cpu-data.info

Menyoal Blokir Ponsel BM lewat IMEI, Galak di Awal Melempem Saat Eksekusi

Ilustrasi Ponsel BM
Lihat Foto

- Aturan pembokiran ponsel black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI seharusnya sudah mulai diimplementasikan sejak 18 April lalu. Pada awalnya, pemerintah terdengar galak soal aturan ini.

Ponsel BM yang dibeli setelah tanggal 17 April, mulanya terancam tidak akan mendapatkan sinyal operator seluler apa pun di Indonesia.

Sederet aturan lain dibuat, seperti dengan bea cukai yang mengatur prosedur membeli ponsel dari luar negeri, ponsel yang dipakai turis asing, dan sebagainya.

Tapi kenyataanya, ancaman itu hanya gertak sambal hingga dua bulan sejak aturan disahkan. Nyatanya, ponsel BM yang dibeli setelah aturan IMEI diimplementasikan masih bisa terkoneksi dengan jaringan operator seluler, dan bisa digunakan sebagaimana ponsel legal.

Fakta itu ditemukan Indonesia Technology Forum (ITF) melalui investigasinya.

Baca juga: Ponsel BM Baru Benar-benar Diblokir Mulai Juli 2020?

Hasil investigasi itu juga menunjukan peredaran ponsel ilegal masih marak dan perangkat masih mendapat sinyal operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa YouTuber gadget dan konsumen, mengaku membeli iPhone SE 2 2020 ilegal yang masih bisa mendapatkan sinyal operator seluler.

Temuan ITF sejalan dengan pantauan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ponsel BM masih mendominasi sejumlah pasar elektronik hingga Senin (8/6/2020).

Rata-rata, ponsel BM yang dijual bermerek dan harganya di atas Rp 10 juta. Salah satu penjual bernama Erwin, mengaku stok ponsel BM masih terbilang aman di Batam.

“Kenapa masih banyak di Batam, karena sebelum tanggal 18 April 2020 lalu, ponsel-ponsel tersebut telah diaktifkan terlebih dahulu,” kata Erwin ditemui di konter ponsel, Senin (8/6/2020).

Tapi bukan hanya ponsel BM yang diaktifkan sebelum tanggal 18 April. Ponsel BM yang lebih baru juga banyak beredar di pasar elektronik Batam. Lantas, mengapa aturan seakan IMEI "melempem" meski sudah diimplementasikan?

Melempem di eksekusi

Perhatian seluruh pelaku industri ponsel menyatu pada 18 April 2020, saat pemerintah lewat tiga kementerian, meresmikan aturan blokir ponsel BM lewat IMEI. Namun eksekusi aturan itu terkesan melempem.

Sebab, dua bulan setelah mulai diundangkan, ponsel BM masih banyak beredar dan bisa terhubung dengan operator seluler.

Pengamat telekomunikasi Moch. S. Hendrowijono membeberkan bahwa salah satu alasan utamanya adalah ketidaksiapan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam menjalankan skema whitelist.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat