Ponsel Hilang dan Curian Akan Bisa Diblokir lewat Nomor IMEI
- Aturan pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) lewat identifikasi nomor IMEI perangkat akan mulai berlaku tanggal 18 April mendatang. Setelah aturan ini resmi bergulir, pemilik ponsel akan bisa memblokir perangkatnya jika hilang atau dicuri.
Menurut Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Nur Akbar Said layanan semacam ini sudah umum dilakukan negara-negara yang sudah menerapkan aturan blokir IMEI.
Baca juga: Aturan Blokir IMEI Resmi, Ponsel Curian Bakal No Signal
Ia mengatakan, mekanisme pembolikiran ponsel hilang di Indonesia nantinya akan mengadopsi negara lain yang sudah mengimplementasikannya lebih dulu.
Konsumen bisa menghubungi layanan pelanggan (customer service) operator seluler yang digunakan pada ponsel yang hilang serta membawa surat kehilangan dari kepolisian.
"Karena itu syarat legalitas kehilangan," kata Akbar dalam diskusi persiapan aturan IMEI yang diadakan secara online, Rabu (15/4/2020).
Di customer service, pemilik ponsel bisa meminta petugas untuk memblokir nomor seluler perangkat sekaligus nomor IMEI ponsel.
Baca juga: Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya
Menurut Akbar, masing-masing operator memiliki aturan sendiri untuk memverifikasi pelapor, apakah benar yang bersangkutan adalah pemilik ponsel atau tidak. Nomor IMEI yang melekat pada ponsel yang hilang akan terbaca oleh petugas customer service secara real time.
Kemudian, nomor IMEI tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang berisi database nomor IMEI smartphone, akan menyebarkan data IMEI yang diblokir tadi ke lima operator seluler di Indonesia.
"IMEI-nya akan diblokir agar tidak bisa diaktifkan seluruh operator seluler yang ada di Indonesia," kata Akbar.
Baca juga: Rangkuman Regulasi Blokir Ponsel BM lewat IMEI
Menurut Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pemblokiran nomor IMEI tidak dilakukan oleh operator, melainkan mesin CEIR yang memindahkan nomor IMEI dari daftar putih (whitelist) ke blacklist.
Jika sudah masuk ke dalam datar hitam, ponsel hilang atau curian tidak akan bisa tersambung ke operator seluler manapun di Indonesia.
Terkini Lainnya
- Qualcomm Umumkan Chip Baru untuk Smart Home dan IoT
- Hati-hati, Hacker Gunakan File ZIP untuk Menyusup ke Windows
- Headphone Vs Earphone, Mana yang Lebih Aman Digunakan?
- Advan ForceOne Rilis di Indonesia, PC AIO dengan AMD Ryzen 5 6600H
- Dampak Memakai Headset Terlalu Sering dengan Volume Tinggi yang Penting Dihindari
- Lantai Data Center Microsoft Pakai Bahan Kayu, Ini Alasannya
- Steam Setop Dukungan Windows 7 dan 8, Gamer Diminta Upgrade ke OS Baru
- AI Baru Buatan Induk ChatGPT Bisa Ambil Alih Komputer Pengguna
- Spotify Mulai Gaji Kreator Video Podcast
- Berapa Lama WhatsApp Diblokir karena Spam? Ini Dia Penjelasannya
- Sejarah Silicon Valley, Tempat Bersarangnya Para Raksasa Teknologi
- YouTube Rilis Fitur Saweran "Jewels", Mirip Coin di TikTok
- Cara Buat Daftar Isi yang Bisa Diklik Otomatis di Google Docs
- Twilio Ungkap Rahasia Cara Memberi Layanan Pelanggan secara Maksimal
- Fungsi Rumus AVERAGE dan Contoh Penggunaannya
- iPhone SE Generasi Kedua Resmi Meluncur, Berapa Harganya?
- Trafik Internet Kantoran Turun karena WFH, Apjatel Minta Penundaan Bayar BHP
- Beli dan Terima Ponsel di Rumah agar Lebih Aman
- ATSI Minta Pemerintah Siapkan Call Center Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal
- Tablet Galaxy Tab S6 Lite Diam-diam Mejeng di Situs Samsung Indonesia