cpu-data.info

Mulai 18 April, Beli Ponsel dari Luar Negeri Wajib Daftar IMEI dan Bayar Pajak

ilustrasi iPhone user
Lihat Foto

- Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI akan resmi berlaku besok (18/4/2020). Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang digunakan di Indonesia harus terdaftar nomor IMEI-nya di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tak terkecuali ponsel yang dibeli di luar negeri. Setelah aturan ini berlaku, semua ponsel yang dibeli dari luar negeri harus didaftarkan nomor IMEI-nya.

Pendaftaran ponsel bisa dilakukan melalui situs imei.kemenperin.go.id sebelum dikoneksikan dengan layanan operator seluler Indonesia. Dengan demikian, akan lebih aman jika pendaftaran melalui situs Kemenperin dilakukan sebelum tiba di Indonesia atau menggunakan jaringan WiFi.

Baca juga: Ponsel BM Dual SIM Wajib Aktifkan Kedua SIM agar Tidak Diblokir

Apabila nomor IMEI tidak didaftarkan sebelum tersambung ke layanan operator, ponsel tersebut akan dianggap ilegal dan diblokir jaringan seluler. Kendati demikian, ponsel yang diblokir masih bisa terkoneksi dengan jaringan WiFi.

Namun, bagaimana jika pembeli lupa mendaftarkan nomor IMEI dan terlanjur diblokir? Sayangnya, hingga kini belum ditetapkan mekanisme pendaftaran khusus untuk ponsel yang lupa didaftarkan.

"Nanti akan kami bicarakan mekanismenya. Karena, kalau kelupaan (tidak registrasi sebelum masuk Indonesia) itu kecil kemungkinannya," kata Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu.

Bayar Pajak

Selain mendaftarkan nomor IMEI, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga harus membayar pajak. Pembayaran dilakukan melalui bea cukai di bandara saat tiba di Indonesia.

Baca juga: Cara Cek Ponsel BM atau Resmi, jika IMEI Tidak Terdaftar Jangan Khawatir

Harga minimal ponsel yang dikenakan pajak adalah 500 dollar AS atau sekitar Rp 7 jutaan. Jumlah unit ponsel yang dibawa dari luar negeri pun dibatasi maksimal hanya dua perangkat saja.

"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenernya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," kata Heru.

Untuk ponsel yang dibeli dari luar negeri sebelum aturan IMEI berlaku, tidak perlu resah meskipun nomor IMEI tidak terdaftar.

Pemerintah memastikan ponsel BM yang sudah aktif dengan jaringan seluler di Indonesia sebelum tanggal 18 April, tetap bisa digunakan dengan normal alias tidak diblokir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat