Ponsel BM "Dual SIM" Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

- Pemerintah akan mulai memblokir ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia melalui nomor IMEI pada Sabtu (18/4/2020) esok hari.
Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.
Kementerian Kominfo mengatakan bahwa regulasi tersebut tidak berlaku untuk ponsel BM yang telah aktif dan digunakan oleh masyarkat. Regulasi ini hanya berlaku untuk ponsel ilegal yang aktif setelah 18 April 2020.
Artinya, ponsel BM yang telah tersambung ke operator seluler sebelum tanggal 18 April tidak perlu khawatir akan terblokir.
Dengan demikian, pemilik ponsel BM yang sampai saat ini masih dalam keadaan non-aktif, harus segera menyalakan ponsel tersebut dan menggunakan kartu SIM.
Nomor IMEI tersebut nantinya akan secara otomatis tercatat di database apabila diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020.
Lantas bagaimana dengan ponsel BM dual SIM yang notabene memiliki dua IMEI yang berbeda dalam satu perangkat?
Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan bahwa ponsel black market yang memiliki slot kartu SIM ganda (dual SIM) harus mengaktifkan kartu SIM di dua slot tersebut agar tidak diblokir.
Baca juga: Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia
Menurutnya, jika pengguna hanya mengaktifkan satu kartu SIM, maka yang akan terdaftar adalah IMEI pada satu slot tersebut saja, sedangkan IMEI pada slot SIM kedua tidak terdaftar.
Artinya, setelah 18 April 2020, pengguna tidak akan bisa mengaktifkan kartu SIM pada slot kedua.
"Ketika menggunakan hanya satu (kartu SIM), maka yang akan terdaftar adalah slot tersebut. Sebaiknya gunakan dua (kartu SIM) agar keduanya terdaftar. Sehingga ketika perangkat tersebut digunakan, maka tidak akan kena blokir," ungkap Ismail dalam sebuah sesi tanya jawab di Radio Elshinta, Jumat (17/4/2020).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memutuskan untuk menggunakan skema whitelist untuk memblokir IMEI ponsel BM yang beredar di Indonesia.
Skema ini dilakukan guna melindungi pengguna ponsel dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.
Selain ponsel BM, peraturan ini juga berlaku untuk perangkat tablet dan komputer genggam seperti mesin EDC (electronic data capture) dan pemindai harga di supermarket.
Baca juga: Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi ke Penjual Jika Ponsel yang Dibeli Ternyata BM
Terkini Lainnya
- Acer Comeback ke Pasar Smartphone, Rilis HP Android Super ZX dan Super ZX Pro
- 3 Cara Cek HP Support E-SIM di Android dan iPhone dengan Mudah
- Segini Mahalnya Harga iPhone Jika Dibuat di Amerika
- Ini Harga iPhone 11, 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Bekas Terbaru, Mulai Rp 5 Jutaan
- Daftar Operator Seluler yang Menyediakan eSIM di Indonesia
- 5 Fungsi LAN dalam Jaringan Komputer Perlu Diketahui
- Nothing CMF Buds 2 Diam-diam Muncul di Situs Resmi, TWS Murah dengan ANC
- Spesifikasi Laptop untuk Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Penting Diperhatikan
- OpenAI Siapkan Media Sosial Mirip X, Berbasis ChatGPT
- Sidang Antimonopoli Meta: Mark Zuckerberg Bisa Dipaksa Jual Instagram dan WhatsApp
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Daftar HP yang Mendukung eSIM di Indonesia
- Membawa Inovasi AI Lebih Dekat ke Semua Orang
- Samsung Rilis Galaxy A06 5G Edisi Free Fire, Banyak Aksesori Bikin "Booyah"
- Apakah iPhone XR Masih Layak Beli di Tahun 2025? Begini Penjelasannya
- Awas Diblokir, Cek Dulu IMEI Ponsel Sebelum Beli
- Inikah Kapasitas RAM dan Baterai iPhone SE 2020?
- Mulai Besok, Ponsel BM Tidak Bisa Lagi Dipakai di Indonesia
- Ingin Blokir Ponsel yang Dicuri atau Hilang? Begini Caranya
- Spesifikasi Lengkap dan Harga Oppo A12 di Indonesia