cpu-data.info

Trafik Internet Kantoran Turun karena WFH, Apjatel Minta Penundaan Bayar BHP

Ilustrasi.
Lihat Foto

- Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) meminta penundaan waktu pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telekomunikasi kepada Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, akibat wabah Covid-19.

Menurut Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga, pihaknya telah menyurati Menkominfo dua kali, yakni pada 1 April dan 15 April.

"Karena 30 April deadline (pembayaran BHP dan USO), kita butuh kepastian," ujar Muhammad Arif saat dikonfirmasi KompasTekno, Rabu (15/4/2020).

Dalam surat permohonan kedua yang bernomor 12/IV-KETUA/2020 itu, Apjatel menyampaikan delapan hal, yang intinya, semenjak diterapkannya kebijakan work from home (WFH), penurunan trafik internet dari segmen perkantoran menurun hingga 60 persen.

Situasi tersebut membuat pelanggan corporate ada yang berhenti berlangganan, ada yang meminta keringanan biaya bulanan, atau mengalami keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Operator Seluler Catat Kenaikan Trafik Internet di Daerah Pemukiman

Sementara Apjatel sendiri di situs resminya, tercatat memiliki 27 perusahaan anggota di mana 85 persennya mempunyai market di segmen corporate (perusahaan).

Kondisi itulah yang dikatakan memberatkan cash flow perusahaan penyelenggara internet anggota Apjatel.

Karena itulah Apjatel meminta Kemenkominfo memberikan kebijakan kepada industri Telekomunikasi, berupa penundaan pungutan BHP Telekomunikasi dan Kontribusi USO periode 2019, yang jatuh tempo pada akhir April 2020 mendatang.

Opsi lain yang diajukan, dapat dilakukan pembayaran secara bertahap paling lama 1 (satu) tahun tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.

Baca juga: Internet di Berbagai Belahan Dunia Melambat Sejak Wabah Virus Corona

Dirjen PPI kemenkominfo, Ahmad M. Ramli sendiri telah mengetahui surat tersebut, namun Ramli mengatakan bahwa kewenangan memberikan penundaan tersebut ada di Sekjen, karena lintas eselon 1.

KompasTekno telah menghubungi Sekjen Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti terkait surat permohonan tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat