal masih marak dan perangkat masih mendapat sinyal operator seluler.
ITF juga mendapati beberapa YouTuber gadget dan konsumen, mengaku membeli iPhone SE 2 2020 ilegal yang masih bisa mendapatkan sinyal operator seluler.
Temuan ITF sejalan dengan pantauan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ponsel BM masih mendominasi sejumlah pasar elektronik hingga Senin (8/6/2020).
Rata-rata, ponsel BM yang dijual bermerek dan harganya di atas Rp 10 juta. Salah satu penjual bernama Erwin, mengaku stok ponsel BM masih terbilang aman di Batam.
“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).
Tapi bukan hanya ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Ponsel BM yang lebih baru juga banyak beredar di pasar elektronik Batam. Lantas, mengapa aturan seakan IMEI "melempem" meski sudah diimplementasikan?
Melempem di eksekusi
Perhatian seluruh pelaku industri ponsel menyatu pada 18 April 2020, saat pemerintah lewat tiga kementerian, meresmikan aturan blokir ponsel BM lewat IMEI. Namun eksekusi aturan itu terkesan melempem.
Sebab, dua bulan setelah mulai diundangkan, ponsel BM masih banyak beredar dan bisa terhubung dengan operator seluler.
Pengamat telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono membeberkan bahwa salah satu alasan utamanya adalah ketidaksiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjalankan skema whitelist.
Terkini Lainnya
- Sony Aplha 1 II Diumumkan, Kamera Mirrorless dengan AI dan Layar Fleksibel
- Pengguna Threads Instagram Kini Bisa Buat Tab Feed Khusus Sendiri
- Waspada, Ini Bahayanya Menyimpan Password Otomatis di Browser Internet
- Tabel Spesifikasi Oppo Find X8 di Indonesia, Harga Rp 13 Jutaan
- Facebook Messenger Kedatangan Update Besar, Video Call Makin Jernih
- Apakah Aman Main HP Sambil BAB di Toilet? Begini Penjelasannya
- WhatsApp Rilis Fitur Voice Message Transcripts, Ubah Pesan Suara Jadi Teks
- Cara Mencari Akun Facebook yang Lupa E-mail dan Password, Mudah
- ZTE Nubia Z70 Ultra Meluncur, HP Bezel Tipis dengan Tombol Kamera Khusus
- Spesifikasi dan Harga Oppo Find X8 Pro di Indonesia
- Smartphone Vivo Y300 Meluncur, HP dengan "Ring Light" Harga Rp 4 Jutaan
- Oppo Find X8 Pro Punya Dua Kamera "Periskop", Bukan Cuma untuk Fotografi
- Ini Komponen Apple yang Akan Diproduksi di Bandung
- Inikah Bocoran Desain Samsung Galaxy S25 Ultra "Paling Dekat"?
- Jadwal M6 Mobile Legends, Fase Wild Card Hari Kedua
- Bahaya di Balik Akun Netflix dan Spotify dari Penjual Tak Resmi
- Facebook Berhenti Jual Headset VR Oculus Go Tahun Ini
- Fitur "Gaming" di Vivo V19 Tak Hanya untuk Main Game
- Panasonic Luncurkan Kamera Vlogging Lumix G1000
- Inikah Alasan Sebenarnya Apple Tinggalkan Prosesor Intel?