Ponsel BM "Dual SIM" Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir
- Pemerintah akan mulai memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia melalui nomor IMEI pada Sabtu (18/4/2020) esok hari.
Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Kementerian Kominfo mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarkat. Regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, ponsel BM yang telah tersambung ke operator seluler sebelum tanggal 18 April tidak perlu khawatir akan terblokir.
Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sampai saat ini masih dalam keadaan non-aktif, harus segera menyalakan ponsel tersebut dan menggunakan kartu SIM.
Nomor IMEI tersebut nantinya akan secara otomatis tercatat di database apabila diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020.
Lantas bagaimana dengan ponsel BM dual SIM yang notabene memiliki dua IMEI yang berbeda dalam satu perangkat?
Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa ponsel black market yang memiliki slot kartu SIM ganda (dual SIM) harus mengaktifkan kartu SIM di dua slot tersebut agar tidak diblokir.
Baca juga: Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia
Menurutnya, jika pengguna hanya mengaktifkan satu kartu SIM, maka yang akan terdaftar adalah IMEI pada satu slot tersebut saja, sedangkan IMEI pada slot SIM kedua tidak terdaftar.
Artinya, setelah 18 April 2020, pengguna tidak akan bisa mengaktifkan kartu SIM pada slot kedua.
"Ketika menggunakan hanya satu (kartu SIM), maka yang akan terdaftar adalah slot tersebut. Sebaiknya gunakan dua (kartu SIM) agar keduanya terdaftar. Sehingga ketika perangkat tersebut digunakan, maka tidak akan kena blokir," ungkap Ismail dalam sebuah sesi tanya jawab di Radio Elshinta, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Skema ini dilakukan guna melindungi pengguna ponsel dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
Selain ponsel BM, peraturan ini juga berlaku untuk perangkat tablet dan komputer genggam seperti mesin EDC (electronic data capture) dan pemindai harga di supermarket.
Baca juga: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual Jika Ponsel yang Dibeli Ternyata BM
Terkini Lainnya
- ZTE Gandeng Tel-U dan ITS Buka Program Beasiswa untuk Kembangkan Talenta Digital
- Apakah Aman Menggunakan HP saat Hamil? Begini Penjelasannya
- Berapa Kapasitas Baterai HP biar Tidak Sering Mengecas
- Windows 10 Pensiun Tahun Depan, tapi Masih Paling Banyak Dipakai
- Cara Bikin Daftar Chat di WhatsApp dengan Kategori Sesuai Keinginan, Mudah
- Pengguna Threads Melonjak, tapi Belum Jadi Andalan Pendapatan
- iPhone 16 Diblokir, CEO Apple Kini Tak Sebut Indonesia Lagi
- Apa Itu "Cyberbullying" di Media Sosial dan Macam-macamnya
- Keuntungan Apple Turun, Bukan gara-gara iPhone 16 Tidak Laku
- Muncul Tab Baru Tanda “+” di WhatsApp, Fitur Apa Itu?
- Sony Diskon Harga PS5 Slim Digital Edition di Indonesia, Hanya sampai 14 November
- Apple Minta Audiensi dengan Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 di Indonesia
- Induk Facebook Bikin Mesin Pencari Internet AI, Saingi Google
- Oknum Pegawai Komdigi Sengaja Tidak Blokir 1.000 Situs Judi Online, Dibayar Rp 8,5 Miliar Per Bulan
- 5 Besar Vendor Tablet Dunia Versi IDC, Apple Teratas
- Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
- Inikah Kapasitas RAM dan Baterai iPhone SE 2020?
- Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia
- Ingin Blokir Ponsel yang Dicuri atau Hilang? Begini Caranya
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo A12 di Indonesia