Ini Data yang Diambil dari Ponsel Saat Aturan IMEI Dimulai 18 April

- Aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku mulai 18 April lusa.
Salah satu yang masih menjadi kekhawatiran dari aturan ini adalah keamanan data pribadi pengguna ponsel.
Sebab, mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan sebagai database referensi mengumpulkan informasi penting dari ponsel pengguna.
Ada tiga informasi yang dikumpulkan, yaitu nomor IMEI, MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity) milik ponsel pengguna.
Baca juga: Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April
Jumlah data triplet yang dikumpulkan di database ini bisa mencapai 1 miliar. Dua data terakhir, MSISDN dan IMSI, melekat di operator seluler yang digunakan pemilik ponsel.
Data pengguna berjumlah besar tersebut berpotensi disalahgunakan apabila bocor.
Namun, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nur Akbar Said menjamin keamanannya.
"Kami memastikan bahwa CEIR yang mengumpulkan data triplet itu dijamin kerahasiaannya," kata Akbar dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang dilakukan secara online pada Rabu (15/4/2020).
Baca juga: ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
CEIR sediri akan dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kominfo memprioritaskan perlindungan data pribadi konsumen dalam penerapan aturan IMEI.
Apalagi, jika ponsel ilegal memiliki potensi disusupi malware dan sejenisnya yang bisa membahayakan data pribadi pengguna. Akbar tidak menampik kekhawatiran itu.
Malware yang ada di perangkat backbone memiliki potensi untuk dipantulkan (mirroring) ke database negara lain. Oleh karenanya, Kominfo mempersiapkan penggunaan perangkat yang dinilai lebih mumpuni untuk mencegah kejadian seperti itu.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
"Penerapan regulasi ini kami dorong untuk menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis dan memenuhi standar teknis," jelas Akbar.
Ia juga memastikan, proses pengiriman data EIR ke CEIR oleh lima operator seluler tetap terjaga kerahasiaannya demi melindungi data pribadi pengguna.
Terkini Lainnya
- Cara Masukkan Musik di Status WhatsApp via HP Android
- K-Popers Wajib Coba! Pasang 15 Hasil Video Fancam Konser Jadi Lock Screen di HP Samsung
- Cara Buat Twibbon Tema Ulang Tahun, Korporat, dan Perayaan Tertentu Pakai Canva
- Meta Sebar Akun Khusus Remaja ke Facebook dan Messenger
- Cara Mention Grok di X buat Tanya Berbagai Hal, Mudah
- Daftar Chatbot AI yang Kumpulkan Data Pribadi Paling Banyak
- Microsoft Setop Dukungan Windows 10 pada 14 Oktober 2025
- Perang Tarif dengan China, Trump "Pede" AS Bisa Produksi iPhone di Dalam Negeri
- Instagram Siapkan Fitur Konten Rahasia, Bisa Dibuka Hanya Pakai Kode
- Berkaca dari Tragedi BMW "Terbang" di Gresik, Ini Tips Berkendara Aman Saat Pakai Google Maps
- Moto G Stylus 2025 Resmi, Ponsel Android Menengah Berstandar Militer
- 5 Tragedi Kecelakaan di Indonesia Setelah Mengikuti Google Maps
- Saham Apple Makin Rontok Dihajar Tarif Impor Trump pada China
- Google Gaji Pegawai untuk "Nganggur" Selama Setahun
- Cara Download WhatsApp di PC serta Tutorial Loginnya
- iPhone SE Generasi Kedua Resmi Meluncur, Berapa Harganya?
- Ponsel Vivo Lewati Disinfeksi Dulu Sebelum Dikirim ke Rumah Pembeli
- ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
- Tablet Galaxy Tab S6 Lite Diam-diam Mejeng di Situs Samsung Indonesia
- Microsoft Tambah Kapasitas Peserta Meeting Online di Teams