Ini Data yang Diambil dari Ponsel Saat Aturan IMEI Dimulai 18 April
- Aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) lewat pemindaian nomor IMEI akan segera berlaku mulai 18 April lusa.
Salah satu yang masih menjadi kekhawatiran dari aturan ini adalah keamanan data pribadi pengguna ponsel.
Sebab, mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang digunakan sebagai database referensi mengumpulkan informasi penting dari ponsel pengguna.
Ada tiga informasi yang dikumpulkan, yaitu nomor IMEI, MSISDN (Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number), dan IMSI (International Mobile Subscriber Identity) milik ponsel pengguna.
Baca juga: Virus Corona Mewabah, Blokir IMEI Ponsel BM Tetap 18 April
Jumlah data triplet yang dikumpulkan di database ini bisa mencapai 1 miliar. Dua data terakhir, MSISDN dan IMSI, melekat di operator seluler yang digunakan pemilik ponsel.
Data pengguna berjumlah besar tersebut berpotensi disalahgunakan apabila bocor.
Namun, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nur Akbar Said menjamin keamanannya.
"Kami memastikan bahwa CEIR yang mengumpulkan data triplet itu dijamin kerahasiaannya," kata Akbar dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang dilakukan secara online pada Rabu (15/4/2020).
Baca juga: ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
CEIR sediri akan dikendalikan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta Kominfo memprioritaskan perlindungan data pribadi konsumen dalam penerapan aturan IMEI.
Apalagi, jika ponsel ilegal memiliki potensi disusupi malware dan sejenisnya yang bisa membahayakan data pribadi pengguna. Akbar tidak menampik kekhawatiran itu.
Malware yang ada di perangkat backbone memiliki potensi untuk dipantulkan (mirroring) ke database negara lain. Oleh karenanya, Kominfo mempersiapkan penggunaan perangkat yang dinilai lebih mumpuni untuk mencegah kejadian seperti itu.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM
"Penerapan regulasi ini kami dorong untuk menggunakan perangkat yang memenuhi persyaratan teknis dan memenuhi standar teknis," jelas Akbar.
Ia juga memastikan, proses pengiriman data EIR ke CEIR oleh lima operator seluler tetap terjaga kerahasiaannya demi melindungi data pribadi pengguna.
Terkini Lainnya
- Casio Umumkan Ring Watch, Jam Tangan Cincin Harga Rp 2 Juta
- Cara Menghapus Akun Facebook yang Sudah Tidak Dipakai, Mudah dan Praktis
- HP Berkemampuan "Underwater" Realme GT 7 Pro Rilis Global, Ini Spesifikasinya
- Yahoo Mail Kebagian Fitur AI, Bisa Rangkum dan Balas E-mail Langsung
- Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows yang Perlu Diketahui
- Oppo Reno 13 Series Meluncur Sebentar Lagi, Ini Tanggal Rilisnya
- Janji Terbaru Apple di Indonesia, Rp 1,5 Triliun untuk Cabut Blokir iPhone 16
- China Pamer Roket yang Bisa Dipakai Ulang, Saingi Roket Elon Musk
- 10 Cara Mengubah Tulisan di WhatsApp Menjadi Unik, Mudah dan Praktis
- Ini Dia, Jadwal Rilis Global dan Daftar HP Xiaomi yang Kebagian HyperOS 2
- 2 Tim Indonesia Lolos Grand Final "Free Fire" FFWS Global 2024 di Brasil
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Dua Perangkat Apple Ini Sekarang Dianggap "Gadget" Jadul
- Valuasi Induk TikTok Tembus Rp 4.755 Triliun
- WhatsApp Siapkan Desain Baru, Ini Bocoran Tampilannya
- iPhone SE Generasi Kedua Resmi Meluncur, Berapa Harganya?
- Ponsel Vivo Lewati Disinfeksi Dulu Sebelum Dikirim ke Rumah Pembeli
- ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
- Tablet Galaxy Tab S6 Lite Diam-diam Mejeng di Situs Samsung Indonesia
- Microsoft Tambah Kapasitas Peserta Meeting Online di Teams