Ingin Blokir Ponsel yang Dicuri atau Hilang? Begini Caranya

- Regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal mulai diberlakukan besok, Sabtu (18/4/2020), sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 yang telah disahkan.
Tak hanya mengatur soal pemblokiran ponsel BM, Peraturan Menteri Kominfo tersebut juga memungkinkan ponsel yang hilang atau dicuri, diblokir IMEI-nya oleh pemilik agar ponsel tersebut tidak disalahgunakan.
Dengan IMEI yang terblokir, maka ponsel tersebut tidak bisa lagi dipakai untuk menelepon atau terhubung dengan internet seluler, sehingga sulit untuk dijual lagi.
Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said, layanan semacam ini sudah jamak dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.
Baca juga: Ponsel Hilang dan Curian Akan Bisa Diblokir lewat Nomor IMEI
Dalam diskusi terkait persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online pada Rabu (15/4/2020) lalu, Akbar mengatakan bahwa konsumen yang kehilangan ponselnya bisa mendatangi atau menghubungi customer service operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang tersebut.
Pemilik pun diwajibkan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai syarat utama.
"Karena itu adalah syarat legalitas kehilangan," ungkap Akbar.
Ia melanjutkan, nantinya masing-masing operator seluler akan memiliki aturan sendiri untuk melakukan verifikasi laporan, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau bukan.
Jika benar, maka nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) di mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," pungkas Akbar.
Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri? Daftarkan IMEI Supaya Tidak Diblokir
Sebagai informasi, mesin tersebut berisi database nomor IMEI ponsel yang beredar. Apabila nomor IMEI tersebut resmi dan terdaftar, maka mesin tersebut akan memasukkan IMEI ke dalam daftar putih (whitelist).
Mesin inilah yang menjadi rujukan para operator seluler untuk menentukan, apakah sebuah ponsel dengan nomor IMEI tertentu dapat terhubung ke jaringan seluler atau tidak.
Terkini Lainnya
- Google Luncurkan Ironwood, Chip AI untuk Inferensi Skala Besar
- Apakah iPhone XS Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Spesifikasi dan Harga iPhone 16 Pro Max Max di Indonesia, mulai Rp 22 Juta
- Samsung Ajak Konsumen Jajal Langsung Galaxy A56 5G dan A36 5G di "Awesome Space"
- Cara Aktifkan eSIM Telkomsel di HP Android dan iPhone
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- Tidak Ada Batas Waktu, Ini Cara Login dan Aktivasi MFA ASN
- HP Poco F7 Ultra dan F7 Pro Resmi di Indonesia, Harga Termurah Rp 7 Jutaan
- Link Download dan Cara Instal Safe Exam Browser buat Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025
- Momen Katy Perry di Luar Angkasa: Lihat Lengkung Bumi dan Pegang Bunga Aster
- Manuver Intel Selamatkan Bisnis Chip, Jual 51 Persen Saham Perusahaan Hasil Akuisisi
- 6 Cara Mengatasi Kode OTP Invalid saat Aktivasi MFA ASN Digital, Jangan Panik
- Katy Perry ke Luar Angkasa Pakai Roket Bos Amazon, Kembali Selamat dan Cium Tanah
- Cara Beli eSIM Telkomsel dan Daftar Harganya
- 3 Game Gratis PS Plus April 2025, Ada Hogwarts Legacy
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo A12 di Indonesia
- Pokemon Go Akan Bisa Dimainkan dari Rumah dengan "Remote Raid Pass"
- Link Download TVRI Klik untuk Live Streaming Program "Belajar dari Rumah"
- Google Luncurkan Situs “Mengajar dari Rumah” dalam Bahasa Indonesia
- Samsung Perkenalkan Trio Smart TV Baru Kelas Premium