Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak

- Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku besok (18/4/2020). Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.
Pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia. Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.
Baca juga: Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir
Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler. Kendati demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.
Namun, bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir? Sayangnya, hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel yang lupa didaftarkan.
"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.
Bayar Pajak
Selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak. Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.
Baca juga: Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir
Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.
"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.
Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.
Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.
Terkini Lainnya
- XLSmart Resmi Beroperasi, Janjikan Peningkatan Layanan
- iPhone 6s Kini Masuk Kategori HP Lawas
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat
- Aturan Ekspor AS Makin Ketat, Perusahaan Chip Harus "Izin" Jualan ke China
- Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir
- Facebook Batalkan Semua Acara Pertemuan hingga Juni 2021
- Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Ponsel BM Agar Tidak Kena Blokir
- Update iOS 13.4.1 Perbaiki "Error" FaceTime
- Ponsel BM "Dual SIM" Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir