cpu-data.info

Tawaran Pre-order iPhone SE Beredar di Indonesia, IMEI Bakal Diblokir?

Apple iPhone SE generasi kedua keluaran 2020
Lihat Foto

Apple baru saja meluncurkan ponsel terbarunya, iPhone SE generasi kedua beberapa waktu lalu.

Meski telah diperkenalkan secara global, informasi ketersediaan iPhone SE generasi kedua di Indonesia masih belum bisa dipastikan.

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Sabtu (18/4/2020), di Indonesia, sejumlah penjual memanfaatkan kehadiran iPhone SE generasi kedua ini untuk membuka sesi pre-order.

Para penjual tersebut membuka jasa pemesanan iPhone SE yang kemudian dibeli dari luar negeri. Mereka bahkan membuka lapak di sejumlah e-commerce di Tanah Air.

Harganya pun beragam. Bahkan ada yang mencapai angka lebih dari Rp 11 juta.

Lantas amankah membeli iPhone SE dari luar negeri setelah regulasi pemblokiran ponsel black market diberlakukan pemerintah?

Baca juga: Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir

Perlu diketahui bahwa iPhone SE generasi kedua, belum masuk secara resmi ke Indonesia. Artinya, perangkat yang ditawarkan para penjual di e-commerce tersebut berasal dari luar negeri.

Sehingga apabila masuk ke tanah air, ponsel tersebut dikategorikan sebagai barang black market (BM) jika tidak membayar pajak.

Screenshot pre-order iPhone SE 2 di e-commerceIlustrasi Screenshot pre-order iPhone SE 2 di e-commerce

Kemudian, regulasi pemerintah yang sudah mulai diimplementasikan mulai Sabtu (18/4/2020), akan membuat ponsel black market tak lagi bisa digunakan di Indonesia.

Pasalnya, nomor IMEI ponsel tersebut akan dianggap tidak terdaftar dalam database yang dikelola oleh pemerintah. Kecuali, pembeli melakukan pendaftaran nomor IMEI dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di bea cukai.

Selain itu, pemerintah pun membatasi jumlah ponsel yang bisa dibawa dari luar negeri untuk kemudian didaftarkan dan membayar pajak di bea cukai. Masing-masing orang, hanya diperbolehkan membawa maksimal dua buah ponsel.

Regulasi ini pun hanya berlaku untuk ponsel BM yang diaktifkan (menyala dan terhubung ke jaringan seluler) setelah tanggal 18 April 2020. Sementara ponsel BM yang sudah digunakan sebelum 18 April tidak akan terpengaruh dan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.

Sebagai informasi, iPhone SE generasi kedua akan mulai didistribusikan secara global pada 24 April 2020 mendatang. Apple Store yang paling dekat dengan Indonesia berlokasi di Singapura.

Dengan demikian, apabila iPhone SE yang dibeli dari luar negeri ini tidak membayar pajak masuk ke Indonesia dan nomor IMEI-nya tidak didaftarkan ke database Kemenperin, maka ponsel ini akan dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan di Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat