Cara Cek Tilang ETLE via Online

- Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
Melalui teknologi kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik jalan, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam secara otomatis, termasuk nomor kendaraan yang melanggar.
Tak jarang, pengendara tidak menyadari telah melanggar aturan lalu lintas hingga akhirnya mendapatkan pemberitahuan tilang.
Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang ETLE atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya secara mandiri melalui layanan online yang telah disediakan. Berikut panduan cara cek tilang ETLE secara online yang bisa diakses dengan mudah.
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Secara Online
Cara cek tilang ETLE via online

- Siapkan data kendaraan, seperti nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
- Akses laman # melalui browser di perangkat Anda.
- Isi data pada kolom yang tersedia. Masukkan nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai data STNK.
- Klik tombol “Cek Data”. Setelah semua data dimasukkan dengan benar, klik tombol “Cek Data” untuk memulai pencarian.
- Sistem akan menampilkan informasi pelanggaran jika ada, seperti, jenis pelanggaran, waktu kejadian, lokasi, dan status pelanggaran
- Jika muncul keterangan “No data available”, berarti kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran.
Penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 249 ayat (3), Pasal 272 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Demikian informasi mengenai cara cek tilang ETLE secara online. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Tetap Berlaku Selama Lebaran 2023, Ini Cara Cek Lokasi Kameranya
Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.
Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.
Terkini Lainnya
- Cara Cek Tilang ETLE via Online
- Video Lama Ungkap Alasan Bos Apple Pilih Rakit iPhone di China
- 10 HP Terlaris di Indonesia
- 50 Ucapan Jumat Agung 2025 Penuh Kasih dan Harapan buat Dibagikan ke Medsos
- Mobile Legends Kolaborasi dengan Naruto, Ada Skin Sasuke, Kurama, dll
- 2 Cara Reset Explore Instagram biar Lebih Sesuai Minat
- Arti Kata “Stecu”, Bahasa Gaul yang Lagi Viral di TikTok
- Alamat URL Google Search di Semua Negara Akan Disamakan
- 40 Link Download Twibbon Jumat Agung 2025 buat Peringati Kematian Yesus Kristus
- Bill Gates Pamer Kode Pertama Microsoft, Ada 150 Halaman
- Google Resmi Naikkan Standar, HP Android Storage 16 GB Gigit Jari
- Daftar HP yang Mendukung eSIM Indosat
- Aturan Ekspor AS Makin Ketat, Perusahaan Chip Harus "Izin" Jualan ke China
- Cara Beli E-SIM XL via Online dan Daftar Harganya
- 100 Daftar HP yang Mendukung eSIM Telkomsel dan Cara Ceknya
- 7 Hal yang Perlu Diketahui soal Aktivasi MFA ASN
- HP Android yang Dikunci 3 Hari Terus-menerus Akan Restart Sendiri
- Telkomsel Rilis Paket Bundling iPhone 16, Rp 50.000 Kuota 58 GB
- Elon Musk Dulu Ejek Bentuk Roket yang Bawa Katy Perry ke Luar Angkasa
- HP Poco F7 Ultra dan F7 Pro Resmi di Indonesia, Harga Termurah Rp 7 Jutaan