Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir
- Pemerintah akan mulai mengimplementasikan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) melalui nomor IMEI pada Sabtu, (18/4/2020).
Ponsel yang nomor IMEI-nya yang tidak terdaftar di database Kementerian Perindustrian, akan diblokir dan tidak bisa terhubung dengan jaringan seluler di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seringkali menekankan bahwa regulasi ini berlaku ke depan, bukan berlaku surut. Artinya, regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel BM yang baru diaktifkan setelah tanggal 18 April 2020.
Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sudah menggunakan ponsel tersebut (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler) sebelum 18 April 2020, tidak perlu melakukan apa-apa.
Perangkat masih akan dapat berjalan dengan normal sebagaimana biasanya.
Namun, pemilik ponsel BM yang masih dalam kondisi belum diaktifkan (belum terpasang kartu SIM), harus segera mengaktifkan ponsel tersebut dan memasang kartu SIM sebelum tanggal 18 April 2020.
Baca juga: Ini Data yang Diambil dari Ponsel Saat Aturan IMEI Dimulai 18 April
Hal tersebut dilakukan agar nomor IMEI pada ponsel tersebut dapat segera tercatat di database, sebelum regulasi ini diberlakukan.
"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April, bisa digunakan sampai perangkat tersebut rusak," kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, pada Februari lalu.
Bisa terhubung WiFi
Kendati demikian, ponsel BM yang diblokir nomor IMEI-nya masih tetap dapat digunakan melalui jaringan WiFi.
Hal tersebut diutarakan Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto pada akhir tahun 2019 lalu.
"(Ponsel black market) Terhubung ke WiFi tentu bisa," ungkap Janu.
Selain ponsel black market, Janu pun mengungkap bahwa regulasi ini akan turut berpengaruh pada handphone milik wisatawan asing.
Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir
Namun, ponsel milik wisatawan akan tetap dapat terhubung ke jaringan seluler jika menggunakan layanan roaming.
"Kalau roaming ya tidak masalah," kata Janu.
Untuk memastikan legalitas ponsel, masyarakat disarankan untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.
Terkini Lainnya
- Cara Login Akun BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO di HP Android dan iPhone
- Sony Mulai Jual Konsol PlayStation 5 Versi Refurbished, Hemat Rp 1 Jutaan
- Google Menang Gugatan di Uni Eropa, Batal Bayar Denda Rp 25 Triliun
- Cara Cek Aktivitas Login Akun Instagram biar Aman
- Mengenal Sehat Sutardja, Pionir di Balik Kesuksesan Marvell Technology
- Advan 360 Stylus Pro Resmi di Indonesia, Laptop Convertible Harga Rp 7 Juta
- HP Realme 13 Pro 5G dan 13 Pro Plus 5G Resmi di Indonesia, Harga Rp 6 Jutaan
- Cara Bikin Ikon Aplikasi iPhone di iOS 18 Jadi Menarik, Warna dan Ukurannya Bisa Diganti
- Pionir Semikonduktor Modern Sehat Sutardja Meninggal Dunia
- Bagaimana Cara Registrasi Kartu Telkomsel? Ini Dia Langkah-langkahnya
- Mirip TikTok Shop, YouTube Shopping Juga Bisa buat Jualan dan Belanja
- Bikin Video YouTube Shorts Sekarang Lebih Praktis, Dibantu AI
- Mau Dapat Cuan Lebih dari YouTube Shopping? Ini Syaratnya
- Microsoft Perbarui AI Copilot, Ada Fitur Kolaborasi Serupa Freeform
- iPhone 16 Enggak Selaku iPhone 15?
- Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
- Inikah Kapasitas RAM dan Baterai iPhone SE 2020?
- Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia
- Ingin Blokir Ponsel yang Dicuri atau Hilang? Begini Caranya
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo A12 di Indonesia